LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Senin, 10 Juli 2023 - 06:24 WIB

Polres Lampung Selatan Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2023

Mediakompasnews.Com- Lampung Selatan- Polres Lampung Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka operasi patuh Krakatau 2023 di lapangan apel Polres Lampung Selatan pada Senin (10/07/2023) pukul 08.00 WIB.

Kegiatan operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan yakni 10–23 Juli 2023 ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana kepatuhan masyarakat Lampung Selatan terhadap penggunaan kendaraan di jalan raya.

Dalam apel gelar pasukan tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi patuh Krakatau 2023. Operasi ini dijalankan dengan tujuan utama untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas. Kapolres berharap agar masyarakat dapat melengkapi persyaratan berkendara dan menjaga kendaraannya dengan baik.

Baca Juga :  Mengusung Kesetaraan Pewarna Indonesia Menggelar API Mini 2024 di PGI 

“Pelaksanaan operasi patuh ini sangat penting guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum berkendara warga lampung selatan” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin.

“Dalam operasi patuh Krakatau ini, Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), Kodim 0421 dan Subdenpom. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya dalam menciptakan warga Lampung Selatan yang taat hukum dalam berlalu lintas.
Polres Lampung Selatan berharap agar melalui operasi patuh Krakatau 2023 ini, masyarakat Lampung Selatan dapat lebih taat hukum dalam berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat menggunakan kendaraan di jalan raya.

Baca Juga :  Sambut Kapolres Baru, Polres Tegal Kota Gelar Tradisi Pedang Pora

“14 sasaran target Operasi Patuh Krakatau 2023. Di antaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi, berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP.
( Nasuki)
Sumber Humas Polres Lamsel

Baca Juga :  Jawaban Pemkab Batu Bara Terhadap Pandangan Dari Fraksi Fraksi

Share :

Baca Juga

Daerah

DPP FWJ Indonesia Serahkan SK Mandat Kepada Ketua Korwil Kota Tangerang, Alam Chan

Berita Utama

Sepanjang 2025, Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan 13 Program Akselerasi IMIPAS

Berita Utama

Wujudkan Program Presiden RI: Polres Rokan Hulu Gelar Makan Bergizi Gratis Dan Pemberian Alat Tulis Di SDN 016

Daerah

Polsek Pancoran Giat Penanaman Puluhan Bibit Pohon Bersama 3 Pilar “Polri Lestarikan Negri Penghijauan Sejak Dini”

Daerah

Orientasi Pembinaan Satuan Gerakan Pramuka Kwaran Batuaji, Jefridin: Jadikan Pramuka Sebagai Ladang Pengabdian

Daerah

Sabar AS Secara Aklamasi Terpilih Pimpin Demokrat Kab.Pasaman

Berita Utama

Polsek Pinang Tangkap 9 Remaja, Diduga Hendak Tawuran, 7 Sajam Ikut Diamankan

Berita Utama

Polsek Rokan IV Koto Kunjungin Objek Wisata Air Terjun Selanca