DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan / Sorotan / TNI/POLRI

Sabtu, 9 September 2023 - 10:23 WIB

Imingi Korban Bisnis Tiket Kapal, Seorang IRT Diamankan Polisi

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Seorang ibu rumah tangga (IRT), diamankan Unit Reskrim Polsek Kalianda

karena memperdaya korban hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah, dengan dalih kerjasama penjualan tiket kapal, Jumat (8/9/2023).

Tersangka ID (23) merupakan warga Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada saat tersangka ke rumah korban di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Menangkan Sidang Pra peradilan atas Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Kekerasan Seksual

Tersangka mengajak korban bisnis penjualan tiket kapal Pelabuhan Bakauheni dan meminta dana untuk modal sebesar Rp50 juta. Korban sepakat dan mentransfer uang melalui M-banking ke rekening milik tersangka.

Agar aksinya berjalan mulus, tersangka berjanji akan bagi hasil, dan dalam jangka waktu satu bulan uang akan dikembalikan. Namun belum sampai satu bulan, tepatnya pada Jumat (28/4/2023), tersangka minta tambahan dana lagi sebesar Rp30 juta.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Keluarga dan Polisi Terkait Penemuan 4 Mayat Dikalideres Jakarta Barat

Dua hari setelah mendapat uang transferan, tersangka dan suaminya datang ke rumah korban mengaku belum bisa mengembalikan uang. Tersangka juga mengaku bohong dan membuat perjanjian uang akan dikembalikan satu bulan lagi.

“Sampai waktu yang dijanjikan, tersangka belum juga mengembalikan uang korban. Sehingga korban lapor ke Polsek karena mengalami kerugian Rp80 juta,” ujar Kapolsek, Sabtu (9/9/2023).

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda beserta Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Puluhan Takjil Dibagi - Bagikan Oleh Forwat Kepada Pengendara Bermotor

“Tersangka kami amabkan di Jalan Trans Sumatera KM 57 Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda dan mengakui semua perbuatan,” imbuh AKP Sugianto.

Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti dua lembar foto copy dokumen bukti transfer telah diamankan. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penulis: Nasuki

Sumber: Humas Polres Lampung Selatan

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

KRYD Diwilhum Polres Batu Bara Grebek Kampung Narkoba

Mabes Polri

Survei Indopol, Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen

TNI/POLRI

Masyarakat Sehat, Ini Yang Dilakukan Prajurit Badak Hitam 511 Di Perbatasan RI-PNG

Berita Utama

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Peristiwa

Daeng Malewa Gelar Nama Adat Gowa Untuk Jenderal Dudung

Berita Utama

Bapak Polda Jateng : Hubungan Antara Media dan Polisi Bukan Hanya Profesi, Namun Juga dari Hati

Berita Utama

Warga Pagadungan Apresiasi Pembangunan Jalan Pakai Dana Pribadi Oleh Sosok Abah Sangadiah

Daerah

Jum’at Curhat,  Kapolres Lebak Silaturahmi ke Pondok Pesantren Nurul Ibtida Bojong Leles