DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Bandar Lampung / Berita Utama / Lampung Selatan

Jumat, 3 Februari 2023 - 14:39 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Amankan Dua Pemuda Tersangka Pencuri Hp

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Lampung Selatan Polda Lampung, berhasil mengamankan dua tersangka pencuri lima buah handphone (HP) di Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur Kecamatan Ketapang, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 19.00 Wib.

Keduanya pelaku yang berhasil siringkus yakni DA (38) warga Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur dan AR alias Acung alias Iwan Cino (35) warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

Baca Juga :  Wow... Aktivis Muda Lebak Desak Badan Kepegawaian Daerah Berikan Sanksi Disiplin Kepada Kepala UPTD Sertitifikasi Dan DLHK

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan kedua tersangka di lokasi yang berbeda.

Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan dua HP merk Oppo F4 dan Samsung Galaxy M51. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list biru tanpa nopol

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” ujar Kapolsek, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga :  Giat Posyandu Merpati 09 RT 001/009 Karang Asih Cikarang Utara-Bekasi  

Kapolsek mengatakan, pencurian terjadi Senin (23/1/2023) sekira pukul 03.00 Wib di rumah sdr. Sukarya (33) di Desa Way Sidomukti, Kecamatan Ketapang.

Kedua tersangka melakukan aksinya dengan memasuki melalui pintu samping rumah korban dan mengambil HP Android sebanyak lima buah. Peristiwa tersebut, diketahui istri korban yang tidak menemukan HP nya saat bangun pagi.

“Korban yang mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan ke Polsek dan kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan,” imbuh Iptu Gobel.

Baca Juga :  HUT  Kemerdekaan RI ke 77, KKPMP Marcab Malingping Gelar Acara Ini

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kotak HP merk oppa F4, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy M5, 1 (satu) Unit Sepeda motor honda Beat warna hitam list biru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diamankan di Mapolsek Penengahan (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemdes Penanding Membagikan Bantuan Lansung Tunai Kepada Warga Penerima.

Berita Utama

Ngintip Kegiatan Safari Desa Tamansuruh Banyuwangi

Berita Utama

DPP Awasi Indonesia Santuni Anak Yatim Sekaligus Peresmian Kantor Awasi Indonesia Dan menyambut Tahun Baru Islam

Berita Utama

Warga RW 03 Pasir Leutik Padasuka Cimenyan Bandung Antusias Merayakan HUT Ri ke-77

Berita Utama

TMMD Miliki Nilai Strategis Dalam Percepatan Pembangunan Wilayah.

Berita Utama

Pemdes Pungguk Beringin Realisasikan Beberapa Aitem Kegiatan Dana Desa

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembangunan Rumah Si Gale Gale di Pulau Samosir

Berita Utama

Dinilai Berkompeten,BNSP Terbitkan Sertifikasi Kompetensi Berlogo Garuda