LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Nasional

Selasa, 6 September 2022 - 06:58 WIB

Segera Terbitkan Aturan, Kemenag Harap Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama Tidak Terulang

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang. Kemenag juga akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.

“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Pesan ini disampaikan Waryono saat dimintai tanggapan atas peristiwa yang dialami AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

Baca Juga :  Pemdes Penanding Membagikan Bantuan Lansung Tunai Kepada Warga Penerima.

“Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkap Waryono.

Sejak peristiwa ini mencuat, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Tinjau Misa di Dua Gereja, Danrem 064/MY Ucapkan Selamat Natal

“Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum,” jelas Waryono.

Kementerian Agama, lanjut Waryono, terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Awali Keketuaan ASEAN 2023, Presiden Bersepeda dan Jalan ke Bundaran HI

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terang Waryono.

Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.

“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” pungkas Waryono.

(Hms/Dayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dandim 0827/Sumenep Ikut Meriahkan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

TNI/POLRI

Polres Cirebon Kota Berikan Surprise HUT TNI ke 77 Tahun ke Kodim 0614 Kota Cirebon

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Delegasi Dana Moneter Internasional

Berita Utama

Latansana Band Bareng Napi Lapas Rangkasbitung kompak lantunkan sholawat rosul

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kapolsek Jajaran

Kab.Lebak

Kapolsek Cibadak Polres Lebak Pimpin Langsung Pengamanan Rekapitulasi Perolehan Suara di PPK Kec.Cibadak Kab. Lebak

Berita Utama

Truk Tanki Terguling 12 Ton Zat Berbahaya Tumpah ke Jalan, Satlantas Polres Cilegon Evakuasi Kecelakaan

Berita Utama

Camplis 2025: Kebersamaan Jurnalis KJK di Gunung Karang