LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Selasa, 15 Agustus 2023 - 09:19 WIB

Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kesambi Jajaran Polres Cirebon Kota

Mediakompasnews.Com – Kota Cirebon –
Unit Reskrim Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku berinisial “MS” (29) itu ditangkap di Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon pada Senin 7 Agustus 2023 lalu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M mengungkapkan “MS” mencuri sepeda motor milik korban Citra Dewi.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Raih Penghargaan Pemenang Lomba TPPO Dari Kapolri

“Pelaku ini mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban Citra Dewi pada Minggu, 6 Agustus 2023 lalu,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana SH.,M.H saat Konferensi Pers di Mapolsek Kesambi, Selasa (15/8/23).

Saat itu, sepeda motor milik korban sedang terparkir di depan salah satu warung makan yang ada di seputaran Stadion Bima.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Jalin Silaturahmi Dengan Mahasiswa UGJ

“Kondisinya saat itu sepeda motor korban ini sedang terparkir dan kunci kontaknya masih menempel di lubang kunci, belum dicabut,” ungkap Kapolres.

Melihat kondisi seperti itu, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dua unit sepeda motor, dan satu buah ponsel kini diamankan di Mapolsek Kesambi Polres Cirebon Kota

Baca Juga :  Dandim 0623/Cilegon Menyambut Kedatangan KKL Pasis Dikreg Seskoad LXII 2022

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (Lima) tahun.

Terakhir, Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati.

“Ingat! Kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan”. Tutup Kapolres Cirebon Kota (Red)

Share :

Baca Juga

Kalimantan Tengah

Wakpolda Kalteng Tekankan Personel Ditpolairud Jangan Ada Yang Melanggar Disiplin

TNI/POLRI

Peduli Kesehatan Anak Dan Balita, Satgas Yonif 511/DY Gelar Pelayanan Posyandu Di Tanah Papua Marauke,- Personel

Berita Utama

Dandim 1016 Gunung mas Hadiri Pemecah Rekor Muri Pemasangan 5020 Spanduk Anti Narkoba

Berita Utama

Jalin Silaturahmi, Babinsa Gelar Komsos Bersama Perangkat Desa

Berita Utama

Kapolsek Ujungbatu Kompol Andi Cakra Putra S.I.K,M.H.bersama Forkopimcam Ujungbatu Melaksanakan Kegiatan Operasi Pasar

TNI/POLRI

Jelang Operasi Lilin Lodaya 2022, Polresta Cirebon Gelar Istighosah dan Doa Bersama

Berita Utama

Rakor Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah, Kapolda Sumut akan Kawal sektor MBLB

TNI/POLRI

Prestasi Membanggakan Juara Lari 200 K dari Korem Bone