DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kabupaten Pasaman / Sorotan

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 18:32 WIB

Buntut Dugaan Abaikan K3, BWSS V Padang Tunda Bayar Termin Proyek Irigasi Panti – Rao

Mediakompasnews.com – Kab.Pasaman – Sumbar Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti – Rao (PSL 3) tahun 2023 senilai Rp48 miliar, yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR Ditjen SDA BWSS V Padang, menjadi sorotan tajam akibat dugaan kelalaian dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Menyikapi persoalan tersebut, awak mwdia mengonfirmasi Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Mochammad Dian Al-Ma’aruf, menyatakan pentingnya penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“SMK2 harus dipatuhi dan atas kekeliruan selama masa pelaksanaan ini, harus dibenahi. Sudah kami teruskan (informasi, konfirmasi dan dokumentasi) ke Kasatker, PPK dan Kontraktor Pelaksana untuk di tindaklanjuti”, katanya, Sabtu (12/8/23).

Baca Juga :  Kepala Sekolah SMPN 1 Cikidang di Laporan Ke Kejaksaan Negeri Cibadak Oleh FKWSB

Mochammad Dian Al-Ma’aruf menegaskan pihknya akan memberikan teguran hingga penundaan pembayaran termin.

“Yang pasti, kami berikan teguran, dan atau penundaan pembayaran tagihan termin”, tegas Kepala BWSS V Padang itu.

Ia menambahkan pengabaian terhadap kepatuhan pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK2) akan berdampak kepada penyedia jasa ketika terjadi kecelakaan kerja, namun ia berharap hal itu tidak terjadi.

Sebelumnya diberitakan, baru – baru ini awak media melakukan liputan ke lokasi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti – Rao (PSL 3), namun tidak ditemukan adanya papan informasi proyek.

Baca Juga :  Tim Medis Brimob Polri Jemput Bola Beri Pelayanan Kesehatan Pengungsi Gempa Cianjur

Tak hanya itu, para pekerja dalam proyek disorot soal K3. Awak media tak melihat adanya spanduk, poster dan papan infomasi K3. Apalagi alat pelindung diri seperti topi standar, dan sepatu standar. Hal ini menjadi keprihatinan, mengingat pentingnya melindungi keselamatan dan kesehatan mereka.

Kondisi tersebut diduga telah mengabaikan K3 dan tidak mematuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan pentingnya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 59 ayat (1) mengamanatkan agar setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa, dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K3 yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Jajaran Polda Riau Ungkap 23 Kasus Penambangan Ilegal (Illegal Mining), 37 Pelaku Dibekuk

Pasal 96 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat berakibat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.

Sebelumnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dilansir dari laman pu.go.id telah menekankan pentingnya keselamatan konstruksi dalam membangun dan menjaga kredibilitas baik sebagai seorang engineer, pelaksana maupun penyedia jasa.

“Kami terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan K3 Konstruksi,” tegas Basuki Hadimuljono.Pembuat berita (Abdi dan Edi Gultom)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Bakti Religi Bersih Bersih Rumah Ibadah

Berita Utama

Pimpin Serah Terima Jabatan, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Tekankan Jaga Marwah Kepolisian

Berita Utama

Anggaran KBB Kembali Defisit?, Agus Jaya S : “Jika Iya, Apakah Bupati dan Seluruh jajarannya Gak Benar Mengelola Anggaran atau Gak Becus?

Berita Utama

Meriahkan World Super Bike, IMI Gelar Race 2 Kejurnas Mandalika Racing Series 2023, Bamsoet Dorong Pembalap Indonesia Raih Prestasi Internasional

Berita Utama

Kol Inf Donald Erickson Silitonga Mengikuti Pendidikan Sesko TNI, Letkol Inf Rico Siagian Jabat Kapendam I/BB

Berita Utama

Pemerintah Desa Berundung Gelas MusrenbangDes Penetapan RKPDES Tahun 2023

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Anggota Bawaslu Periode 2022-2027

Berita Utama

Korem 061/SK Pengamanan VVIP Hari Anak Nasional Tahun 2022 di Kebun Raya Bogor