LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kabupaten Sukabumi

Selasa, 23 Mei 2023 - 07:16 WIB

Jadi Korban PHK, Ratusan Karyawan PT. KMS di Sukabumi Unjuk Rasa

MediaKompasnews.Com – Sukabumi- Lantaran menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 264 karyawan PT Kerta Mulya Sejahtera (KMS) yang bergerak dibidang penetesan ayam berlokasi di Kampung Parigi, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, gelar aksi unjuk rasa,
pasalnya pihak managemen belum memenuhi tuntutan karyawan.

“Kami hanya menuntut Pesangon, uang lembur, uang penghargaan serta hak – hak yang lainnya sesuai aturan undang – undang,” ungkap salahsatu peserta aksi di lokasi. Selasa (23/05).

Baca Juga :  Kerusakan Ruang Kelas SDN Kaum Hegarmanah, Jadi Perioritas Perbaikan Disdik Kabupaten Sukabumi

Sementara, perwakilan karyawan H. Heri menyampaikan bahwa, dirinya berharap masalah tersebut tidak berlarut larut nantinya, dan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara pihak managemen dan karyawan.

“Pada intinya perusahaan bisa membayar hak hak karyawan sesuai aturan undang – undang yang berlaku,” tegasnya.

Selanjutnya kata dia, jika perusahaan masih bersikeras menahan tidak memberikan hak karyawan. Maka tentunya ia bersama ratusan karyawan akan melakukan aksi yang lebih besar dengan estimasi masa yang lebih banyak.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kab.Sukabumi Ke-17 Dalam Rangka Persetujuan KUA dan PPAS Anggaran Tahun 2024

“kalau tuntutannya tidak dikabulkan, ya terpaksa kita gelar aksi besar besaran,” tegasnya.

Sementara dalam surat keputusan yang dikeluarkan PT KMS bulan Mei 2023 bahwa, Pemutusan hubungan kerja tertanggal 22 mei 2023 tersebut dikeluarkan lantaran pihaknya terus menerus mengalami kerugian selama 3 tahun berturut turut.

Dan pihak karyawan yang tidak menerima atas keputusan PHK tersebut pihak perusahaan memberikan keleluasaan untuk menempuh proses hukum sesuai undang – undang cipta kerja no. 11 tahun 2020 Jo Undang – undang nomer 2 tahun 2004 Jo PP. No 35 tahun 2021.

Baca Juga :  Yon Armed 13 Nanggala Kostrad Bersama Yayasan Alwasilah Lilhasanah Resmikan Mesjid Ar- Rohim

Hingga diturunkan berita ini pihak managemen PT KMS belum memberikan tanggapan terkait aksi tersebut. (e.hamid)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Sukabumi

Tedi Setiadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Kunjungi Acara Kegiatan Sosial Santunan

Kabupaten Sukabumi

Berawal dari Pemberitaan Dana Bos di SMP Islam AL Mutaqin, OTK Datangi Jurnalis Hadi Haryono

Kabupaten Sukabumi

Paska Lebaran Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Genjot Perbaikan Infrastruktur

Kabupaten Sukabumi

Terkait Pendampingan Hukum, FKWSB Segera Layangkan Surat Audensi kepada Ketua APDESI Kab. Sukabumi

Kabupaten Sukabumi

Babak Baru Kasus Korupsi Desa Cikahuripan, Menyeret Oknum Jaksa Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Sukabumi

Kaderisasi I Nasional HIPPMA Sukabumi Bupati Jadikan Kader Yang Inovatif Dan Berkarya Nyata

Kabupaten Sukabumi

Bupati Sukabumi Apresiasi Capaian RSU Hermina Dalam Penanganan Stroke

Kabupaten Sukabumi

Tedi Setiadi Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapakan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H Tahun 2023