DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Kabupaten Serang / Sorotan

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:26 WIB

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kembali Terjadi di Wilayah Kabupaten Serang

Mediakompasnews.com – Kab.Serang – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi, kali ini ditemukan di jalan raya Cilegon, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Saat sejumlah awak media mendatangi lokasi, datang seorang pria berinisial CT yang mengaku petugas keamanan dari usaha yang diduga illegal tersebut.

Sejumlah awak media dan Lembaga yang datang untuk konfirmasi menemukan beberapa mobil truk tangki pengangkut Jenis Solar dari PT. SKL Sedang berjejer parkir di area yang jauh dari pemukiman warga tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Lebak dan Forkopimda Lebak Hadiri Kunker Danrem 064 Maulana Yusuf ke Makodim 0603 Lebak

Secara transparan CT menceritakan bahwa usaha itu baru berjalan tiga bulan, saat ini sedang dilakukan pembenahan

“Saya disini baru sebulan saya hanya sementara saja nanti juga pindah ke pusat, tugas saya untuk mengondisikan rekan-rekan media, Lembaga dan Ormas,” jelasnya sembari memperkenalkan diri bahwa ia dari Kemenhan.

Sontak sejumlah awak media kaget, saat CT menjelaskan bahwa usaha tersebut sudah diketahui dari berbagai pihak baik dari media, lembaga, ormas, hingga aparat penegak hukum ( APH).

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga E-Sports Indonesia

“Semua sudah kita rangkul, kita sama-sama cari makan saja,” ujar pria separuh baya tersebut menambahkan.

Dengan adanya keterangan dari CT, Sejumlah awak media dan Lembaga menduga kuat bahwa usaha tersebut penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Bila kita mengacu pada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Caleg DPRD Kota Tangerang Nita Permatahati SKM Dari Partai Demokrat, No Urut 5 Siap Perjuangkan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

(Mar/Team)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gunakan Indeks Layanan, Kemenkumham Libatkan Masyarakat Dalam Perbaikan Pelayanan Publiknya

Berita Utama

Ketua Umum Farkolimat Burhanuddin SE : “Kami Beda,Tapi Kami Indonesia”

Berita Utama

Sahda Salsabila (20) 5 Besar Duta Genre Indramayu  

Daerah

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Apel Siaga Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Berita Utama

Empat Kekuatan untuk Bangun Indonesia yang Inklusif, Berkeadilan, dan Berkelanjutan

Daerah

Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya Bersama Wabup Adlin Tambunan Lanjutkan Sepakbola bersama para guru-guru dan Kepala Desa

Berita Utama

Hitung Mundur Porprov VI Banten, Ketua DPRD Doakan Lancar dan Sukses

Berita Utama

Menyimpan Barang Haram, Seorang Peria Digiring Ke Polsek Katibung