DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Peristiwa

Kamis, 14 Juli 2022 - 10:35 WIB

Jokowi Tetapkan 7 Pahlawan Jadi Gambar Rupiah Kertas

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan nama Pahlawan Nasional yang menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas Indonesia tahun emisi 22.

Ada tujuh pahlawan nasional yang nama serta wajahnya digunakan di rupiah kertas tersebut.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan ini diteken Jokowi pada 6 Juli 2022.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lepas Pekerja Migran dengan Skema G to G ke Korea Selatan

“Menetapkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip dari salinan Keppres, Rabu (13/7/2022).

Adapun Pahlawan nasional Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai gambar utama untuk pecahan Rp100.000.

Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama pada pecahan Rp50.000.

Kemudian, G.S.S.J Ratulangi untuk pecahan Rp20.000,

Baca Juga :  Seorang Ibu Di Ujungbatu Korban Curanmor Histeris, Tangis Bahagia Menyertai Setelah Polisi Mengembalikan Sepeda Motornya

Frans Kaisiepo untuk pecahan Rp10.000,

Idham Khalid untuk pecahan Rp5.000. Selanjutnya,

Mohammad Hoesni Thamrin untuk Rp2.000 dan

Tjut Meutia untuk Rp1.000.

“Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional,” jelas Pasal 2.

Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional tersebut untuk penerbitan Rupiah kertas tahun emisi 2022.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Tanah, Tetapkan 30 Tersangka dari Lingkungan BPN Hingga Kepala Desa

Adapun pencantuman gambar dan nama pahlawan nasional di mata uang Rupiah kertas ini sebagai bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Imbau Umat Islam di Tanah Air Serahkan Zakat ke Baznas

Berita Utama

Cooling System Pilkada 2024, Wakapolda Banten Ajak Warga Disiplin Jaga Kamtibmas Melalui Jumat Keliling

Berita Utama

Yonif Raider 300/Bjw Bantu Warga Korban Gempa Cianjur Bersihkan Puing Puing

Berita Utama

Langkah Kecil, Dampak Besar: Poskesling Rutan Kelas I Tangerang Jaga Kesehatan Warga Binaan

Berita Utama

Aksi Kemanusiaan Polsek Bayah Dampingi Wakapolres Lebak Bakti Sosial Penyaluran Sembako dari Kapolri kepada masyarakat Kecamatan Bayah

Berita Utama

Gerak Cepat Kapolsek AKP Buyung Kardinal Berhasil Ungkap Residivis Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT)

Banten

Angkat Trophy Terakhir Bersama Farnel Fa U-12, Aldo Bima Berpamitan Hijrah Ke French

Berita Utama

Penuhi Persediaan Darah PMI, Prajurit Cheetah Malaka Laksanakan Donor Darah