DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah / Sorotan

Kamis, 19 Januari 2023 - 07:37 WIB

12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT KPC ke Polisi

Mediakompasnews.Com – Kutai Timur – PT Kaltim Prima Coal (KPC) resmi dilaporkan ke Polres Kutim perihal perbuatan melawan hukum (PMH) menggunakan lahan milik masyarakat Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB). Lahan ini terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin RT 002/006 Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon.

Kejamnya, KPC site Bengalon melenggang bebas menggunakan lahan milik warga selama 12 tahun.

Ketua Poktan TDB, Pungkas bersama kuasa hukum dan koordinasi lapangan menyambangi Mako Polres Kutim, Senin (16/1/2023). Dalam laporan berisikan mengajukan pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT. KPC sebagai badan hukum dan saudara Andika Nuraga Bakrie sebagai penanggung jawab secara hukum PT. Kaltim Prima Coal (KPC) dengan dasar hukum dan alasan-alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor: 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt tertanggal 4 Januari 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3475.K/PDT/2022 tertanggal 18 Oktober 2023 pada poin 2 (dua) Menyatakan Perbuatan Tergugat I (PT.KPC) adalah Perbuatan Melawan Hukum” Vide Terlampir”.

Baca Juga :  M.Firdaus Oiwobo.SH Sang Pengacara Cowboy, Salah Satu Pengacara yang Diperhitungkan di Kancah Nasional

2. Bahwa dengan ditetapkannya perbuatan PT.KPC didalam putusan tersebut diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum maka dapat dipastikan bahwa dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan atau tanah milik Kelompok Tani Taman Dayak Basap dari sejak tahun 2010 sampai saat ini oleh PT.KPC adalah merupakan perbuatan yang ilegal, dan sudah pasti surat-surat atau dokumen pemilikan tanah atau lahan yang dimiliki oleh PT.KPC terkait penguasaan tanah milik KT. Taman Dayak Basap adalah surat-surat atau dokumen palsu atau dipalsukan.

3. Bahwa Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Dimana dikatakan bahwa Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik diluar maupun didalam pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.

Baca Juga :  Gunung Merapi Erupsi dan Mengeluarkan Guyuran Lava, Ini Himbauan Polda Jateng

4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas maka dengan ini kami memohon kepada Bapak Kapolres Kutai Timur kiranya dapat menindaklanjuti dan memproses laporan kami ini, sesuai amanah dari Undang-undang Dasar 1945 dimana didalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Dan ini kita buat tembusannya ke Kapolri cq Irwasum Mabes Polri, Kapolda cq Irwasda Polda Kaltim, Kadiv Propam Polri, dan Kabid Propam Polda Kaltim,” ujar Pungkas.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Poktan TDB, Rafik menjelaskan. Buntut dari laporan PMH bisa berujung pidana sebagaimana diketahui bahwa tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Baca Juga :  Tingkatkan Penanggulangan Bencana, Polres Tegal Kota Gelar Latihan SAR Gabungan

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum harus memenuhi kriteria empat unsur berupa adanya perbuatan melawan hukum itu sendiri, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut.

“Alhamdulillah kami memenuhi empat kriteria itu. Makanya kita melaporkan ini secara resmi ke Polres Kutim dengan tembusan-tembusannya,” terangnya.

Poktan TDB pun berharap agar penegak hukum dapat segera memproses laporan mereka terhadap PT KPC yang selama ini mendzalimi rakyat kecil di Kecamatan Bengalon.

“Kalau memang prosesnya lambat atau bagaimana ya kita akan ke Komnas HAM untuk mencari keadilan,” tutupnya.

Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material ataupun immaterial.

(RKA/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemateri Kuliah Lapangan FISIP UMP, Humas Polda Kalteng Sampaikan Ilmu Komunikasi dan Manajemen Kehumasan

Daerah

Wabup Pasaman Sabar AS Adakan Kunjungan Safari Jumat ke SMAN 1 Dua Koto. Sabar AS: Kalau Ingin Sukses Dunia Akhirat, Modalnya Ilmu,Iman Dan Takwa

Daerah

Welem Dimu Laga Apresiasi Kepada Semua Pihak Atas Suskse HUT Ke- 79 Kecamatan Hamer

Berita Utama

Waduh..di Duga PT intec Ambil Setengah Badan Sungai cirarab

Daerah

Direktur RSUD CAM Kota Bekasi Buka Giat Uji Kompetensi Rekrutmen Calon SPI

Bandar Lampung

Tradisi Unik Setiap Bulan Suci Ramadhan di Lakukan Warga Lingkungan 06 Sukajaya

Daerah

Untuk Memperjuangkan Pasaman Yang Lebih Maju Lagi, H.Benny Utama SH,MM Tidak Ada Keraguan Untuk Melangkah ke DPR RI

Berita Utama

Cooling System Pilkada 2024, Wakapolda Banten Ajak Warga Disiplin Jaga Kamtibmas Melalui Jumat Keliling