LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Kota Tangerang / Sorotan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 03:37 WIB

Lawan Perwal dan Perda, Provider Viber Link Net, Kangkangi Aturan Kota Tangerang

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Miris, Pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara (KU) di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi Kangkangi Peraturan Walikota (Perwal). Dan Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya Jaringan KU Diduga tidak mengantongi Izin.

Dari pantauan di lapangan, pemasangan tiang KU terlihat di wilayah RW 11, RW 07, RW 02 dan RW 04, menurut informasi akan berdirinya ratusan tiang KU Provider Viber Link. Diduga belum mengantongi surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum, penataan. Ruang (PUPR), Dinas Kominfo, DPMPTSP Kamis (24/08/2023).

Baca Juga :  Giat Cooling System, Bersama Prajurit TNI, Kapolres Rohul Lewati Jembatan Extrim Menuju Objek Wisata Aek Matua

Salah satu warga RW 11, menjelaskan. Pemasangan tiang internet sudah lama ada 3 bulan yang lalu, informasi program pemerintah Internet Gratis, jelasnya yang enggan menyebut Namanya.

“Pihak PUPR, Khususnya Bidang Tata Ruang. Jelas sesuai Perwal Kota Tangerang tidak mengeluarkan Rekomendasi terkait Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara,” jelas salah satu pegawai PUPR.

Lanjutnya, perlu kerjasama yang baik untuk menertibkan KUb tersebut, jelas dipastikan pekerjaan pemasangan tiang internet Ilegal karena melanggar Perwal dan Perda, ucapnya.

Baca Juga :  Hikabara Akan Bersinergi Bersama Pemkab Majukan Kabupaten Batu Bar

Ditempat terpisah, Lurah Tanah Tinggi Didin Komarudin mengatakan, Informasi dulu pernah ada RT dan RW memberikan informasi tentang adanya pemasangan tiang internet di wilayah Kelurahan Tanah tinggi, sampai saat ini belum ada informasi lagi, ungkapnya.

“Pada dasarnya Kelurahan tidak bisa mengijinkan atau melarang, pasalnya terkait perijinan berada di Dinas,” pungkasnya

Dengan pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara, jelas harus mengikuti aturan Perwal 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. Kendati demikian pemasangan Kabel Udara bisa dikatakan Ilegal dan Tiang tersebut harus ditertibkan.

Baca Juga :  Kepala Desa Bakauheni Sukirno Pimpin Rapat Pengaktifan BUMDES Bakau Mandiri

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak provider pengusaha utilitas atau Internet Viber Link Net

Penulis: Mar

Sumber: KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Perumahan Graha Pesona Kelurahan Mekarbakti Raih Predikat Program Kampung Iklim Tigkat Madya

Batu Bara

Pelantikan DPC Papdesi Batu Bara, Bupati Zahir Dorong Komitmen Bangun Daerah

Berita Utama

Manager PTPN V Unit Kebun Sei Rokan Aswar Batubara Selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Berita Utama

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Selalu Aktif Melaksanakan Komsos Di Desa Binaanya

Berita Utama

Jokowi Tetapkan 7 Pahlawan Jadi Gambar Rupiah Kertas

Berita Utama

Pangdam XVII/Cenderawasih bersama Pejabat TNI Polri dan Pemda Papua Sambut Kedatangan Panglima TNI, Kapolri dan Para Kepala Staf Angkatan di Bandara Sentani Jayapura

Berita Utama

Ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Dalam Rangka HUT Kodam XII/TPR ke 64

Berita Utama

Pj Bupati Kamsol Berpesan, Bersihkan Kampar dari Narkoba dan Langsung Tes Urine