DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Peristiwa

Kamis, 14 Juli 2022 - 10:35 WIB

Jokowi Tetapkan 7 Pahlawan Jadi Gambar Rupiah Kertas

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan nama Pahlawan Nasional yang menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas Indonesia tahun emisi 22.

Ada tujuh pahlawan nasional yang nama serta wajahnya digunakan di rupiah kertas tersebut.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan ini diteken Jokowi pada 6 Juli 2022.

Baca Juga :  Doa Lintas Agama dari Polri untuk Indonesia yang Lebih Baik

“Menetapkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip dari salinan Keppres, Rabu (13/7/2022).

Adapun Pahlawan nasional Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai gambar utama untuk pecahan Rp100.000.

Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama pada pecahan Rp50.000.

Kemudian, G.S.S.J Ratulangi untuk pecahan Rp20.000,

Baca Juga :  ATLET CABOR BELADIRI Tuntut Hak hukum dan Pemulihan Nama Baik Melalui Pengacaranya Atas Dugaan Perlakuan Sewenang-wenang

Frans Kaisiepo untuk pecahan Rp10.000,

Idham Khalid untuk pecahan Rp5.000. Selanjutnya,

Mohammad Hoesni Thamrin untuk Rp2.000 dan

Tjut Meutia untuk Rp1.000.

“Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional,” jelas Pasal 2.

Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional tersebut untuk penerbitan Rupiah kertas tahun emisi 2022.

Baca Juga :  TNI AL Buka Kesempatam Bagi Putra Putri Terbaik Kepri Untuk Dididik Menjadi Prajurit Matra Laut

Adapun pencantuman gambar dan nama pahlawan nasional di mata uang Rupiah kertas ini sebagai bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Soal Menteri Berkampanye, Presiden: Saya Minta Fokus Bekerja

Berita Utama

Aliansi Masyarakat Dayak Kalbar Gelar Aksi Demo di Depan Markas Polda Kalbar Desak Segera Tangkap Rocky Gerung, Ini Tanggapan Polda Kalbar

Peristiwa

Silaturahmi PWI Banten dan Kanwil Kumham Banten Guna Perkuat Sinergitas

Berita Utama

Kartini, Seorang Wartawati Kembali Mendatangi Polsek Cakung Memenuhi Panggilan Penyidik Kaskus Penganiayaan Yang Menimpanya

Berita Utama

Koordinasi dan Komunikasi Lintas Sektoral, Kunci Keberhasilan Kepanitiaan KTT G20

Berita Utama

Presiden Jokowi Lantik Abdullah Azwar Anas sebagai MenPAN-RB

Berita Utama

Sepanjang Tahun 2022 Polda NTT Terima 100 Pengaduan Masyarakat

Berita Dunia

Sambutan Hangat untuk Wapres dari Anak Indonesia di Singapura