LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA

Kamis, 20 Juli 2023 - 05:58 WIB

Pelaku Penjualan Bayi Dengan transaksi Utang Piutang Rp. 30 Juta di Semarang terancam maksimal 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Penjualan bayi yang dilakukan seorang ibu warga Demak Jawa Tengah dengan transaksi utang piutang Rp 30 juta dengan adopter merupakan tindak pidana oleh karena nya peristiwa ini harus segera ditangani.

Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan di dalam keterangan persnya, atas kejadian ini Komnas Perlindungan Anak memberi atensi dan terima kasih atas kerja keras membongkar kasus penjualan bayi ini.

Baca Juga :  Ikuti Seleksi MMA di San Diego, Kasad Bangga dengan Prestasi Pratu Ronal Siahaan

Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Semarang untuk menjerat pelaku dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlidungan Anak dalam keterangan persnya yang disampakan melalui jaringan Komunikasi Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Rabu 19/07.

Baca Juga :  Kapolda Bali dan Direskrimsus Dapat Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan persnya bahwa praktek penjualan bayi yang terjadi di Semarang dengan transaksi utang piutang untuk melunasi utang ini tidak diketahui suaminya dan transaksi di salah satu hotel di Semarang merupakan praktek tebusan, gadai atau “bondep” termasuk eksploitasi. Dengan demikian pantaslah pelaku dan adopternya dihukum secara maksimal.

Baca Juga :  Ketua FKBN Pleton 1-3216 Jaya Wijaya Marunda Kunjungi Kantor Kesbangpol Jakarta Utara

Terima kasih kami sampaika kepada Kapolda Semarang beserta jajaran Direskrimum Polda Semarang.

Untuk perkara mengawal proses hukum tindak pidana ini Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Kota Semarang dan Komnas Anak DKI Jakarta, tambah Arist.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Beri Pengarahan Ke Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Menteri Nusron Tekankan Perbaikan Dalam Pelayanan Publik

Berita Utama

Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak di Pasuruan Terulang Lagi

JAKARTA

Ketua Umum APSYFI Hadir Dalam Acara Pameran Intertex – Inatex 2023

JAKARTA

Didukung Ombudsman RI Peradi Nusantara Siap Jadi Organisasi Berciri Tersendiri

JAKARTA

Momentum HUT Jakarta Ke-497 Tahun, Ketua DPD AWPI DKI Jakarta Minta SKPD Perkuat Koordinasi

Berita Utama

Ahmad Nasir Pelaku Tewasnya ABK (16) Putri Pejabat Gubenur Papua Pegunungan Terancam Hukuman Seumur Hidup

JAKARTA

Kunci Suksesi Pemilu 2024, FWJ Indonesia Gelar Diskusi Kebangsaan

JAKARTA

Relawan DAG Adakan Syukuran Kemenangan Pasangan Gubernur Terpilih Mas Pram – Bang Doel