DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Peristiwa

Rabu, 27 Juli 2022 - 13:57 WIB

Dit Polair Polda Sumut Amankan 91 PMI Ilegal

Mediakompasnews.Com – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan 91 orang Pekerja Migrain Indonesia (PMI) ilegal saat akan menyebrang ke Malaysia dari perairan Asahan. Mereka diamankan, berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang.

Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Toni Hariad, S.I.K menyampaikan, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi jika di Sungai Silo Asahan tengah ada pengiriman PMI secara ilegal, Selasa (26/7). Dari informasi itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penyamaran sembari menyiapkan kapal operasi penangkapan.

“Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB mereka dibawa ke Tanjungbalai kemudian dibawa ke Polda Sumut,” ungkapnya di Mapolda Sumut, Rabu (27/7).

Baca Juga :  Presiden Apresiasi Para Tokoh dan Lembaga Negara Atasi Persoalan Bangsa

Lebih lanjut, Toni memaparkan, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 di antaranya pria dan 18 orang wanita. Mereka masing-masing berasal dari NTT, NTB, Sumut, Aceh, Sultra, Sumbar, Jatim, Jambi dan Bengkulu.

“Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. (pengiriman PMI ilegal) ini memang bukan yang pertama bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” tandasnya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan,S.I.K menyatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrain Indonesia junto pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.

Baca Juga :  Sinergikan Pengawasan Notaris, Ditjen AHU Kemenkumham Gelar Rakor MPN-MKN

“Modusnya adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Namun, ujar dia, dari 91 PMI ilegal yang diamankan itu, terdapat 10 orang yang memiliki pasport. Alamsyah menyebutkan, jalan pintas menggunakan tekong ini dilakukan oleh kesepuluh PMI tersebut, lantaran saat ini Malaysia telah mengeluarkan moratorium terkait pekerja migran.

Baca Juga :  Kapolda Sumatra Utara Tinjau Penanganan Banjir di Kabupaten Batu Bara

“Kami sampaikan disini bahwa kami akan tindak tegas. Karena kalau kegiatan ini dijalankan secara ilegal, tidak ada jaminan baik keselamatan jiwa dan harta pekerja migran,” ujarnya.

Sementara itu, nakhoda kapal, Mawan mengaku mendapatkan uang Rp14 juta untuk sekali trip keberangkatan. Sedangkan para PMI untuk berangkat dibebani tarif sekitar Rp3-5 juta.

“Uang Rp14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan,” pungkasnya.(Leodepari)

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

PMI Kabupaten Tegal Nyalurkan Air Bersih Sebanyak 546 ribu setara 91 Tangki Kepada Masyarakat Terdampak Kekeringan

Berita Utama

Cukong Timah Ini Ajak Oknum Anggota APH Tambang Pasir Timah Dikawasan Hutan Lindung Rebo

Berita Utama

Program Studi Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan Sukses Melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Berita Utama

Program P3-TGAI Tahun 2022 Diduga Kurang Bermanfaat kepada para Petani

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Ibadah Natal Penuh Khidmat, Haru Biru Pertemuan Warga Binaan dan Keluarga

Berita Utama

Kemenag dan Kemenhaj Bahas Kebijakan Penyelenggaraan Umrah 1444 H, Ini Hasilnya

Berita Utama

Ramadan Penuh Berkah, Rutan Kelas I Tangerang Salurkan Santunan kepada Anak Yatim

Berita Utama

Kunjungi Lapas Kalianda, Kakanwil Kumham Lampung Tinjau Pelayanan Publik