DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Lampung Selatan

Sabtu, 15 April 2023 - 15:33 WIB

Gara -gara Kepergok Warga Curi Mesin Kompresor, Pemulung Digiring ke Polsek Jati Agung

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Seorang pemulung berinisial AG (23) harus berurusan dengan polisi usai kepergok warga mencuri 2 unit mesin kompresor, Sabtu (15/4/2023), sekitar jam 05.30 WIB.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih menerangkan, aksi pencurian terjadi hari Sabtu (15/4) sekitar pukul 05.30 WIB.

“Modus pelaku yakni bekerja sebagai tukang rongsokan, dan mencari rongsokan di sekitar rumah korban,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu sore.

Baca Juga :  Kelurahan Way Urang Gelar Musrembang Tahun Anggaran 2024

Waktu itu, pelaku warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang yang tengah mencari barang rongsokan di sekitar rumah korban melihat 2 unit mesin kompresor berada di belakang rumah.

“Melihat keadaan sekitar sepi, kemudian pelaku langsung mengambil 2 unit kompresor tersebut dan dinaikan keatas sepeda motor pelaku,” sambung Kapolsek.

Apes bagi pelaku, karena saat akan kabur tiba-tiba korban yaitu WS (51) warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung ini keluar dari dalam rumah dan langsung berteriak dengan kata maling.

Baca Juga :  Semarak Pekan Olahraga PAS Lapas Kalianda: Warga Binaan Adu Gengsi dan Adu Tangkas

“Setelah itu pelaku ditangkap dan diamankan oleh warga. Lalu, petugas datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Jati Agung untuk diproses hukum lebih lanjut,” timpal Mustolih.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta dan membuat laporan ke Polsek Jati Agung.

“Dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan aksi pencurian itu karena dorongan ekonomi untuk berlebaran,” urai Kapolsek.

Baca Juga :  Gondol Mesin Steam Motor dan Handphone di Sidomulyo Lamsel, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam tanpa nopol dan 2 unit mesin kompresor.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 362 KUH Pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandas Kapolsek.(Nasuki)
Sumber : Hms Polres LamSel

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jum’at Curhat di Kecamatan Candipuro, Warga Candipuro Akan Pasang CCTV jadi Solusi Menekan Kejahatan di Candipuro

Lampung Selatan

Tiga Pelaku Pencuri Ternak Sapi Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Selatan

Bandar Lampung

Perkuat Sinergitas, Koramil 421-03/Penengahan Bersama Polsek Panengahan Bagikan Takjil Kepada Warga

Bandar Lampung

Empat Pelaku Curat di Ringkus Polisi Ini Penjelasannya…??? 

Berita Utama

Bawa Kabur Motor Kawannya, Pria Pengangguran di Amankan Polsek Kalianda

Bandar Lampung

Tim Ikatan Wartawan Online Indonesia, Se -Provinsi Lampung Bertolak Ke Medan, Menghadiri Hari Pers Indonesia

Lampung Selatan

Gelar Peringati Maulid Nabi Muhamad SAW 1445 H – 2023 M, Majelis Ta’lim Jam’iatul Muslimat Dusun Way Apus

Berita Utama

Jelang Idul Adha dan Liburan Panjang Anak Sekolah, Koramil 421-03/Pnh Laksanakan Patroli Wilayah