DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kabupaten Sukabumi

Selasa, 23 Mei 2023 - 07:16 WIB

Jadi Korban PHK, Ratusan Karyawan PT. KMS di Sukabumi Unjuk Rasa

MediaKompasnews.Com – Sukabumi- Lantaran menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 264 karyawan PT Kerta Mulya Sejahtera (KMS) yang bergerak dibidang penetesan ayam berlokasi di Kampung Parigi, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, gelar aksi unjuk rasa,
pasalnya pihak managemen belum memenuhi tuntutan karyawan.

“Kami hanya menuntut Pesangon, uang lembur, uang penghargaan serta hak – hak yang lainnya sesuai aturan undang – undang,” ungkap salahsatu peserta aksi di lokasi. Selasa (23/05).

Baca Juga :  Targetkan Wistara lll, Sekda Perkuat Kolaborasi Untuk Mengelola 9 Tatanan

Sementara, perwakilan karyawan H. Heri menyampaikan bahwa, dirinya berharap masalah tersebut tidak berlarut larut nantinya, dan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara pihak managemen dan karyawan.

“Pada intinya perusahaan bisa membayar hak hak karyawan sesuai aturan undang – undang yang berlaku,” tegasnya.

Selanjutnya kata dia, jika perusahaan masih bersikeras menahan tidak memberikan hak karyawan. Maka tentunya ia bersama ratusan karyawan akan melakukan aksi yang lebih besar dengan estimasi masa yang lebih banyak.

Baca Juga :  Dugaan Penahanan Ijazah Terjadi di Universitas NusaPutra Sukabumi

“kalau tuntutannya tidak dikabulkan, ya terpaksa kita gelar aksi besar besaran,” tegasnya.

Sementara dalam surat keputusan yang dikeluarkan PT KMS bulan Mei 2023 bahwa, Pemutusan hubungan kerja tertanggal 22 mei 2023 tersebut dikeluarkan lantaran pihaknya terus menerus mengalami kerugian selama 3 tahun berturut turut.

Dan pihak karyawan yang tidak menerima atas keputusan PHK tersebut pihak perusahaan memberikan keleluasaan untuk menempuh proses hukum sesuai undang – undang cipta kerja no. 11 tahun 2020 Jo Undang – undang nomer 2 tahun 2004 Jo PP. No 35 tahun 2021.

Baca Juga :  Kerusakan Ruang Kelas SDN Kaum Hegarmanah, Jadi Perioritas Perbaikan Disdik Kabupaten Sukabumi

Hingga diturunkan berita ini pihak managemen PT KMS belum memberikan tanggapan terkait aksi tersebut. (e.hamid)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Sukabumi

Paska Lebaran Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Genjot Perbaikan Infrastruktur

Kabupaten Sukabumi

Puluhan Anggota Korpri Akan Berangkat Haji, Bupati Sukabumi Hadiri Walimatus Safar, Beribadahlah Semaksimal Mungkin

Kabupaten Sukabumi

Dewan Tedi Setiadi Tampung Aspirasi Masyarakat dalam Reses ke Dua Tahun Anggaran 2023

Kabupaten Sukabumi

Yon Armed 13 Nanggala Kostrad Bersama Yayasan Alwasilah Lilhasanah Resmikan Mesjid Ar- Rohim

Kabupaten Sukabumi

Babak Baru Kasus Korupsi Desa Cikahuripan, Menyeret Oknum Jaksa Kabupaten Sukabumi

Berita Utama

Roasting, Wabup Minta Ketua Tpps Identivikasi Kendala Dalam Penanganan Stunting di Wilayah

Kabupaten Sukabumi

Desa Ciambar Adakan Sosialisasi Pendampingan Hukum Law firm Marpaung dan Partner

Kabupaten Sukabumi

Masa Orientasi Kepramukaan PKBM Wilayah IV Kabupaten Sukabumi Tahun Ajaran 2023/2024