LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Sumatera Utara

Senin, 17 Juli 2023 - 04:16 WIB

LBH BBHA Indikator : Terkait Berita OTT Ketua MKKS, Polres Sergai Nge Prank

Mediakompasnews.Com- Sumatera Utara,Serdang Bedagai – Seminggu ini Berita Media Online terus menerus mengabarkan tentang operasi tangkap tangan OTT Ketua MKKS (musyawarah kerja kepala sekolah) dan hal tersebut di terangkan dibeberapa media online bahwasanya kegiatan tersebut baru tahap penyelidikan PLT Kasat Reskrim Iptu Edward Sidauruk mengatakan”Ya, Masih tahap Penyelidikan, terduga masih tahap klarifikasi wawancara dan pendalaman, makanya kedua terduga RS dan S tidak ditahan,” katanya Iptu Edward Sidahuruk ditemui kru media ini di Polres Sergai, Jumat 14/7/2023 Kemarin sore.

Mengulas soal dua oknum kepala sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)kabupaten Serdang Bedagai berinisial RS dan S diamankan Tim Satreskrim Polres Serdang Bedagai Unit Tipikor tidak ditahan setelah OTT, KBO Satreskrim Polres

Baca Juga :  Sambut Idul Fitri 1444 H, MUI Serdang Bedagai Sampaikan Himbauan

Lebih lanjut, Iptu Edward Sidahuruk menjelaskan saat ini kami masih mengumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi, makanya saat ini masih tahap Penyelidikan, nantinya beberapa kepala sekolah SMP akan kami mintai klarifikasi sebagai saksi.“Masih tahap penyelidikan, Uang tunai yang diamankan, sebanyak Rp. 23.700.000,- pastinya,” katanya lagi.“Nanti tahapan penyelidikan sudah terang dan bukti bukti sudah lengkap, akan kami gelar Konfrensi Pers,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelaku Begal Tak Berkutik Saat Di Tangkap Polsek Labuhan Ruku

Menanggapi hal ini Direktur Lembaga Bantuan Hukum BBHA Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Indikator Adv. Ermansyah Napitupulu SH, Sabtu 15/7/2023 ,Sebagaimana ketentuan hukum Pasal 1 ayat 19 KUHAP,tentunya statemen yang disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidahuruk sama sekali tidak berdasarkan hukum acara, karena terhadap semua tindakan yang sudah dilakukan oleh Polres Sergai harus mempedomani ketentuan pada Pasal 1 butir 19 KUHAP tentang tertangkap tangan,” terangnya
Semestinya Sebagaimana Standar Opersional Prosedur Operasi tangkap tangan .

Kemudian bahwasanya ketentuan tangkap tangan Semestinya 1 x 24 sudah ditetapkan tersangkanya, nah yang terjadi pertanyaan sampai hari ini 4 x 24 Jam kok masih penyidikan, ini nge prank” tentunya menurut pendapat saya bahwa telah terjadi un-prosedure dalam Penegakan hukum, Kapolres seharusnya bisa menjelaskan hal tersebut,dan terperiksa silahkan lakukan perlawanan hukum”ungkapnya

Baca Juga :  Lagi.! Sikap Kurang Bersahabat Pejabat Ketua DPRD Sergai Dihadapan Mahasiswa

Di hari yang sama awak Mediakompasnews.com mengkonfirmasi Bupati Serdang Bedagai ‘ melalui sambungan telepon whatsapp Bupati berkomentar silakan tegakkan hukum jika terbukti bawahannya melanggar hukum, namun harap nya lakukan tindakan yg benar-benar cukup bukti, sehingga tidak menjadikan kericuhan ditengah tengah masyarakat” Tegasnya. (ILB)

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Wow..!! Polsek Indrapura Kasih Hadiah Timah Panas kepada Jo

Sumatera Utara

Wakil Ketua IWO-I Angkat Bicara Terkait Penganiayaan Terhadap Siswi SD Negeri 5

Sumatera Utara

Warga Desa Sumber Padi Antusias Sambut Tim Safari Ramadhan

Sumatera Utara

Tolak Draf Ranperda Perpajakan, PC IMM Sergai Tebing Tinggi:  Ketua DPRD Sergai Bersikap Arogan

Sumatera Utara

Pengedar Sabu di Gunung Sitember Dairi Digerebek Personel Satnarkoba di Rumahnya

Sumatera Utara

Rapat Kordinasi Terkait Penertiban Pedagang TPI Tanjung Tiram Oleh Kecamatan Dan Forkopimcam

Sumatera Utara

Kadis PUPR Sumut dicopot dari Jabatannya oleh Gubernur Sumatera Utara

Sumatera Utara

PD IPM Sergai Tutup Bukber di Ranting Firdaus, 21 Titik Lokasi Sholat Ied Siap di Sergai