LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Lampung Selatan

Sabtu, 15 April 2023 - 15:33 WIB

Gara -gara Kepergok Warga Curi Mesin Kompresor, Pemulung Digiring ke Polsek Jati Agung

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Seorang pemulung berinisial AG (23) harus berurusan dengan polisi usai kepergok warga mencuri 2 unit mesin kompresor, Sabtu (15/4/2023), sekitar jam 05.30 WIB.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih menerangkan, aksi pencurian terjadi hari Sabtu (15/4) sekitar pukul 05.30 WIB.

“Modus pelaku yakni bekerja sebagai tukang rongsokan, dan mencari rongsokan di sekitar rumah korban,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu sore.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Arena Balap Liar Dan Amankan Empat Pemuda Berikut Tiga Motor

Waktu itu, pelaku warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang yang tengah mencari barang rongsokan di sekitar rumah korban melihat 2 unit mesin kompresor berada di belakang rumah.

“Melihat keadaan sekitar sepi, kemudian pelaku langsung mengambil 2 unit kompresor tersebut dan dinaikan keatas sepeda motor pelaku,” sambung Kapolsek.

Apes bagi pelaku, karena saat akan kabur tiba-tiba korban yaitu WS (51) warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung ini keluar dari dalam rumah dan langsung berteriak dengan kata maling.

Baca Juga :  Kursi Secantik Ini Ternyata Diolah Oleh Warga Binaan Lapas Kalianda dari Barang Bekas Lho!

“Setelah itu pelaku ditangkap dan diamankan oleh warga. Lalu, petugas datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Jati Agung untuk diproses hukum lebih lanjut,” timpal Mustolih.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta dan membuat laporan ke Polsek Jati Agung.

“Dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan aksi pencurian itu karena dorongan ekonomi untuk berlebaran,” urai Kapolsek.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan Polsek Kalianda

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam tanpa nopol dan 2 unit mesin kompresor.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 362 KUH Pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandas Kapolsek.(Nasuki)
Sumber : Hms Polres LamSel

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Mall Anjungan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni di Kunjungi paud Kasih Ibu

Lampung Selatan

DPC Pospera Kabupaten Lampung Selatan Rapat Kerja 2023

Lampung Selatan

Dongkel Jendela rumah, Warga Jati Agung Digelandang Ke Polsek Jati Agung

Lampung Selatan

Iptu Gobel Pimpin Patroli Kenakalan Ramaja di Bulan Ramadhan

Bandar Lampung

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Amankan Dua Pemuda Tersangka Pencuri Hp

Lampung Selatan

Momen Jumat Berbagi, Dandim 0421/Lampung Selatan Pimpin Giat Baksos untuk Warga

Berita Utama

Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Berita Utama

Babinsa Kodim 0421/Ls Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan