Minggu, Oktober 5, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Perlunya MPR RI Kembali Memiliki Kewenangan Subyektif Superlatif

by Redaksimkn
Juli 27, 2023
in Berita Utama, Nasional
0
Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Perlunya MPR RI Kembali Memiliki Kewenangan Subyektif Superlatif
0
SHARES
2
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan perlunya mengembalikan kewenangan MPR RI menggunakan kewenangan subjektif superlatif MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. Kewenangan subjektif superlatif penting berada di MPR jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan.

“Indonesia perlu segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi terjadinya situasi darurat konstitusi atau kedarutan. Di mana konstitusi tidak dapat lagi terlaksana,” ujar Bamsoet dalam acara podcast Pembaharuan Hukum Nasional bersama Direktur Pascasarjana/Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof. Dr. Faisal Santiago, di Jakarta, Kamis (27/7/23).

Related posts

Kakanwil Ditjenpas Banten Resmikan Green House di Rutan Kelas I Tangerang

Kakanwil Ditjenpas Banten Resmikan Green House di Rutan Kelas I Tangerang

Oktober 4, 2025
Kakanwil Ditjenpas Banten Resmikan Green House di Rutan Kelas I Tangerang

Kakanwil Ditjenpas Banten Resmikan Green House di Rutan Kelas I Tangerang

Oktober 4, 2025

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan misalnya, ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR. Atau jika terjadi kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi. Serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK. Padahal sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara.

Baca Juga :  Tim Dipimpin Kapolres Rohul, Di Hari Ke 3, Jasad Tenggelam Di Sungai Batang Lubuh Ditemukan

“Menurut saya, TAP MPR merupakan salah satu solusi manakala terjadi kebuntuan konstitusi dan kedaruratan atau kegentingan yang memaksa, seperti halnya Presiden yang memiliki kewenangan PERPPU manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan yang memaksa,” ujar Bamsoet.

Dosen Pembaharuan Hukum Nasional dan Politik Hukum pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur ini juga mengingatkan tentang kekhawatiran yang pernah disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra tentang perlunya Indonesia memikirkan tata cara pengisian jabatan publik yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan umum karena suatu kedaruratan penyelenggaraan Pemilu ditunda.

Baca Juga :  Tiba di Labuan Bajo, Presiden Ikuti Simulasi Penyambutan Pemimpin ASEAN

“Misalnya kedaruratan disebabkan gempa bumi megathrust di selatan Pulau Jawa, kerusuhan massal, maupun karena pandemi global yang terulang kembali, sehingga Pemilu harus ditunda,” jelas Bamsoet.

Dikatakannya, Pasal 431 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah mengatur tentang penundaan Pemilu, yakni disebabkan karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

“Namun tidak ada ketentuan dalam konstitusi maupun dalam perundangan mana pun tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu,” tegas Bamsoet.

Tidak adanya ketentuan hukum tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu, lanjutnya, menjadi salah satu yang terlewatkan pada saat melakukan amendemen konstitusi yang dimulai pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Baca Juga :  LMR-RI Komda Kota Tangerang Dampingi Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Kesehatan di PN Depok

Padahal kata Bamsoet, bisa saja suatu saat nanti bangsa Indonesia menghadapi kondisi force majeure yang luar biasa sehingga menyebabkan Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Termasuk jika suatu ketika capres/cawapres hanya calon tunggal yang terpaksa berhadapan dengan kotak kosong dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa : Pasangan Capres dan Cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 % dari jumlah suara dalam Pemilu dengan sedikitnya 20 % suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

(A Hidayat)

Previous Post

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Tiongkok

Next Post

Menyambut HUT RI Ke-78, Satgas Yonif 511/DY Latih Paskibraka di Perbatasan RI-PNG

Next Post
Menyambut HUT RI Ke-78, Satgas Yonif 511/DY Latih Paskibraka di Perbatasan RI-PNG

Menyambut HUT RI Ke-78, Satgas Yonif 511/DY Latih Paskibraka di Perbatasan RI-PNG

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In