DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah

Minggu, 19 Maret 2023 - 06:11 WIB

Bendera Merah Putih Lusuh, Robek, Berkibar Di Kantor Desa

mediakompasnews.com – Lebak – Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Balai Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Provinsi Banten,Minggu (19/03/2023).

Habibi SE sebagai Kepala Desa di duga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang tepatnya di depan balai Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Banten seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Baca Juga :  One Day One Juz: Pembinaan Spiritual Warga Binaan Rutan Tangerang di Bulan Ramadan

Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

Baca Juga :  Kunjungi Solo Safari, Ganjar Dikerumuni Warga Minta Foto

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Baca Juga :  Bagikan 10 Ribu Paket Sembako Bakti Religi Road To 76, Kapolda Riau Mohammad Iqbal: Doa Itu Rohnya Ibadah

Hendra Bobi Abimanyu selaku Ketua Aliansi Aktivis Provinsi Banten sangat menyayangkan adanya Bendera Sangsaka Merah Putih yang sudah lusuh, sobek, yang terpasang di depan Desa Cigoong Utara,”

Masih Hendra Bobi Abimanyu Ketua Aliansi Aktivis Provinsi Banten mengatakan bahwa saya akan menegur Kepala Desa dan staffnya terkait Bendera Sangsaka Merah Putih yang lusuh, sobek tersebut apabila Bendera Merah Putih tidak segera di ganti maka saya akan memberikan surat somasi kepada pihak Desa Cigoong Utara Ucapannya,”

(M, IRWANSAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasad Kukuhkan Habib Luthfi Bin Ali Yahya sebagai Warga Kehormatan Angkatan Darat

Berita Utama

Presiden Jokowi Kenakan Baju Adat Buton pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Berita Utama

Ajak Umat Doakan dan Salat Gaib-Tahlil untuk Korban Gempa Cianjur, Menag: Pemerintah Segera Beri Bantuan

Berita Utama

Personel Satgas Pamtas Yonif 511/Dibyatara Yodha Siap Menjaga Kedaulatan NKRI di Merauke

Berita Utama

Mengatasi Genangan Air Dan Banjir Kepala Desa Panongan Turun Langsung Pimpin Gotong Royong

Berita Utama

Semangat Kapolri ke Jajaran Brimob Jaga KTT G20: Ini Kehormatan untuk Kita

Berita Utama

AKBP Wiwin Setiawan S.I.K MH, Kapolres Lebak Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas III A Rangkasbitung

Berita Utama

Olah Raga Bersama Forkompinda Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 76