Mediakompasnews.Com – Rokan – Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkapan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Jumat 15 Juli 2022, sekitar pukul 20.30 Wib.
“Tersangka Seorang Laki-laki Pelaku TP Curat RH (38),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa (19/7/2022).
Lanjut Dia, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Baru Kelurahan Ujung Batu.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan Polsek Ujung Batu Dua Lembar Kertas Bon pembelian yang masing-masing berisi Pembelian Bawang Merah, Bawang Putih, Bawang Bombay dan Bawang Pakistan dengan total harga Rp 2.800.000,” rinci Aipda Mardiono Pasda SH.
Masih Kasubsi Sihumas, Personil Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendatangi rumah Pelaku.
Kemudian menjumpai Pelaku sedang berada di rumahnya, setelah diinterogasi Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Pasar Ujung Batu.
“Terhadap Pelaku lalu diamankan dan BB dibawa ke Polsek Ujungbatu untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono Pasda SH mengakahiri.
(Humas Polres Rohul/Samiono)