DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Peristiwa

Rabu, 27 Juli 2022 - 13:57 WIB

Dit Polair Polda Sumut Amankan 91 PMI Ilegal

Mediakompasnews.Com – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan 91 orang Pekerja Migrain Indonesia (PMI) ilegal saat akan menyebrang ke Malaysia dari perairan Asahan. Mereka diamankan, berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang.

Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Toni Hariad, S.I.K menyampaikan, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi jika di Sungai Silo Asahan tengah ada pengiriman PMI secara ilegal, Selasa (26/7). Dari informasi itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penyamaran sembari menyiapkan kapal operasi penangkapan.

“Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB mereka dibawa ke Tanjungbalai kemudian dibawa ke Polda Sumut,” ungkapnya di Mapolda Sumut, Rabu (27/7).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah

Lebih lanjut, Toni memaparkan, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 di antaranya pria dan 18 orang wanita. Mereka masing-masing berasal dari NTT, NTB, Sumut, Aceh, Sultra, Sumbar, Jatim, Jambi dan Bengkulu.

“Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. (pengiriman PMI ilegal) ini memang bukan yang pertama bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” tandasnya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan,S.I.K menyatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrain Indonesia junto pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.

Baca Juga :  Walau hanya untuk satu warga, GMTI hadir di Marga Sari Kota Tangerang

“Modusnya adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Namun, ujar dia, dari 91 PMI ilegal yang diamankan itu, terdapat 10 orang yang memiliki pasport. Alamsyah menyebutkan, jalan pintas menggunakan tekong ini dilakukan oleh kesepuluh PMI tersebut, lantaran saat ini Malaysia telah mengeluarkan moratorium terkait pekerja migran.

Baca Juga :  Peringatan Cemaru Atau Taur Kesange Agama Hindu Di Desa Air Talas  

“Kami sampaikan disini bahwa kami akan tindak tegas. Karena kalau kegiatan ini dijalankan secara ilegal, tidak ada jaminan baik keselamatan jiwa dan harta pekerja migran,” ujarnya.

Sementara itu, nakhoda kapal, Mawan mengaku mendapatkan uang Rp14 juta untuk sekali trip keberangkatan. Sedangkan para PMI untuk berangkat dibebani tarif sekitar Rp3-5 juta.

“Uang Rp14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan,” pungkasnya.(Leodepari)

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penguatan Peran Intelijen TIMPORA Dukung Keamanan dan Ketertiban di Banten

Berita Utama

Persiapan KTT G-20, Car Free Day (CFD) di Area Renon Ditiadakan Pekan Ini

Berita Utama

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi Tak Pernah Surut

Berita Utama

Prawita GENPPARI, Desa Sundakerta Perpaduan Keindahan Alam dan Keramahan Masyarakatnya

Peristiwa

Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

Banten

Sachrudin: Mencetak Generasi Kota Tangerang Yang Berakhlakul Karimah dan Berdaya Saing

Berita Utama

Jumat Curhat, Polres Lampung Selatan didukung masyarakat sebagai moral enforcement

Berita Utama

Polda Lampung Tuntas kan 3 Perkara Satwa Dilindung