DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Selasa, 7 Maret 2023 - 11:03 WIB

Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 24 Satrinya di Padang Lawas Terancam15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com- Jakarta – M. (30) dan MS (26) dua orang guru ngaji, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap 24 santrinnya di Padang Lawas, Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terancam 15 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan di tahan di Mapolres Padang Lawas untuk dimintai pertanggungja2aban hukumnya. Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap 24 korban dengan cara dan bentuk serangan seksual sodomi, bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji yang dilakukannya sejak tahun 2020. Ke 24 korban rata-rata usia 13 dan 14 tahun. 07/03/23

Baca Juga :  Nasip Warga Air Bangis Yang Demo di Kantor Gubernur Sumbar Belum Jelas Hasilnya. Warga Pasbar: Pulang pun Nasib Kami Tak Jelas

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung Selasa 07/03, modus yang dilakukan dua pelaku ini dengan cara minta pijak di tengah malam kemudia pelaku diduga meminta korban memegang-megang alat kelamin pelaku dan menggesek-gesek alat kelaminnya di dubur korban.

Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan dua guru ngaji ini, merupakan kejahatan seksual luar biasa atau “extraordinary crime” dan dilakukan terus berulang dan merendahkan martabat korban, Komisi Nasional Perlindungan mendesak Polres Palas untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35 Tahun 2014 serta UU RI No. 11 Tahun 2012 mengenai Sistim Tindak Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komosi Nasional Perlindungan Anak, dalam keterangan pressnya yang dikirimkankan ke keberbagai media Selasa 07/03..

Baca Juga :  Bangunan PT. Maskot Kurangnya pengawasan Perda, Diduga Belum Miliki Izin PBG

Lrbih lanjut Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan Pressnya, atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setingi-tinginya atas kerja keras mengungkap tabir kekerasan seksual terhadap anak dan
Respon cepat pengaduan keluarga korban.

Untuk mengawal proses hukum yang akan dilakukan Polres Palas, dan pendampingan psikologis dan rehabitasi sosial korban, Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan dan menugaskan Tim Lotigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak ke Palas, dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Palas, Polres Palas dan tenaga sosial anak, tegas Arist.
(YUHELMI)

Baca Juga :  12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT KPC ke Polisi

Share :

Baca Juga

Daerah

Mendominasi perolehan dukungan, Ahyar.MSP Pimpin Muhammadiyah Sergai

Daerah

Terima Audiensi BIG, Menteri Nusron Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan RTR dan PTSL

Daerah

Desa Cibunarjaya kec.Ciambar Realisasikan Anggaran DD Tahap 1 Tahun 2023

Bekasi

Diduga Salah Satu staf Redaksi RN, Jadi Kacung Mafia Solar di Cikarang

Daerah

PJS Indramayu Terdaftar di Kesbangpol Sebagai Organisasi Profesi Pers

Daerah

Jum’at Curhat,  Kapolres Lebak Silaturahmi ke Pondok Pesantren Nurul Ibtida Bojong Leles

Berita Utama

Viralnya di Medsos Kampanye Rejen Abdul Aris Adakan Jumpa Pers

Batu Bara

Resmikan Kawasan Kuliner Pecotot Reborn, Bupati Batu Bara Akan Beri Bantuan Modal