http://Mediakompasnews.com – Kab. Karawang – Diduga gegara malpraktik, Atih (64), warga Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meninggal dunia. Pasien meninggal setelah diduga akibat kesalahan diagnosis.
Menurut keterangan Asep, putra dari almarhumah Atih, dirinya memang sudah rutin mengantarkan ibunya untuk kontrol rutin ke RS Hastien. Menurutnya, dokter yang menangani ibunya tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga ibunya meninggal dunia.
“Umur memang tidak ada yang tahu karena itu urusan Allah, tapi terkait meninggalnya Ibu saya itu karena kelalaian dan tidak profesionalnya dokter dalam melayani kami masyarakat kecil. Bayangkan, rumah sakit sekelas Hastien bisa kehabisan oksigen di ruang iGD dan tidak ada cadangan kata dokter jaga kepada saya waktu itu,” ungkap Asep, Minggu 01 September 2024.
Asep juga menyebutkan kesalahan pihak rumah sakit dalam mendiagnosis dengan memberikan obat antibiotik Ceftriaxone dan obat lambung Ondansetron pada ibunya.
“Setelah dokter jaga memeriksa ibu saya dan memberikan obat antibiotik dan lambung tiba-tiba ibu saya kejang dan kritis hingga akhirnya meninggal dunia,” terang Asep.
Meski umumnya obat tersebut dapat mengatasi gejala psikosis, sepengetahuannya Fluphenazine tidak boleh digunakan untuk mengatasi gejala psikosis yang terjadi akibat demensia. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya kematian akibat penyakit jantung atau infeksi.
Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dikonfirmasi media terkait adanya dugaan malpraktik di RS Hastien Rengasdengklok belum memberikan tanggapan.
Dalam proses identifikasi dan penentuan sifat suatu penyakit atau kondisi medis berdasarkan gejala, temuan fisik, serta informasi yang diperoleh melalui pemeriksaan dan tes medis.
Seharusnya hal ini tidak terjadi bilamana pihak rumah sakit melakukan tugasnya secara profesional.
Dan dalam konteks kesehatan, seharusnya diagnosis membantu dokter untuk memahami penyebab suatu keluhan atau gejala yang pasien alami. (Mar)