DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Polsek Kabun / Rokan Hulu

Kamis, 9 Maret 2023 - 03:30 WIB

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu,Personil Polsek Kabun Ringkus 2 Orang Pelaku

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Pada Hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira jam 12.30 Wib Kapolsek Kabun Akp Aguswandi, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Aliantan sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, kemudian atas informasi tersebut lalu Kapolsek Kabun memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian unit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Freddi Munthe lalu pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira 14.00 Wib di Desa Aliantan Kec. Kabun tepatnya di jalan poros perkebunan sawit masyarakat kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku yang telah memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu, dengan disaksikan oleh aparat Desa setempat kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan ternyata para pelaku ketika hendak ditangkap oleh petugas langsung membuang bungkusan kecil kertas warna merah dan bungkusan tersebut ditemukan disekitar lokasi para pelaku pada saat diamankan, kemudian bungkusan kecil tersebut dibuka dengan disaksikan oleh para pelaku dan aparat desa dan didalam bungkusan tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga nakotika jenis Shabu dan para pelaku mengakui jika 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan kertas merah tersebut adalah barang miliknya yang baru dibeli dari seseorang yang bernama MAJID dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah, turut juga diamankan barang bukti lainnya dari para pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna orange dengan No.Pol BM 3548 ZAI dan 1 unit Handphone merk IPHONE 11 dengan Sim Card 0822-8813-6376 kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kabun guna proses penyidikan selanjutnya.

Baca Juga :  Luar Biasa!!! Atlet Belia Perbakin Banyuwangi Juara Satu Tingkat Nasional Piala PangDivif 2 Kostrad Cup 2023 Malang Jatim

Identitas Tersangka,1.Ilham Habibi Als Habibi, Kasikan 05 September 2001, 22 Tahun, Laki-laki, islam,Tidak bekerja Alamat RT008/RW002 Desa Kasikan Kec.Tapung Hulu Kab.Kampar
2.Ahmad Faizi Als Faizi,Bangkinang, 20 Desember 2004,18 Tahun,Tidak bekerja Desa Kasikan, Kec Tapung Hulu Kab Kampar

Barang Bukti 1 (Satu) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastic klip warna bening Kertas Rokok 1(satu)unit HP merk Iphone 11 warna Kuning dengan sim card 082288136376
1 ( satu ) Unit sepeda motor merk Honda scoopy warna orange dengan Nopol BM 3548 ZAI.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Presiden FIFA di Istana Merdeka

Pasal Yang Disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1 ) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis : Samiono

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketum IMI Bamsoet: Ground Breaking Pembangunan Bintan International Green Circuit Akan Dilakukan Presiden Joko Widodo

Berita Utama

Ketua Kelompok DPD RI Tamsil Linrung Bantah Ketua Fraksi MPR Partai Golkar Terkait Pidato Bamsoet

Berita Utama

KPU Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Melantik 135 Anggaota PPK

Berita Utama

Dandim Palangka Raya Salurkan Bantuan KASAD Berupa Tabungan Keluarga Kepada Anak Kategori Stunting

Berita Utama

Polres Sumenep Laksanakan Pengamanan Unras di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Berita Utama

Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kantor Imigrasi Cilegon, Bahas Pelayanan dan Pengawasan Orang Asing

Berita Utama

Masyarakat poktan Rukun sari meberikan penghargaan besar pada Kapolres Batu bara kerja cepat

Berita Utama

Cianjur Berduka, Masyarakat Kelurahan Bunder Gelar Kegiatan Galang Dana