LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Cere Mony / DPRD KOTA TANGERANG / Kota Tangerang

Selasa, 18 April 2023 - 01:38 WIB

Gatot Wibowo, Dalam Kasus Ini Telah Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Gatot Wibowo menyambut baik terjadinya Restorative Justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas kasus penganiayaan ringan atas nama Jopie Amir dan Pabuadi, pada Rabu Lalu (5/4/2023).

Gatot Wibowo mengatakan ini merupakan langkah baik dibulan baik yakni Ramadan. Lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat berlangsung sebuah perdamaian antara dua belah pihak.

“Saya apresiasi adanya Restorative Justice ini, semoga bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya, dan menjadi semangat untuk jajaran Kejaksaan untuk mengedepankan perdamaian dalam kasus-kasus yang bisa diselesaikan dalam Restorative Justice,” katanya.

Baca Juga :  Sambut HUT TNI Ke 77, Korem 064/MY Karya Bakti Di TMP

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung yang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menggelar penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice, atas nama terdakwa Jopie Amir bin Alm Amirudin dan Pabuadi bin Alm Susmono.

Dalam kasus ini telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351. Dengan ini, berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengeluarkan surat ketetapan Nomor: B -1619 / M.6.11 /Eoh.2 / 03 / 2023.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, dijelaskan I Ketut, yakni terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  Ciptakan Kedekatan Dan Sinergitas, Kapolres Rohul Ramah-tamah Pengan Puluhan Insan Pers

“Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana dua belah pihak telah saling bermaafan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” jelas I Ketut Maha Agung, Selasa (18/04/2023).

Sementara itu, Jopie dan Pabuadi yang merupakan sama-sama terdakwa dan pelapor yakni sama-sama melapor, menyatakan bersyukur dengan adanya titik terang terhadap kasusnya. Pasalnya, sebelumnya tidak terjadi titik tengah, namun di tangan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat terbangun suasana kekeluargaan sehingga menjadi keputusan Restorative Justice.

Baca Juga :  Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Karena kasus pencurian

“Saya pribadi senang dan berterimaksih atas terciptanya Restorative Justice ini. Dalam prosesnya sangat kekeluargaan, kami berdua pun sudah saling komunikasi dan semoga sama-sama bisa menjalani kedepan dengan kekeluargaan,” ungkap Jopie.

“Tak jauh beda, saya juga menyambut senang dengan selesainya kasus ini ditingkat Kejaksaan. Saya harap, Restorative Justice tak hanya dirasakan kami berdua, tapi bisa dirasakan lebih banyak warga lainnya lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” sambungnya.

Penulis : Marhamah

Sumber Sekretaris Dewan DPRD Kota Tangerang

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Anggota DPRD DIY Retno Sudiyanti SH Ajak Ngopi Bareng dan Diskusi ODHIV

Berita Utama

Pria Ini Diamankan Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Ujungbatu Dalam Kasus Sabu

Berita Utama

Pemuda mitra Kantibmas memberikan Sembako dan rehap rumah tidak layak huni.

Berita Utama

Bareng Kh Adrian, seluruh WBP Lapas Rangkasbitung gelar Maulid Nabi Muhammad

Berita Utama

Pemerintah akan Evaluasi Pemberian Bebas Visa Kunjungan bagi 159 Negara

Berita Utama

Hadiri Acara Haul dan Maulid Nabi Muhammad SAW Kader Partai Nasdem Kota Tangerang Mendapat Restu dari Habib

Berita Utama

Respon Cepat Terhadap Informasi Masyarakat, Personil Polsek Tandun Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu

Berita Utama

Kesbangpol Kota Tangerang, Gelar Jambore Upaya Kondusifitas Dalam Sukseskan Pemilu Serentak 2024