DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA

Senin, 12 Juni 2023 - 14:54 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Beri Pengarahan kepada Para Calon Pimpinan Tinggi Polri

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat kunjungan dari sejumlah peserta didik dari Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri, pada Senin (12/06/23). Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan dua arahan penting kepada para peserta didik yang hadir.

Hal pertama yang ia sampaikan kepada para calon pejabat tinggi kepolisian itu ialah pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan suatu permasalahan. “Tidak ada satu unit pun yang memiliki kelebihan dari yang lain, yang ada sama-sama memiliki kelebihan dan kalau dikolaborasikan, maka menjadi kekuatan yang besar. Karena itu, ketika saya bekerja dilantik menjadi menteri, satu hal yang langsung saya kerjakan adalah mengintegrasikan empat pilar,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam arahannya.

Baca Juga :  Targetkan Pertumbuhan Pendapatan 39%, PT Martina Berto Tbk Optimis Prospek Kinerja 2023 Membaik

Hadi Tjahjanto kemudian menjelaskan, sejak ia ditunjuk menjadi menteri, ada tiga tugas utama yang diinstruksikan oleh presiden kepadanya, yaitu menyelesaikan pendaftaran tanah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menyelesaikan konflik, sengketa dan memberantas mafia tanah, serta memberi dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Menurutnya, ketiga hal tersebut sulit diwujudkan tanpa kolaborasi dengan berbagai pihak.

Baca Juga :  Kasad Media Adalah Modal Penting Mencari Solusi Permasalahan Bangsa

“Oleh karena itu, setelah saya dilantik, Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah, red) dan Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan, red) kita masukkan menjadi bagian Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, red) Plus. Ini dilakukan agar mereka mudah bekerja sama, baik dengan kepolisian, dengan kejaksaan, tinggal ketemu karena sudah setara levelnya, sehingga permasalahan-permasalahan di lapangan mudah diselesaikan,” tutur Hadi Tjahjanto.

Kepada para peserta didik Sespimti Polri, Hadi Tjahjanto mengatakan harapannya, yaitu apabila nanti berhasil menjadi Pimpinan Tinggi di Kepolisian, dapat berkolaborasi membantu Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan tiga instruksi tersebut. “Selamat belajar, mudah-mudahan sukses semuanya, yang hadir di sini lulus,” tutupnya.

Baca Juga :  Ketua FKBN Pleton 1-3216 Jaya Wijaya Marunda Kunjungi Kantor Kesbangpol Jakarta Utara

Dalam kesempatan ini, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa; dan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman turut memberi materi terkait pembangunan IKN serta penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan kepada para peserta didik Sespimti Polri. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (Abubakar)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Ketum PW FRN Agus Flores: Call Center 110 Adalah Garda Terdepan Perlindungan Masyarakat 2026

JAKARTA

Selain Ucapan HUT Bhayangkara ke- 77, Ketum FWJ Indonesia Juga Singgung 5 Hal Ini

JAKARTA

Cek Kesiapan Pra Tugas Yonmek 411/Pandawa, Kasad Ingatkan Disiplin Tempur Prajurit

JAKARTA

Arahan Kapolda Metro Jaya kepada Jajaran Fungsi Resese

JAKARTA

KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi

JAKARTA

7 Personel Ditreskrimum Polda Kalteng Ikuti Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 di Jakarta

JAKARTA

Dr. Kilala Tilaar, CEO of Martha Tilaar Group, Has Been Selected As A Member Of The International Jury For The Innovation Awards At In-cosmetics Global Amsterdam 2025

JAKARTA

Pelaku Penjualan Bayi Dengan transaksi Utang Piutang Rp. 30 Juta di Semarang terancam maksimal 15 Tahun Penjara