LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / JAKARTA

Kamis, 20 Juli 2023 - 05:58 WIB

Pelaku Penjualan Bayi Dengan transaksi Utang Piutang Rp. 30 Juta di Semarang terancam maksimal 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Penjualan bayi yang dilakukan seorang ibu warga Demak Jawa Tengah dengan transaksi utang piutang Rp 30 juta dengan adopter merupakan tindak pidana oleh karena nya peristiwa ini harus segera ditangani.

Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan di dalam keterangan persnya, atas kejadian ini Komnas Perlindungan Anak memberi atensi dan terima kasih atas kerja keras membongkar kasus penjualan bayi ini.

Baca Juga :  Mabes Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat

Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Semarang untuk menjerat pelaku dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlidungan Anak dalam keterangan persnya yang disampakan melalui jaringan Komunikasi Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Rabu 19/07.

Baca Juga :  Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zul Sepakati SC dan Peserta

Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan persnya bahwa praktek penjualan bayi yang terjadi di Semarang dengan transaksi utang piutang untuk melunasi utang ini tidak diketahui suaminya dan transaksi di salah satu hotel di Semarang merupakan praktek tebusan, gadai atau “bondep” termasuk eksploitasi. Dengan demikian pantaslah pelaku dan adopternya dihukum secara maksimal.

Baca Juga :  Rapat Lintas Sektoral Nataru, Kapolri Pastikan Wujudkan Rasa Aman Bagi Warga

Terima kasih kami sampaika kepada Kapolda Semarang beserta jajaran Direskrimum Polda Semarang.

Untuk perkara mengawal proses hukum tindak pidana ini Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Kota Semarang dan Komnas Anak DKI Jakarta, tambah Arist.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

AS SDM Polri Tinjau Posko Cat Uji Akademik, Pastikan Tak Ada Kecurangan

JAKARTA

PB POBSI Terima Kunjungan dan Audiensi AWPI DKI Jakarta

JAKARTA

Ujian Kenaikan Tingkat BKC di SDN Pejuang VII Bekasi

JAKARTA

DPC AWPI Jakarta Timur Audensi Dengan Kepala Terminal Kampung Rambutan, Yulza Ramadhoni

JAKARTA

Milad ke 5 FWJ Indonesia di Putri Duyung Ancol Sebagai Bentuk Semangat Indonesia Maju

JAKARTA

Kasad Tutup Kejuaran Tenis Meja Piala Kasad 2023

JAKARTA

Dalam Kunjungan Surya Paloh ke Demokrat, AHY : Kapal Koalisi ini Harus Menang

JAKARTA

Rumah Sehat Family Massage Resmi Buka Cabang Ketiga di Pondok Indah, Hadirkan Layanan Premium Berstandar Profesional