LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Daerah

Minggu, 19 Maret 2023 - 06:11 WIB

Bendera Merah Putih Lusuh, Robek, Berkibar Di Kantor Desa

mediakompasnews.com – Lebak – Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Balai Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Provinsi Banten,Minggu (19/03/2023).

Habibi SE sebagai Kepala Desa di duga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang tepatnya di depan balai Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Banten seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Baca Juga :  Joko Misbono Putra Daerah Banyuwangi Yang Juga Mantan Petinju Profesional Era 2000 an Resmi Mendaftarkan Diri Sebagai Bacaleg Dari Partai Gerindra

Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

Baca Juga :  Polresta Deliserdang Diminta Penganiayaan Anak di PTPN2 Tanjung Garbus di Tetapkan Sebagai Tersangka

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Baca Juga :  TNI AL dan French Navy Tingkatkan Kerja Sama Militer

Hendra Bobi Abimanyu selaku Ketua Aliansi Aktivis Provinsi Banten sangat menyayangkan adanya Bendera Sangsaka Merah Putih yang sudah lusuh, sobek, yang terpasang di depan Desa Cigoong Utara,”

Masih Hendra Bobi Abimanyu Ketua Aliansi Aktivis Provinsi Banten mengatakan bahwa saya akan menegur Kepala Desa dan staffnya terkait Bendera Sangsaka Merah Putih yang lusuh, sobek tersebut apabila Bendera Merah Putih tidak segera di ganti maka saya akan memberikan surat somasi kepada pihak Desa Cigoong Utara Ucapannya,”

(M, IRWANSAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Personel Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Sembako (Bansos) Kepada Warga Yang terdampak Kenaikan BBM

Berita Utama

Kasad Dampingi Menhan RI Buka Pameran Indo Defence 2022 Expo and Forum  

Berita Utama

Penuhi Animo Masyarakat, Lapas Rangkasbitung gelar Rangkaian Hari Raya Kurban

Berita Utama

Dandim 0623/Cilegon Menyambut Kedatangan KKL Pasis Dikreg Seskoad LXII 2022

Berita Utama

Dandim 0623/Cilegon Kembali Tinjau Sasaran Fisik dalam TMMD Ke-116

Berita Utama

Ribuan Orang Geruduk Kelilingi Pemkot Tangerang Dengan Bendera Kuning Serta Arak Pocong

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

Berita Utama

Kapolda Metro Jaya Memaafkan Nyoman Pengedit Profil Drinya di Wikipedia