DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kalimantan Tengah / Peristiwa

Minggu, 19 Maret 2023 - 22:20 WIB

Sempat Kabur ke Kota Cantik, Dua Pelaku Pengeroyokan di Water Front City Dibekuk Polisi

Mediakompasnews.Com – Barito Utara – Dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Edi Maradona di Water Front City Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 11 Maret 2023 lalu berhasil diamankan Polisi.

Hal ini di terangkan oleh Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP. Wahyu Setia Budiharjo, kepada Media Kompas News.com saat di konfirmasi melalui Via Whatshapp Minggu 19 Maret 2023, pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  ATLET CABOR BELADIRI Tuntut Hak hukum dan Pemulihan Nama Baik Melalui Pengacaranya Atas Dugaan Perlakuan Sewenang-wenang

Kami telah mengamankan kedua pelaku yang masih dibawah umur yaitu, MAR (18) dan ABH (17) kedua pelaku ini kita amankan di dua tempat yang berbeda di Kota Palangka Raya.

MAR di amankan polisi pada hari Jumat, 17 Maret 2023, sekitar pukul 18:30 WIB, di Jalan RTA. Milono, Kota Palangka Raya.

Sedangkan, ABH di amankan polisi pada hari sabtu, 19 maret 2023, pukul 00:15 WIB di Jalan Demak Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Siagakan Ratusan Personel Amankan Malam Takbir 2026

Penangkapan ini dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP. Wahyu Setia Budiharjo.

“Betul sudah kita amankan keduanya di Kota Palangka Raya, mereka sempat melarikan diri setelah melakukan pengeroyokan,” ujar AKP Wahyu Mantan Kapolsek Teweh Teweh itu.

AKP Wahyu mengungkapkan, sempat kesulitan menangkap para pelaku karena minimnya informasi. Akan tetapi, karena penyelidikan yang terus kita lakukan dengan meminta keterangan para saksi-saksi. berlahan namun pasti, berdasarkan informasi yang valid yang telah kita dapatkan dan kedua pelaku pun berhasil kita bekuk.

Baca Juga :  Jefridin Sambut Tekad Keren: Jadikan Batubesar Gerbang Pembangunan Kota Batam

“Dalam penangkapan kami telah berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Kalteng, Intel Mob, Unit Resmob Polresta Palangka Raya,” Terangnya.

MAR dan ABH terduga pelaku disangkakan polisi dengan Pasal 170 ayat (2e) KUHP. sementara itu, pelaku lain masih diburu dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri. Tegasnya.

(Yos)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasrem 172/PWY Pimpin Pengantaran Jenazah Anggota Satgas Yonif 126/KC

Peristiwa

Peduli Dengan Kesehatan Warga, Satgas RI-PNG Yonif 511/DY Berkolaborasi D dengan Puskesmas Melaksanakan Posyandu di Tanah Papua

Kalimantan Tengah

Ramadan Bulan Penuh Berkah, Ditpolairud Bagikan Takjil pada Masyarakat Das Barito

Berita Utama

Ketum DPN Peradi Resmi Lantik Pengurus DPC Peradi Masa Bakti 2022-2027

Berita Utama

Danpasmar 3 Ikuti Upacara HUT Ke-76 Korps Bhayangkara di Mako Polda Papua Barat

Kalimantan Tengah

Giat Pemdes Bintang Ninggi II Pascapanen Padi Sawah Tahun 2023

Berita Utama

Jenazah Dalam Karung di Tanara Telah Teridentifikasi

Berita Utama

Eks Napiter Ikut Upacara HUT Kemerdekaan ke-77 bersama Bupati dan Kapolres Lebak