LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Daerah

Selasa, 7 Maret 2023 - 11:03 WIB

Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 24 Satrinya di Padang Lawas Terancam15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com- Jakarta – M. (30) dan MS (26) dua orang guru ngaji, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap 24 santrinnya di Padang Lawas, Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terancam 15 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan di tahan di Mapolres Padang Lawas untuk dimintai pertanggungja2aban hukumnya. Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap 24 korban dengan cara dan bentuk serangan seksual sodomi, bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji yang dilakukannya sejak tahun 2020. Ke 24 korban rata-rata usia 13 dan 14 tahun. 07/03/23

Baca Juga :  ISYAK MEIROBIE JADI DOKTOR MANAJEMEN TERBAIK UNIVERSITAS TARUMANAGARA

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung Selasa 07/03, modus yang dilakukan dua pelaku ini dengan cara minta pijak di tengah malam kemudia pelaku diduga meminta korban memegang-megang alat kelamin pelaku dan menggesek-gesek alat kelaminnya di dubur korban.

Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan dua guru ngaji ini, merupakan kejahatan seksual luar biasa atau “extraordinary crime” dan dilakukan terus berulang dan merendahkan martabat korban, Komisi Nasional Perlindungan mendesak Polres Palas untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35 Tahun 2014 serta UU RI No. 11 Tahun 2012 mengenai Sistim Tindak Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komosi Nasional Perlindungan Anak, dalam keterangan pressnya yang dikirimkankan ke keberbagai media Selasa 07/03..

Baca Juga :  Kuatkan pondasi ketaqwaan umat, PDM Sergai gelar pengajian

Lrbih lanjut Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan Pressnya, atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setingi-tinginya atas kerja keras mengungkap tabir kekerasan seksual terhadap anak dan
Respon cepat pengaduan keluarga korban.

Untuk mengawal proses hukum yang akan dilakukan Polres Palas, dan pendampingan psikologis dan rehabitasi sosial korban, Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan dan menugaskan Tim Lotigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak ke Palas, dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Palas, Polres Palas dan tenaga sosial anak, tegas Arist.
(YUHELMI)

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor Kawannya, Pria Pengangguran di Amankan Polsek Kalianda

Share :

Baca Juga

Daerah

Semarakkan Bulan Suci Ramadhan Kodim 0421/Ls Gelar Perlombaan Keagamaan

Berita Utama

Peduli Antar Sesama MPC PP Kota Tangerang Bantu Bencana Kebakaran TPA Rawa Kucing

Batu Bara

LDD SMA Negeri 1 Air Putih Siap Nuntaskan Latihan dari Pelatih

Daerah

Gebyar Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah, Warga Nagari Panti Utara Disambut Dengan Antusias

Daerah

Kesiapan Dinas Pariwisata Bantul Hadapi Peringatan Malam 1 Muharam

Daerah

Pastikan pelayaran Kondusif, Ditpolairud Sambangi Kapal Penyeberangan

Daerah

PKD Kec. Bojong Manik, Terus Lakukan Monitoring Pengawasan DPS Di Setiap PPS tingkat Desa

Daerah

SMPN 1 Ciseeng Meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Jawa BaratÂ