DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab Lebak

Rabu, 1 Maret 2023 - 02:49 WIB

BK-LSM Sebut Perusahaan di Kabupaten Lebak Wajib Ikuti Aturan Pemerintah Soal Upah

Mediakompasnews.com – Lebak – Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak menyebut masih ada Perusahaan di Kabupaten Lebak yang belum mengindahkan peraturan sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini diungkap Arif Hidayat, Sekretaris BK-LSM Lebak, Selasa, 28 Februari 2023.

“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Perusahaan yang masih membandel, mereka menggaji karyawannya masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK-Red), sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah” beber Arif Hidayat.

Baca Juga :  Diduga Menu MBG Tidak Sesuai SOP, Ketua Grib Jaya PAC Banjarsari Angkat Bicara

Menurut Arif, pada 2023, Pemerintah Provinsi Banten, melalui Penjabat Gubernur Banten telah menetapkan Surat Keputusan (SK-Red) tentang besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

“Kita tidak bermaksud menghambat para investor yang datang ke Banten, khususnya berinvestasi di Kabupaten Lebak, namun tentunya harus diikuti juga aturannya, biar pengusaha nyaman, karyawan juga sejahtera, karena untuk Upah kan sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Banten, Nomor 561/Kep.318-Huk/2022, tanggal 7 Desember 2022, jadi di 2023 ini, tidak ada lagi nilai tawar, apalagi kondisi saat ini pasca Covid-19” terang Arif.

Baca Juga :  Vilar!!!! Vidio Oknum Kepala Desa di Medsos Menuay Menjadi Sorotan Pemerhati

Masih kata Arif, di Kabupaten Lebak ini terdapat beberapa perusahaan yang menggaji karyawannya dibawah upah minimum Kabupaten

“Hasil pantauan kami di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lebak, masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK, yang seharusnya untuk Lebak itu, Rp.2.944.665,46, namun faktanya di bawah itu, Insya Allah secepatnya kita akan bersurat secara formal, agar perusahaan taat dan patuh aturan” pungkasnya.

Baca Juga :  Isu Bau Aroma KKN di BUMDes Berkah Alam Ajat Selaku Ketua Angkat Bicara

(Suryadi)

Share :

Baca Juga

Kab Lebak

Kades Sangiangtanjung Hapid Jurkoni Serta Jajarannya Hadiri Upacara HUT RI Ke-79 di Kecamatan Kalanganyar

Kab Lebak

Forwatu Banten Salurkan Dana Awal Pembangunann Mushola ” Ucapkan Terimakasih Kepada Donatur

Kab Lebak

Masyarakat Desa Muncangkopong Kampung Curug, RT.0.10 / RW.0.3 Bangun Jalan Secara Swadaya

Berita Utama

Soal PETI di Wilayah TNGHS Kecamatan Cibeber, Lebak, BK-LSM Surati KLHK

Kab Lebak

Warga Kampung Parage Panjang Desa Parage Sangat Kompak Memperbaiki Jalan Desa Yang Rusak Parah

Banten

Ribuan Obat Tramadol HCI dan Excimer Serta Puluhan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Lebak

Kab Lebak

Hj. Ratu Ageng Rekawati KD Calon Gubernur Banten Penuhi Undangan KBLB di Banjiri Ribuan Masyarakat

Kab Lebak

“A” Pengusaha Wifi D Net, Akui Usahanya Illegal dan Sebut Masih Banyak Pengusaha Lain di Lebak