DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kalimantan Tengah / Peristiwa

Minggu, 19 Maret 2023 - 22:20 WIB

Sempat Kabur ke Kota Cantik, Dua Pelaku Pengeroyokan di Water Front City Dibekuk Polisi

Mediakompasnews.Com – Barito Utara – Dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Edi Maradona di Water Front City Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 11 Maret 2023 lalu berhasil diamankan Polisi.

Hal ini di terangkan oleh Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP. Wahyu Setia Budiharjo, kepada Media Kompas News.com saat di konfirmasi melalui Via Whatshapp Minggu 19 Maret 2023, pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Polisi Ikut Padamkan Api yang Membakar Gudang UD Oesing Craft

Kami telah mengamankan kedua pelaku yang masih dibawah umur yaitu, MAR (18) dan ABH (17) kedua pelaku ini kita amankan di dua tempat yang berbeda di Kota Palangka Raya.

MAR di amankan polisi pada hari Jumat, 17 Maret 2023, sekitar pukul 18:30 WIB, di Jalan RTA. Milono, Kota Palangka Raya.

Sedangkan, ABH di amankan polisi pada hari sabtu, 19 maret 2023, pukul 00:15 WIB di Jalan Demak Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Kelas Iia Cilegon Gelar SidangTPP

Penangkapan ini dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP. Wahyu Setia Budiharjo.

“Betul sudah kita amankan keduanya di Kota Palangka Raya, mereka sempat melarikan diri setelah melakukan pengeroyokan,” ujar AKP Wahyu Mantan Kapolsek Teweh Teweh itu.

AKP Wahyu mengungkapkan, sempat kesulitan menangkap para pelaku karena minimnya informasi. Akan tetapi, karena penyelidikan yang terus kita lakukan dengan meminta keterangan para saksi-saksi. berlahan namun pasti, berdasarkan informasi yang valid yang telah kita dapatkan dan kedua pelaku pun berhasil kita bekuk.

Baca Juga :  Rumah Warga Di Desa Mekarsari Lebak Selatan Dilalap Sijago Merah

“Dalam penangkapan kami telah berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Kalteng, Intel Mob, Unit Resmob Polresta Palangka Raya,” Terangnya.

MAR dan ABH terduga pelaku disangkakan polisi dengan Pasal 170 ayat (2e) KUHP. sementara itu, pelaku lain masih diburu dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri. Tegasnya.

(Yos)

Share :

Baca Juga

Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Ikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP

Kalimantan Tengah

Bersama Duta Humas, Bidhumas Polda Kalteng Patroli ke Wisata Kumkum

Peristiwa

Ketua MCS Sukadiri Salurkan Santunan Anak Yatim dan Berbagi Berkah Media Partner

Nasional

Harlah ke-25, PKB Kabupaten Cirebon Targetkan Pileg dan Pilkada 2024 Menang

Peristiwa

FRIC Pastikan BB Sabu 58 Kg Tangkapan Polda Jambi Dimusnahkan Mabes Polri, DPO MA Diterbitkan Sejak Oktober 2025

Berita Utama

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Parung panjang Terindikasi dugaan melanggar SOP

Berita Utama

Berhasil Ungkap Penembakan Persit, KASAD Apresiasi Tim Gabungan TNI-Polri

Peristiwa

Dukung Kapolda Banten Tindak Tegas Ilegal Mining, FRIC DPW Banten Minta Galian C Rajeg di Hentikan