DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Kamis, 28 September 2023 - 09:59 WIB

Bangunan PT. Maskot Kurangnya pengawasan Perda, Diduga Belum Miliki Izin PBG

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Diduga belum miliki Peruntukan Bangunan Gedung, PT Maskot. Dijalan Garuda, RT. 02 RW. 03, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper Kota Tangerang, berdiri Kokoh dan Kurangnya pengawasan Penegak Peraturan Daerah (Perda), Kamis (28/09/2023).

Diduga bangunan tersebut, berdekatan dengan. Menara Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) serta Garis Sepadan Bangunan (GSB), Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Karya Patung Maestro Seni Bali I Nyoman Nuarta dan Usulkan GWK Menjagi Aset Nasional

Saat dikonfirmasi, Salah Satu Security PT. Maskot, Anggih mengatakan, dirinya tidak mengetahui perizinan apapun terkait tempat dia bekerja,

“Emang hak abang – abang menanyakan Izin. Tanya aja sama Lurah dan Camat, bisa juga ditanyakan ke kantor sebelah. Karena bangunan ini gabung proyek Maskot, kalo mau dipertemukan saya konfirmasi dulu ke Danru,” ujarnya, Kamis (14/9) lalu

Baca Juga :  Personil Polsek Tambusai Meringkus Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja

Namun tak berselang lama, Sudrajat, Danru di perusahaan sparepart itu memaparkan, pihaknya malah meminta surat tugas dan id card awak media, untuk menyampaikan pada pimpinannya

“Ada surat tugas, id card atau identitas bapak?…. nanti saya laporkan ke pimpinan saya ,” Paparnya

Ketika dikonfirmasi Lurah Batujaya, Sulton menjawab. ” Pihak PT. Maskot pernah datang ke kantor. Kita arahkan pihak proyek dan perusahaan harus ikuti aturan. Perijinan dan mendaftar ke DPMPTSP Kota Tangerang, dengan melalui tahapan Amdal, Penataan Ruang dan lain lain,” terangnya.

Baca Juga :  Dansatgas Yonif 511/DY Laksanakan Upacara HUT TNI Ke-77 Secara Virtual Dengan Presiden Republik Indonesia

Sementara saat ditanya, Camat Batuceper, Mulyani tidak mengetahui bahwa ada pembangunan skala besar di wilayahnya,

“Saya gak tahu ya pak, Soalnya yang ngurusin perizinannya bukan saya, ” tutupnya, Senin Lalu (19/9) .

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Maskot dan Pemerintah Terkait.

Penulis: Mar
Sumber: KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polrestabes Medan Serahkan Tersangka Penganiayaan Oknum Dokter Ke Kejari Deli Serdang

Berita Utama

Komitmen Polres Batu Bara Bersihkan Segala Bentuk Judi

Daerah

Sertijab Dipimpin Kapolda, Kombes Tory Resmi Jabat Karoops Polda Kalteng

Berita Utama

IWO Tegal Raya Donor Darah Polres Tegal Kota di HUT ke-73

Berita Utama

Presiden: Ekonomi Digital Pesat, Startup Indonesia Punya Banyak Peluang

Berita Utama

Operasi Nila Jaya 2022, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 278 Tersangka!

Berita Utama

Sartono Eko Saputro Resmi Jabat Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal

Berita Utama

Yonif Raider 300/Bjw Bantu Warga Korban Gempa Cianjur Bersihkan Puing Puing