LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Nasional

Selasa, 6 September 2022 - 06:58 WIB

Segera Terbitkan Aturan, Kemenag Harap Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama Tidak Terulang

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang. Kemenag juga akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.

“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Pesan ini disampaikan Waryono saat dimintai tanggapan atas peristiwa yang dialami AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi Dikantor Kecamatan,Lurah Sukamulya:Ini Sebagai Sarana Melatih Disiplin Dan Tanggung Jawab Pegawai

“Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkap Waryono.

Sejak peristiwa ini mencuat, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Daftarkan Bacalegnya ke KPU Barito Utara

“Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum,” jelas Waryono.

Kementerian Agama, lanjut Waryono, terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  VIRAL, Polres Flotim Nusa tenggara timur,Amankan Seorang Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terang Waryono.

Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.

“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” pungkas Waryono.

(Hms/Dayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Danrem 064/MY: Simposium di Untirta Bantu Mencerdaskan Warga Banten

Berita Utama

Sambut Tahun Baru 1444 H, FSTP Santuni Ribuan Anak Yatim Piatu

TNI/POLRI

Dialog Bersama Tokoh Masyarakat, Babinsa Koramil 414-04/Membalong Komsos Dengan Warga Binaan

Berita Utama

Sempat Vakum Akibat Covid 19, Perdana Se Rohul MTQ Tingkat Kecamatan Dibuka Wabup Secara Resmi

Berita Utama

Polresta Cirebon Beri Kejutan HUT ke-77 TNI

Berita Utama

Polwan Di Terjunkan Menangani 3 Wilayah Kecamatan yang Terkena Banjir

Nasional

Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan Ditjen Aptika Kemkominfo Gelar Bimtek di Indramayu

Berita Utama

Berbusana Adat Tanimbar, Presiden Jokowi Sampaikan Pidato di Gedung Nusantara