LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Daerah / Lampung Selatan / Peristiwa

Minggu, 1 Oktober 2023 - 14:05 WIB

Bejaaat…! Cabuli Anak Kandung, Pelaku di Ringkus Polisi

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan UD alias Bewok (42) seorang petani di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan karena perbuatan bejatnya mencabuli anak kandungnya selam 5 tahun, Sabtu (30/09/2023) sekira pukul 21.00 wib.

Pelaku UD (42) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun, bejatnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan sejak anaknya masih berumur 9 tahun.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Penerimaan Polri Jalur Bakomsus

Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan perbuatan tersangka yang dilakuan sejak tahun 2014 sampai terakhir tanggal 20 Agutus 2023.

Perbuatan tersangka, akhirnya diketahui dan dilaporkan ke Mapolsek Merbau Mataram, Berbekal laporan tersebut unit reskrim langsung melakukan penyelidikan.

“Sabtu 30/9/2023 sekira pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan di rumahnya Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung selatan,” ujar Kapolsek, Minggu (01/10/23).

Baca Juga :  Polda Lampung Menjelaskan Laut Sunda Masih Normal

Setelah dilakukan interogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatan bejatnya telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali, selanjutnya tersangka di amankan di Polsek Merbau Mataram untuk dilakukan penyidikan.

“Tersangka diancam dijerat pasal 81 ayat ke-3 dan pasal 82 ayat ke-2, uu nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tutup Iptu Benny Ariawan.( Hms/ Nasuki)

Baca Juga :  Resmikan Bendungan Ciawi, Presiden: Mampu Reduksi Banjir di Jakarta

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet bersama Sejumlah Menteri Kabinet dan Wartawan Senior Nikmati Jalan Pagi di Kawasan Sarinah

Berita Utama

Alhamdulillah Pembangunan Embung, Antisipasi Banjir di Ciledug Kota Tangerang Rampung

Daerah

BPN Kabupaten Lebak Dan Pemdes Cisuren Kecamatan Bayah Salurkan Sertipikat PTSL 421 Bidang

Banten

Berikan Rasa Aman, Anggota Kodim 0601/Pandeglang Laksanakan Pengamanan Natal

Berita Utama

Polres Nias Gelar Lomba Dakwah Dalam Rangka Memeperingati Nuzulul Qur’an 17 Ramadhan1444 H / 2023 M

Berita Utama

Menjelang Silaturrahmi Akbar dan Deklarasi Asosiasi Forum RT RW, Ketua Panitia Minta Restu Wakil Walikota Tangerang

Berita Utama

Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Berita Utama

Pelatihan Bela Negara Beta Talawang I Secara Resmi di Buka, Berikut Pesan Dandim