DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA

Jumat, 19 Mei 2023 - 13:09 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 12 Tersangka Pengedar Dolar Palsu

Mediakompasnews.com- Jakarta – Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka dari 2 tempat kejadian perkara (TKP) kasus pengedaran uang dolar palsu pecahan $100.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan 8 tersangka ditangkap di TKP 1 berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y dan AGS. Sedangkan di TKP 2 ditangkap 4 tersangka berinisial RW, R, MS dan A.

“Tersangka ditangkap di TKP 1, Jumat 28 April 2023 di Rumah Makan Padang Sederhana Jalan Panjang, Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat. Sedangkan di TKP 2, Selasa 9 Mei 2023 di Warung Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan,” sebut Aulia didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Trunoyudo dan Kasubdit Fismondev AKBP Tyas Puji Rahadi di Polda Metro Jaya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga :  Kasad Tutup Kejuaran Tenis Meja Piala Kasad 2023

Menurut Dirreskrimsus, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran uang dollar palsu pecahan 100 USD.

“Menindaklanjuti hal tersebut, maka personil Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon
pembeli dan disepakati bahwa uang dollar palsu pecahan 100 USD sebanyak seribu lembar akan dijual seharga Rp50 juta – Rp100 juta,” tutur Aulia.

Baca Juga :  Ikuti Seleksi MMA di San Diego, Kasad Bangga dengan Prestasi Pratu Ronal Siahaan

Dampak dari peredaran uang palsu dapat merugikan secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar. Karena dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi.

Tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal Junto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15  tahun.

Baca Juga :  Ketua FKBN Pleton 1-3216 Jaya Wijaya Marunda Kunjungi Kantor Kesbangpol Jakarta Utara

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Untuk Wujudkan Program 3 Juta Rumah Kementerian ATR/BPN Komitmen Berikan 6 Layanan

JAKARTA

Malam Pelayanan Masyarakat  Dalam Rangka Hut Polda Metro Jaya Ke 73  Akbp Lukman Syafri Dandel Malik.S.I.K Silatuhrahmi Ke Rw 06 Cililitan

JAKARTA

Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023

JAKARTA

Gerak Nyata Polri Wujudkan Asta Cita, 20 SPPG Siap Distribusikan MBG

JAKARTA

Kasad Ziarah ke Makam Jenderal TNI (Anumerta) Gatot Soebroto dan Kunjungi Museum

JAKARTA

Politisi Muda PAN Syafrudin Budiman: Menguat Nama Pasangan Prabowo – Zulkifli Hasan dan Prabowo – Erick Thohir

Berita Utama

Ketua DPD Hanura DKI Jakarta: Aksi Unjuk Rasa Harus Jaga Ketertiban dan Hormati Hak Publik

JAKARTA

Meresahkan dan Merugikan Masyarakat, Ketum BP Tipikor: Saatnya Berantas Mafia Tanah