DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Bandung / Berita Utama / Sorotan

Rabu, 15 Maret 2023 - 16:26 WIB

Lagi – Lagi, Saksi di Sidang Lanjutan PN Tipikor Bandung tidak Mengenal Terdakwa Kasto

Mediakompasnews.com – Bandung – Agenda Pemeriksaan saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komunikasi (Unsika) di Pengadilan Negri Tipikor Bandung, Rabu dini hari. Lagi lagi seorang saksi berinisial AM tidak mengenal terdakwa Kasto.

Hal itu di ungkapkan penasihat hukum terdakwa Kasto, Dr (c) Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. menurutnya, JPU menghadirkan seorang saksi berinisial AM. Namun ia mengaku tidak mengenal serta mengetahui proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Gedung G5 Kampus (Unsika).

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-77, Pemdes Saronggi Jadi Juara ke-4 Lomba Kebersihan Tingkat Kecamatan

“Saksi yang dihadirkan oleh JPU hari ini hanya mengungkap data-data palsu yang dipergunakan oleh PT. Bukit Dalam Barisani untuk mengikuti tender” kata Syamsul saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Menurut Syamsul Saksi AM tidak mengetahui tentang proyek dan tidak mengenal terdakwa Kasto, Bahkan setiap keterangan saksi dalam persidangan tidak sedikitpun Memberatkan client kami. Ujar Syamsul

“Dalam persidangan saksi AM sendiri yang mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal kliennya dan tidak mengetahui proyek itu,” ujar Advokat Asal Matarm Rabu (15/03).

Baca Juga :  15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak di Ketapang Lamsel Dicokok Polisi

Lebih lanjut samsul mengungkapkan Secara garis besar saksi AM terkesan dipaksakan, bahkan ia tidak mengetahui proyek pembagunan di Unsika,

“Kesaksian ini tidak benar, bukti-bukti yang terlampir dalam berkas itu semua bisa dikategorikan bukti yang direkayasa oleh PT Bukit Dalam Barisani,” Sambungnya.

Faktanya saksi tidak menyatakan adanya kebenaran, tidak mengakui. Semua BAP itu bedasarkan kepentingan jaksa dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Baca Juga :  Hadiri Konser 'Wanita Hebat', Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kiprah Tokoh Wanita Indonesia

Seperti diketahui dalam perkara ini Kasto didakwa terlibatĀ korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatoriupm Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa ( Unsika ) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Saat itu terdakwa Kasto sebagai Pokja Lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.

(RED)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Polsek Warunggunung Polres Lebak Giat Sowan dan Silahturahmi Dengan Warga Desa Cempaka

Berita Utama

Setiap Tahun Angka Kemiskinan Di Kampar Semangkin Meningkat Di Tahun 2022

Berita Utama

Pelantikan Pemuda Mitra Kamtibmas (PMK) Kabupaten Batu Bara Berjalan Dengan Lancar

Berita Utama

Mendarat di Kota Tegal Jokowi Sapa Warga dan Bagi Sembako

Berita Utama

Operasi Sapu Bersih TNI AL Dapat Apresiasi dan Dukungan

Berita Utama

Polres Ngawi Gelar Pembukaan KKP Sespimmen Polri Dikreg Ke-62 Tahun 2022

Berita Utama

Berikan Hak yang Sama, Pemkot Gelar Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non PermanenL

Berita Utama

Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional