LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan / Sorotan / TNI/POLRI

Sabtu, 9 September 2023 - 10:23 WIB

Imingi Korban Bisnis Tiket Kapal, Seorang IRT Diamankan Polisi

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Seorang ibu rumah tangga (IRT), diamankan Unit Reskrim Polsek Kalianda

karena memperdaya korban hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah, dengan dalih kerjasama penjualan tiket kapal, Jumat (8/9/2023).

Tersangka ID (23) merupakan warga Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada saat tersangka ke rumah korban di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.

Baca Juga :  Bharada E Mengaku Setelah Orang Tua Didatangkan, Netizen: Ilmu Penyidikan Kabareskrim Luar Biasa

Tersangka mengajak korban bisnis penjualan tiket kapal Pelabuhan Bakauheni dan meminta dana untuk modal sebesar Rp50 juta. Korban sepakat dan mentransfer uang melalui M-banking ke rekening milik tersangka.

Agar aksinya berjalan mulus, tersangka berjanji akan bagi hasil, dan dalam jangka waktu satu bulan uang akan dikembalikan. Namun belum sampai satu bulan, tepatnya pada Jumat (28/4/2023), tersangka minta tambahan dana lagi sebesar Rp30 juta.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Bersama Masyarakat Membersihkan Tugu Kedaulatan Republik Indonesia

Dua hari setelah mendapat uang transferan, tersangka dan suaminya datang ke rumah korban mengaku belum bisa mengembalikan uang. Tersangka juga mengaku bohong dan membuat perjanjian uang akan dikembalikan satu bulan lagi.

“Sampai waktu yang dijanjikan, tersangka belum juga mengembalikan uang korban. Sehingga korban lapor ke Polsek karena mengalami kerugian Rp80 juta,” ujar Kapolsek, Sabtu (9/9/2023).

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda beserta Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2023

“Tersangka kami amabkan di Jalan Trans Sumatera KM 57 Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda dan mengakui semua perbuatan,” imbuh AKP Sugianto.

Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti dua lembar foto copy dokumen bukti transfer telah diamankan. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penulis: Nasuki

Sumber: Humas Polres Lampung Selatan

Share :

Baca Juga

Daerah

Gerakjan Peduli, Partai Demokrat Donor Darah dan Membersihkan Mesjid

Berita Utama

Diduga Oknum Guru SMPN 2 Telah Melakukan Pungli

TNI/POLRI

Simak Berikut Pesan Kapolda NTT, Saat Hadiri Wisuda STIKUM

Berita Utama

Bebagi Di Bulan Ramadhan 1444 H Manager PTPN V PKS Sei Rokan Andri Membagikan 112 Paket Zakat Profesi

TNI/POLRI

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Menjadi Guru di Papua

Berita Utama

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Semantok di Nganjuk

Banyumas

Ketum FWJ Indonesia: Negara Harus Hadir Dalam Penanganan Air Bersih di 12 Desa Kabupaten Pemalang

Berita Utama

Gencar Pendidikan Luar Ruangan, TK Kemala Bhayangkari Lamsel Siap Tambah Fasilitas Baru