LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Peristiwa

Rabu, 27 Juli 2022 - 13:57 WIB

Dit Polair Polda Sumut Amankan 91 PMI Ilegal

Mediakompasnews.Com – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan 91 orang Pekerja Migrain Indonesia (PMI) ilegal saat akan menyebrang ke Malaysia dari perairan Asahan. Mereka diamankan, berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang.

Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Toni Hariad, S.I.K menyampaikan, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi jika di Sungai Silo Asahan tengah ada pengiriman PMI secara ilegal, Selasa (26/7). Dari informasi itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penyamaran sembari menyiapkan kapal operasi penangkapan.

“Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB mereka dibawa ke Tanjungbalai kemudian dibawa ke Polda Sumut,” ungkapnya di Mapolda Sumut, Rabu (27/7).

Baca Juga :  Jefridin Tutup MPLS 2023 dengan Perkuat Kolaborasi Tiga Komponen Pendidikan

Lebih lanjut, Toni memaparkan, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 di antaranya pria dan 18 orang wanita. Mereka masing-masing berasal dari NTT, NTB, Sumut, Aceh, Sultra, Sumbar, Jatim, Jambi dan Bengkulu.

“Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. (pengiriman PMI ilegal) ini memang bukan yang pertama bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” tandasnya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan,S.I.K menyatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrain Indonesia junto pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Buka dan Ikuti Jalan Sehat Menuju 1 Abad NU

“Modusnya adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Namun, ujar dia, dari 91 PMI ilegal yang diamankan itu, terdapat 10 orang yang memiliki pasport. Alamsyah menyebutkan, jalan pintas menggunakan tekong ini dilakukan oleh kesepuluh PMI tersebut, lantaran saat ini Malaysia telah mengeluarkan moratorium terkait pekerja migran.

Baca Juga :  Dalam Rangka Lomba Kawasan Terib Lalu Lintas (KTL) Penilaian di Banyuwangi Jawa Timur

“Kami sampaikan disini bahwa kami akan tindak tegas. Karena kalau kegiatan ini dijalankan secara ilegal, tidak ada jaminan baik keselamatan jiwa dan harta pekerja migran,” ujarnya.

Sementara itu, nakhoda kapal, Mawan mengaku mendapatkan uang Rp14 juta untuk sekali trip keberangkatan. Sedangkan para PMI untuk berangkat dibebani tarif sekitar Rp3-5 juta.

“Uang Rp14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan,” pungkasnya.(Leodepari)

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Setelah Terima SK MPC PP Kota Tangerang Akan Bangun Perubahan Berintegritas dan Intelektual

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Pelaksanaan IMI Road to UMKM di Solo

Batu Bara

Persiapan Antisipasi kamtibmas di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Berita Utama

Bahas Kekerasan Seksual Mahasiswa KKN Kelompok 7 Universitas Bhayangkara

Berita Utama

Bulan Imunisasi Anak Nasional, Warga Karawang Antusias Imunisasi Campak – Rubella

Berita Utama

Milad BRCP Yang KE – 09 Tahun Dangan Mengadakan Acara Hiburan Sepak Bola

Berita Utama

Layak Direwad, Personil Polsek Tambusai Utara Ringkus Tersangka Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 28,13 Gram

Berita Utama

Wabup Rohul Sambut Kepulangan Jamaah Haji Rohul