LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA

Kamis, 6 April 2023 - 06:54 WIB

Kabupaten Samosir Zona Merah Kekerasan Terhadap Anak, Tangkap dan Tahan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Samosir

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Kasus kekerasan seksual yang menyerang seorang anak bernama Bunga (14) kelas 6 SD bukan nama sebenarnya warga Sianjurmulamula, Kabupaten Samosir hingga hamil 7 bulan dan saat ini mengalami stres berat , dan tidak mau lagi menlanjutkan sekolah di Samosir yang diduga dilakukan tetangga korban PS (41) warga Sianjurmulamula, Kabupaten Samosir secara berulang merupakan tindak pidana luar biasa dan kejahatan kemanusian serta merendakan martabat manusia.

Dalam perkara ini, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendesak segera Kapolres Kabupaten Samosir menangkap dan menahan pelaku, jangan berhenti dengan bukti-bukti formil, baru kasusnya di atensi.

Baca Juga :  Gelar Turnamen Futsal U 13 Rw 011 Pegadungan Kalideres Menyambut HUT RI ke-79

“Karena kekerasan seksual yang dialami korban berdampak dan merusak masa depannya, “saya minta Kapolres Samosir segera menangkap dan menahan pelaku dan meminta kepada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, maupun Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Samosir untuk memberikan layanan medis dan layanan sosial lainnya bagi korban”.

“Saya minta juga Bupati Samosir wajib hadir dalam perkara ini”, tidak ada toleransi dan kata damai atas perkara ini,
demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Jakarta Rabu 05/04.

Baca Juga :  Milad ke- 23 Tahun KPJ 9B 2023: Menabur Persaudaraan, Nyanyian Semesta

Lebih jauh Arist Merdeka mengatakan dalam keterangan persnya, “kalau dihimpun kasus-kasus pelanggaran hak anak yang terjadi diwilayah ini, Kabupaten Samosir telah masuk ke zona merah kejahatan terhadap anak, oleh sebab itu Komnas Perlindungan Anak meminta Bupati dan jajarannya, sudah saatnya hadir dalam setiap perkara pelanggaran hak anak”.

Untuk mengawal proses hukum ini atas kasus ini Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Hak Sosial Anak dan segera bertemu dengan korban dan keluarganya serta menemui Kapolres Samosir dan Kapoldasu untuk melakukan kordinasi atas perkara ini, jelas Arist.

Baca Juga :  Malam Pelayanan Masyarakat  Dalam Rangka Hut Polda Metro Jaya Ke 73  Akbp Lukman Syafri Dandel Malik.S.I.K Silatuhrahmi Ke Rw 06 Cililitan

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Adopter Bayi 14 hari dengan Transaksi Utang Piutang senilai Rp. 30 Juta di Semarang Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

JAKARTA

DPC AWPI Jakarta Timur Gelar Rapat Perdana Awal Tahun 2024 Via Zoom Meeting

JAKARTA

Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan QRIS

JAKARTA

Pendekatan Penangan Hukum R (14) Siswa Pembakar Sekolah Sendiri Wajib Menggunakan Pendekatan Anak Sebagai Pelaku Dan Korban

JAKARTA

Suhaili Datuk Mudo DPP Lemtari Berikan SK Dokumen Kepengurusan Pada Made Yudiasri Sebagai Ketua DPW di Bali

JAKARTA

Kasad Hadiri HUT Ke-77 TNI Angkatan Udara

JAKARTA

Komnas Perlindungan Anak Minta Polres Semarang usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes di Ungaran.

JAKARTA

DPD RI Undang RDP Menteri Nusron Wahid, Bahas Proyek Strategis Nasional