DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Kamis, 28 September 2023 - 09:59 WIB

Bangunan PT. Maskot Kurangnya pengawasan Perda, Diduga Belum Miliki Izin PBG

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Diduga belum miliki Peruntukan Bangunan Gedung, PT Maskot. Dijalan Garuda, RT. 02 RW. 03, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper Kota Tangerang, berdiri Kokoh dan Kurangnya pengawasan Penegak Peraturan Daerah (Perda), Kamis (28/09/2023).

Diduga bangunan tersebut, berdekatan dengan. Menara Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) serta Garis Sepadan Bangunan (GSB), Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga :  Bang Oklih  Melaksanakan Giat Silatuhrahmi dan Bukber Sahabat Ramadhan 1444 H 2023 M

Saat dikonfirmasi, Salah Satu Security PT. Maskot, Anggih mengatakan, dirinya tidak mengetahui perizinan apapun terkait tempat dia bekerja,

“Emang hak abang – abang menanyakan Izin. Tanya aja sama Lurah dan Camat, bisa juga ditanyakan ke kantor sebelah. Karena bangunan ini gabung proyek Maskot, kalo mau dipertemukan saya konfirmasi dulu ke Danru,” ujarnya, Kamis (14/9) lalu

Baca Juga :  Adanya Pesan Berantai Soal Geng motor all Star Akan Lakukan Aksi di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten

Namun tak berselang lama, Sudrajat, Danru di perusahaan sparepart itu memaparkan, pihaknya malah meminta surat tugas dan id card awak media, untuk menyampaikan pada pimpinannya

“Ada surat tugas, id card atau identitas bapak?…. nanti saya laporkan ke pimpinan saya ,” Paparnya

Ketika dikonfirmasi Lurah Batujaya, Sulton menjawab. ” Pihak PT. Maskot pernah datang ke kantor. Kita arahkan pihak proyek dan perusahaan harus ikuti aturan. Perijinan dan mendaftar ke DPMPTSP Kota Tangerang, dengan melalui tahapan Amdal, Penataan Ruang dan lain lain,” terangnya.

Baca Juga :  Sinergi Polda Gorontalo dan Serikat Buruh, Posko Ketenagakerjaan Mulai Beroperasi

Sementara saat ditanya, Camat Batuceper, Mulyani tidak mengetahui bahwa ada pembangunan skala besar di wilayahnya,

“Saya gak tahu ya pak, Soalnya yang ngurusin perizinannya bukan saya, ” tutupnya, Senin Lalu (19/9) .

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Maskot dan Pemerintah Terkait.

Penulis: Mar
Sumber: KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Lebak dampingi Kapolda Banten Hadiri Maulid Diba Akbar di Ponpes Jamiyatul Mubtadi Malingping

Berita Utama

Rutan Tangerang Terima Pendampingan Reviu Anggaran dari Itjen Kemenimipas

Berita Utama

Pj Bupati Tegal Dorong Sosialisasi Program Pemerintah Lewat Medsos

Berita Utama

Semarakan HUT ke-63 Kabupaten Paser Disdikbud Gelar Parade Budayaan Daerah Nusantara

Apresiasi

615 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Terima Remisi Idul Fitri 2026, Enam Langsung Bebas

Berita Utama

Polisi Amankan Pelaku Pembacokan saat Tawuran Hingga Menewaskan Satu Remaja di Larangan, Kota Tangerang

Berita Utama

Dukung Turnamen U-16 Nusantara Open, Ini Kata Menpora dan PSSI

Berita Utama

Bahas Kekerasan Seksual Mahasiswa KKN Kelompok 7 Universitas Bhayangkara