DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA

Kamis, 20 Juli 2023 - 06:03 WIB

Adopter Bayi 14 hari dengan Transaksi Utang Piutang senilai Rp. 30 Juta di Semarang Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Adopter bayi dengan transaksi utang piutang senilai 30 juta rupiah ini merupakan praktek jual beli bayi yang tidak dibenarkan sama sekali oleh undang-undang. Kamis 20/07/23

Adopter dan ibu bayi sebagai pelaku penjual korban juga fasilitator menjadikan transaksi di salah satu Hotel di Semarang, dapat terancam pasal berlapis UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) junto Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak baik orangtua, adopter maupun fasilitator perdagangan dan penjualan bayi dapat diancam pidana maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan ke sejumlah media di Jakarta, Kamis 19/07.

Baca Juga :  Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

Menurut penelusuran Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak bahwa adopsi yang dilakukan ibu bayi merupakan adopsi ilegal karena tidak memenuhi syarat adopsi yakni tidak mendapat rekomendasi Dinas Sosial Semarang dan tidak mendapat penetapan Pengadilan Negeri Semarang sehingga kasus ini merupakan kasus perdagangan dan penjualan anak, dengan demikian adopter, ibu bayi dan fasilitator terjadinya transaksi perjualan bayi 14 hari dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun, tambah Arist.

Baca Juga :  Kasad Berbela Sungkawa Atas Gugurnya Beberapa Prajurit TNI di Papua

Terbongkarnya kasus perdagangan dan penjualan bayi yang tidak diketahui suami
nya itu, lantas suaminya melaporkan ke Polres Semarang, berangkat dari laporan ayah dari bayi itu, akhirnya terbongkarlah kasus penjualan bayi tersebut.

Atas kerja keras dan cepat Polres Semarang melalui jajaran penyidik Unit PPA Satreskrim Polda Semarang saat ini anak sudah dikembalikan kepada ayah bayi untuk mendapat perawatan dan lenhasihan yang lebih baik lagi.

Baca Juga :  Mengurus Sertipikat Tanah Yang Hilang

Mengingat kasus ini berdasarkan Konvensi Internasional PBB tentang Hak Anak Universal dan UU RI tentang TTPO maupun UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atas peristiwa itu Komnas Perlindungan anak sebagai lembaga independen perlindungan anak di Indonesia meminta Polres Semarang menjerat Adopter, ibu bayi dan fasilitator penjual bayi dijerat dengan ketentuan pasal berlapis, selain itu mari kita jadikan kasus ini tidak terjadi lagi, pinta Arist.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Cek Kesiapan Pra Tugas Yonmek 411/Pandawa, Kasad Ingatkan Disiplin Tempur Prajurit

JAKARTA

Kunjungi Hubstation TNI AD, Kasad Vicon Dengan Pos Ramil di Papua dan Papua Barat

JAKARTA

Ngabuburit Gratis di Ancol Tembus Hingga 100.000 Pengunjung

Bandung

Cedera 20 Tahun Pangdam V/Brawijaya Temui Koptu Agus Winarto dan Berikan Bantuan

JAKARTA

PJ Gubernur DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya Berangkatkan 13.541 Pemudik Gratis dari Monas

JAKARTA

Kodim 0510/Tigaraksa Terima Penghargaan Penanganan Covid Terbaik

JAKARTA

Gowes Surabaya – Jakarta, Eks Wartawan Jawa Pos Curhat Soal Dana Tunjangan Hari Tua

Berita Utama

Kasad Resmikan Nama Lima Gedung Baru di Jajaran Kodam II/Sriwijaya