LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Peristiwa

Kamis, 14 Juli 2022 - 10:35 WIB

Jokowi Tetapkan 7 Pahlawan Jadi Gambar Rupiah Kertas

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan nama Pahlawan Nasional yang menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas Indonesia tahun emisi 22.

Ada tujuh pahlawan nasional yang nama serta wajahnya digunakan di rupiah kertas tersebut.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan ini diteken Jokowi pada 6 Juli 2022.

Baca Juga :  Ramaikan Dunia Hiburan Musik Dangdut Tangerang, Evita Artis Bertalenta

“Menetapkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip dari salinan Keppres, Rabu (13/7/2022).

Adapun Pahlawan nasional Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai gambar utama untuk pecahan Rp100.000.

Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama pada pecahan Rp50.000.

Kemudian, G.S.S.J Ratulangi untuk pecahan Rp20.000,

Baca Juga :  Tim Gabungan Dit Reskrimsus Dan Sat Intel Brimob Polda Kep Babel Amankan 8 Ton Lebih Timah Balok di kediaman Ramon

Frans Kaisiepo untuk pecahan Rp10.000,

Idham Khalid untuk pecahan Rp5.000. Selanjutnya,

Mohammad Hoesni Thamrin untuk Rp2.000 dan

Tjut Meutia untuk Rp1.000.

“Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional,” jelas Pasal 2.

Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional tersebut untuk penerbitan Rupiah kertas tahun emisi 2022.

Baca Juga :  Ketua DPRD, Mengapreasiasi Deklarasi Terbentuknya Asosiasi Forum RT, RW Se Kota Tangerang

Adapun pencantuman gambar dan nama pahlawan nasional di mata uang Rupiah kertas ini sebagai bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ops Pekat Lancang kuning Tahun 2022 Dipimpin Kapolsek Tambusai Utara, Puluhan Botol Miras Disita Dari Warung Remang-remang

Berita Utama

Keluarga Besar Paguyuban Hadiri Rakornas di Jakarta, Langsung di Buka Oleh Presiden

Peristiwa

Pemkab Batu Bara Tanggap Darurat Banjir

Berita Utama

Presiden: Ajang Internasional Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita Utama

Keseriusan Pemerintah Kembangkan Labuan Bajo sebagai Destinasi Super Prioritas

Berita Utama

Selamat! Dua Kapolsek Diberi Penghargaan Lewat Tangerangpos Award 2023

Berita Utama

Hendra,Situmorang Terpilih Menjadi Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN V Kebun Sei Rokan Dan PksĀ 

Berita Utama

Aksi Kejam KKB di Nduga Tewaskan Seorang Pendeta