DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Rabu, 19 Juli 2023 - 01:48 WIB

Pemerintah Serius Tangani Ponpes Al Zaytun

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Pemerintah terus menangani persoalan terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun secara serius. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 18 Juli 2023, menjelaskan bahwa pemerintah berfokus pada tiga hal, yakni soal laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan.

“Al Zaytun itu kita tangani serius di dalam tiga hal. Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” ujar Mahfud.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lantik Anggota DKPP Unsur Tokoh Masyarakat

Terkait dugaan pencucian uang, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, juga memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan. Mahfud menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut membutuhkan proses sehingga tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut hukum.

“Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan sudah menyebut, SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” jelasnya.

Baca Juga :  Pimpin Serah Terima Jabatan, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Tekankan Jaga Marwah Kepolisian

Berikutnya, terkait dengan pendidikan di Ponpes Al Zaytun, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah berketetapan untuk tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Pemerintah akan membina dan mengembangkannya sesuai hak konstitusional.

“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tapi materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Pegawai Rutan Tangerang Dikukuhkan sebagai Satops Patnal, Perkuat Integritas Pemasyarakatan

Source : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dandim 0603/Lebak Letkol Arh Erik Novianto.S.Sos.Bersama Porkopimda Silaturahmi Ke Warga Binaan, Dan Jenguk RSUD Di Malam Takbirp

Berita Utama

54 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Berhasil Dibebaskan; Terimakasih Pak Ganjar

Berita Utama

Presiden Harap Program Bioetanol Tebu untuk Ketahanan Energi Dorong Peningkatan Produksi dan Kualitas Tebu

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Indonesia Jimny Festival 2023 Pecahkan Rekor MURI Trackday Oleh Mobil Satu Jenis Terbanyak

Berita Utama

Menko Polhukam Apresiasi Perjuangan Kebangsaan KGPM

Berita Utama

Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Ratusan Pengiriman Rokok Ilegal

TNI/POLRI

Polda Lampung Amankan 6 Pelaku Kasus Investasi Bodong Trading Forex    

Berita Utama

Ratusan Peserta JRR Dilepas Bupati Rohul H.Sukiman,Didampingi Wabub H.Indra Gunawan