LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / JAKARTA

Kamis, 20 Juli 2023 - 05:58 WIB

Pelaku Penjualan Bayi Dengan transaksi Utang Piutang Rp. 30 Juta di Semarang terancam maksimal 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Penjualan bayi yang dilakukan seorang ibu warga Demak Jawa Tengah dengan transaksi utang piutang Rp 30 juta dengan adopter merupakan tindak pidana oleh karena nya peristiwa ini harus segera ditangani.

Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan di dalam keterangan persnya, atas kejadian ini Komnas Perlindungan Anak memberi atensi dan terima kasih atas kerja keras membongkar kasus penjualan bayi ini.

Baca Juga :  Terima Arahan Presiden Dalam Rapat Kabinet Paripurna, Menteri Nusron Diminta Concern Menata Ulang Tanah Negara

Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Semarang untuk menjerat pelaku dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlidungan Anak dalam keterangan persnya yang disampakan melalui jaringan Komunikasi Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Rabu 19/07.

Baca Juga :  Ujian Kenaikan Tingkat BKC di SDN Pejuang VII Bekasi

Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan persnya bahwa praktek penjualan bayi yang terjadi di Semarang dengan transaksi utang piutang untuk melunasi utang ini tidak diketahui suaminya dan transaksi di salah satu hotel di Semarang merupakan praktek tebusan, gadai atau “bondep” termasuk eksploitasi. Dengan demikian pantaslah pelaku dan adopternya dihukum secara maksimal.

Baca Juga :  Kasad Berangkatkan Umroh Putra-Putri Pahlawan Revolusi dan PNS Mabesad Jelang Purna Tugas

Terima kasih kami sampaika kepada Kapolda Semarang beserta jajaran Direskrimum Polda Semarang.

Untuk perkara mengawal proses hukum tindak pidana ini Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Kota Semarang dan Komnas Anak DKI Jakarta, tambah Arist.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Lalu-lintas Pagi Hari di Perumahan Graha Gardenia 1 Mekarbakti Makin Semerawut

JAKARTA

Kombes Mukti Juharsa Resmi Jabat Dirtipidnarkoba Bareskim Polri

JAKARTA

Kabiro Humas ATR/BPN: Ketahui Informasi Yang Jadi Kebutuhan Masyarakat

JAKARTA

Semangat PAC LEGOK Menghadiri Milad GRiB Jaya Ke 15 di Gelora Senayan Jakarta

JAKARTA

Beredar Isu Pemutusan Mitra Kepada Ojek Online Dampak Dari Aksi 1812 Kemarin

JAKARTA

Cek 91 Command Center, Kapolri Tegaskan Siap Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

JAKARTA

ICYC Cordana Juara Seghizzi Grand Prix 2026, Orang Tua Gabrielle Gwen: Bangga Lihat Anak Berkarya

JAKARTA

Ujian Kenaikan Tingkat BKC di SDN Pejuang VII Bekasi