DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Bandar Lampung / Berita Utama / Lampung Selatan

Jumat, 3 Februari 2023 - 14:39 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Amankan Dua Pemuda Tersangka Pencuri Hp

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Lampung Selatan Polda Lampung, berhasil mengamankan dua tersangka pencuri lima buah handphone (HP) di Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur Kecamatan Ketapang, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 19.00 Wib.

Keduanya pelaku yang berhasil siringkus yakni DA (38) warga Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur dan AR alias Acung alias Iwan Cino (35) warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

Baca Juga :  Ada apa...? Pemdes Tutup Kantor Desanya Dengan Waktu Tidak Ditentukan

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan kedua tersangka di lokasi yang berbeda.

Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan dua HP merk Oppo F4 dan Samsung Galaxy M51. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list biru tanpa nopol

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” ujar Kapolsek, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga :  Yonmarhanlan IV Laksanakan Serbuan Teritorial di Pulau Penyengat

Kapolsek mengatakan, pencurian terjadi Senin (23/1/2023) sekira pukul 03.00 Wib di rumah sdr. Sukarya (33) di Desa Way Sidomukti, Kecamatan Ketapang.

Kedua tersangka melakukan aksinya dengan memasuki melalui pintu samping rumah korban dan mengambil HP Android sebanyak lima buah. Peristiwa tersebut, diketahui istri korban yang tidak menemukan HP nya saat bangun pagi.

“Korban yang mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan ke Polsek dan kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan,” imbuh Iptu Gobel.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke 77 Polisi Militer TNI AD, Denpom III/4 Serang Gelar Apel Corps

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kotak HP merk oppa F4, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy M5, 1 (satu) Unit Sepeda motor honda Beat warna hitam list biru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diamankan di Mapolsek Penengahan (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama IKA Jayabaya

Berita Utama

Rapat Pembentukan Program LBH Trisula Sakti 2023-2028

Berita Utama

Tiga Lembaga Lintas Sektor Perkuat Sinergi Lawan Kejahatan Perdagangan Orang

Berita Utama

Ditemukan Banyaknya KPM Yang Tidak Layak Mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah

Bandar Lampung

Kinerja Polri di Apresiasi Warga Di Hadapan Waka Polda Lampung Saat Jumat Curhat

Berita Utama

Polsek Percut Tangkap Spesialis Pelaku Curanmor

Berita Utama

Alhamdulillah, 50 Jamaah Umrah Terbang kembali ke Tanah Air

Berita Utama

Pengurus Pimpinan Ranting Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Desa Pekandangan Resmi Di‎lantik