DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sumatera Utara

Senin, 17 Juli 2023 - 04:16 WIB

LBH BBHA Indikator : Terkait Berita OTT Ketua MKKS, Polres Sergai Nge Prank

Mediakompasnews.Com- Sumatera Utara,Serdang Bedagai – Seminggu ini Berita Media Online terus menerus mengabarkan tentang operasi tangkap tangan OTT Ketua MKKS (musyawarah kerja kepala sekolah) dan hal tersebut di terangkan dibeberapa media online bahwasanya kegiatan tersebut baru tahap penyelidikan PLT Kasat Reskrim Iptu Edward Sidauruk mengatakan”Ya, Masih tahap Penyelidikan, terduga masih tahap klarifikasi wawancara dan pendalaman, makanya kedua terduga RS dan S tidak ditahan,” katanya Iptu Edward Sidahuruk ditemui kru media ini di Polres Sergai, Jumat 14/7/2023 Kemarin sore.

Mengulas soal dua oknum kepala sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)kabupaten Serdang Bedagai berinisial RS dan S diamankan Tim Satreskrim Polres Serdang Bedagai Unit Tipikor tidak ditahan setelah OTT, KBO Satreskrim Polres

Baca Juga :  Rempang Bergolak, Solidaritas Datang Dari Melayu Sergai

Lebih lanjut, Iptu Edward Sidahuruk menjelaskan saat ini kami masih mengumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi, makanya saat ini masih tahap Penyelidikan, nantinya beberapa kepala sekolah SMP akan kami mintai klarifikasi sebagai saksi.“Masih tahap penyelidikan, Uang tunai yang diamankan, sebanyak Rp. 23.700.000,- pastinya,” katanya lagi.“Nanti tahapan penyelidikan sudah terang dan bukti bukti sudah lengkap, akan kami gelar Konfrensi Pers,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bahagiakan Yatim Piatu, Yakesma Sergai Programkan Belanja Bersama di Mode Fashion

Menanggapi hal ini Direktur Lembaga Bantuan Hukum BBHA Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Indikator Adv. Ermansyah Napitupulu SH, Sabtu 15/7/2023 ,Sebagaimana ketentuan hukum Pasal 1 ayat 19 KUHAP,tentunya statemen yang disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidahuruk sama sekali tidak berdasarkan hukum acara, karena terhadap semua tindakan yang sudah dilakukan oleh Polres Sergai harus mempedomani ketentuan pada Pasal 1 butir 19 KUHAP tentang tertangkap tangan,” terangnya
Semestinya Sebagaimana Standar Opersional Prosedur Operasi tangkap tangan .

Kemudian bahwasanya ketentuan tangkap tangan Semestinya 1 x 24 sudah ditetapkan tersangkanya, nah yang terjadi pertanyaan sampai hari ini 4 x 24 Jam kok masih penyidikan, ini nge prank” tentunya menurut pendapat saya bahwa telah terjadi un-prosedure dalam Penegakan hukum, Kapolres seharusnya bisa menjelaskan hal tersebut,dan terperiksa silahkan lakukan perlawanan hukum”ungkapnya

Baca Juga :  Kadin Berbagi Berkah Ramadhan, Sudah Mencapai 101 Desa Dari Target 141 Desa

Di hari yang sama awak Mediakompasnews.com mengkonfirmasi Bupati Serdang Bedagai ‘ melalui sambungan telepon whatsapp Bupati berkomentar silakan tegakkan hukum jika terbukti bawahannya melanggar hukum, namun harap nya lakukan tindakan yg benar-benar cukup bukti, sehingga tidak menjadikan kericuhan ditengah tengah masyarakat” Tegasnya. (ILB)

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Pesantren Modern Yayasan Wakaf Al Barokah untuk Umat, Mencetak Ahlak Generasi Islam

Sumatera Utara

Kapolres Batu Bara Undang Awak Media Untk Konfrensi Pers Akhir Tahun 2022

Sumatera Utara

Sambut Idul Fitri 1444 H, MUI Serdang Bedagai Sampaikan Himbauan

Sumatera Utara

Bahagiakan Yatim Piatu, Yakesma Sergai Programkan Belanja Bersama di Mode Fashion

Sumatera Utara

Layaknya Warung Penjual Kopi, Penulis Togel Bebas Beroperasi Diwilhum Asahan

Batu Bara

Dua Raperda Pemkab Batu bara di limpah kan ke rapat paripurna DPRD Batu Bara

Sumatera Utara

Yayasan Kesejahteraan Madani Sergai Perhatikan Warga Kurang Mampu

Sumatera Utara

Kadin Berbagi Berkah Ramadhan, Sudah Mencapai 101 Desa Dari Target 141 Desa