LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA / Sorotan

Selasa, 4 Juli 2023 - 06:28 WIB

Pendekatan Penangan Hukum R (14) Siswa Pembakar Sekolah Sendiri Wajib Menggunakan Pendekatan Anak Sebagai Pelaku Dan Korban

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Penanganan kasus anak inial R berusia 14 tahun siswa kelas VII SMP Pringsewat, Temanggung yang membakar sekolahnya sendiri di Temanggung lantaran terus berulang mendapat dan mengalami perundungan dari teman-teman sekolahanya yang dilakukan Polres Temanggung adalah berlebihan dan gagal paham terhadap hak-hak anak yang diatur UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan dijamin oleh Undang-undang Perlindungan anak. “Setiap anak wajib dilindungi hak-haknya dalam situasi apapun..apalagi dalam ekspos yang dilakukan Polres Temanggung beberapa waktu lalu menghadirkan pelaku di hadapan publik dengan kawalan Polisi lengkap dengan menggunakan laras panjang..”ini ekspos berlebihan dan tidak sensitip terhadap hak anak”, apalagi usia pelaku dalam perkara ini masih berusia 14 tahun”..

Baca Juga :  Polres Tegal Kota, Amankan Puluhan Remaja Yang Hendak Tawuran

Atas peristiwa ini, Komisi Nasional Perlindugan Anak mendesak Komisi Nasional Polisi Nasional (KOMPOLNAS) dan Kapolda Jawa Tengah untuk menangani perkara ini secara adil dan menggumakan pedekatan anak sebagai pelaku dan korban.

Apa yang dilakukan Polres Temanggung itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan gagal paham terhadap hak anak baik anak sebagai pelaku dan korban.

Dilihat dari latar belakamg tindak pidana yang dilakukan. “R dapat dikategorilan sebagai pelaku maupun korban.

Dengan demikian pelaku harus mendapat penanganan dan pendekatan yang mempunyai perspektif anak.

Dan untuk memastikan pelaku mendapat perlindungan atas perbuatan anak sebagai pelaku selaligus korban, Komnas Perlindungan Anak selain mendesak Irwasum Mabes Polri, Kapolda Jawa Tengah dan Kompolnas untuk menangani proses hukum pelaku, Komnas Perlindungan anak juga akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Anak Jawa Tengah untuk mengawal proses hukum anak seba
gai pelaku .aulun korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindun gan Anak kepada sejumlah media dalam keterangan persnya di Jakarta. Minggu (02/07/23).

Baca Juga :  Manager PTPN IV Rigional III Kebun Sei Rokan Bapak Choiri Selaku Inspektur Upacara, Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun

Arist Merdeka dalam keterangan persnya juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak pelaku harus mendapat perlindungan khusus sebagai anak.

Mengingat pelaku pembakaran sekolahnya sendiri masih dalam usia anak, maka penanganannya pun wajib menggunakan pendekatan anak sebagai pelaku dan korban anak.

Baca Juga :  Karlahut di Kabupaten Rokan Hulu Meluas, Petugas Butuh Water Bombing

Oleh karenanya Identitas, maupun wajah anak tidak dibenarkan di ekspos. Demikian juga ancaman hukumannya pun tidak lebih dari 10 tahun penjara. Sidangnya pun harus tertutup dan kemudian ditempatkam di rumah sosial kesejahtraan anak yang di sediakan pemerintah, jelas Arist.

Melihat latar belakang perkara lembakaran sekah ya g dilakukan R (14)ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Temanggung agar menggunakan pendekatan hukumnya anak sebagai pelaku dan korban. “saya percaya Polres Temanggung punya perspektif hak anak”, pinta Arist.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gerak Cepat Tim Res Narkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba Di Gubuk Desa, Dua Tersangka Diamankan Beserta 32 Paket Sabu.

JAKARTA

Semangat PAC LEGOK Menghadiri Milad GRiB Jaya Ke 15 di Gelora Senayan Jakarta

Kota Tangerang

Akan Aksi Turun Kejalan, Aktivis Pemuda Dan Mahasiswa Soroti Peredaran Obat Golongan G

Sorotan

Ada Tekanan Untuk Menahan Tersangka, Penasehat Hukum Angkat Bicara

JAKARTA

Kasad Jenguk Prajurit Korban Penyerangan KST Papua di RSPAD

Berita Dunia

Pangdam III/Siliwangi: Makanya Saya Yang Duluan Datang Untuk Segera Mengambil Keputusan

Hukum dan Kriminal

Wartawan Dikeroyok, Diduga Dibekingi Oknum TNI

Berita Utama

Polres Rokan Hulu Bersama Polsek Jajaran Gelar Penanaman Pohon Serentak di 13 Sekolah