LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Bandar Lampung / Berita Utama / Lampung Selatan

Jumat, 3 Februari 2023 - 14:39 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Amankan Dua Pemuda Tersangka Pencuri Hp

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Lampung Selatan Polda Lampung, berhasil mengamankan dua tersangka pencuri lima buah handphone (HP) di Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur Kecamatan Ketapang, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 19.00 Wib.

Keduanya pelaku yang berhasil siringkus yakni DA (38) warga Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur dan AR alias Acung alias Iwan Cino (35) warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

Baca Juga :  Terima ILUNI (Ikatan Alumni UI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pelaksanaan Zero Discrimination Day 2023

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan kedua tersangka di lokasi yang berbeda.

Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan dua HP merk Oppo F4 dan Samsung Galaxy M51. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list biru tanpa nopol

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” ujar Kapolsek, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga :  Manager PTPN IV Palmco Rigional 3 Pks Sei Rokan Andri Selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari lahirnya Pancasila

Kapolsek mengatakan, pencurian terjadi Senin (23/1/2023) sekira pukul 03.00 Wib di rumah sdr. Sukarya (33) di Desa Way Sidomukti, Kecamatan Ketapang.

Kedua tersangka melakukan aksinya dengan memasuki melalui pintu samping rumah korban dan mengambil HP Android sebanyak lima buah. Peristiwa tersebut, diketahui istri korban yang tidak menemukan HP nya saat bangun pagi.

“Korban yang mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan ke Polsek dan kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan,” imbuh Iptu Gobel.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Dinkopdag Launching E-Retibusi Di Pasar Ngadirejo

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kotak HP merk oppa F4, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy M5, 1 (satu) Unit Sepeda motor honda Beat warna hitam list biru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diamankan di Mapolsek Penengahan (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sijago Merah Mengamuk, Ditaksir Rp 150 Juta Lesap, Begini Respon Polsek Ujungbatu

Berita Utama

Pemerintah Kecamatan Panongan Selenggarakan Pembinaan Aparatur Kelurahan Mekarbakti

Berita Utama

Senam Sehat FKTS Cibodas, Agar Kehidupan Masyarakat Lebih Sehat dan Mandiri

Berita Utama

Terjaring Dalam Patroli KRYD, Dua Pria Ditangkap Personil Polsek Rambah Samo Dalam Kasus Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Berita Utama

DPP Erick Thohir’s Relawan (ETOR) Akan Potong dan Salurkan Daging Sapi Limosin 1,6 Ton untuk Qurban

Berita Utama

Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen STIE Dharma Putra di Pulau Rupat Utara

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Delegasi Dana Moneter Internasional

Berita Utama

Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Pemerintah Tambah Cuti Bersama