LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Kamis, 14 Juli 2022 - 15:30 WIB

Kolaborasi Polda Jabar dengan Polres Subang dan Pertamina Tindak Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi

Mediakompasnews.Com – Subang – Pada hari Kamis(14/07/2022) dini hari Pukul 03:00 WIB, dilakukan penggerebekan di Desa Tanjung rasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, oleh Tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jabar terkait penyalahgunaan, penyimpanan dan perniagaan gas elpiji.

Pada konferensi press Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan gas elpiji bersubsidi dimasukan ke dalam tabung non -subsidi tabung tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan lebih.

“Adapun kerugian negara yang kita hitung dari disparitasnya adalah Rp18.400 per kilogram, dikali 20 matriks ton, dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan Rp11.040.000.000 dalam satu bulan,” ucap Arief di lokasi penggerebekan.(14/07/2022)

Baca Juga :  Hebatnya Komjen Agus Andrianto Datangkan Dua Keluarga Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, aksi ilegal tersebut diduga telah dilakukan sekitar dua hingga tiga bulan terakhir dengan cara memindahkan gas dari truk tangki Pertamina ke tangki penampungan sementara yang ada di lokasi. Kemudian, gas dari tangki penampungan tersebut dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kilogram.

Truk tangki gas LPG PT. ER yang dioperasikan membawa 20 ton gas elpiji dari Eretan, Kabupaten Indramayu, dikirimkan ke Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Namun, truk tangki itu justru dikirimkan ke Patokbeusi yang merupakan tempat penyelundupan.

Dari penggagalan penyelundupan tersebut Arif mengatakan pihaknya menangkap seorang penanggung jawab lokasi yakni pria berinisial TA, 42, dan seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai petugas bongkar muatan beserta alat bukti.

Baca Juga :  Kapal Markas Guspurla Koarmada III Berikan Penyuluhan Keselamat Pelayaran di Tengah Laut

Arief memastikan, pengungkapan kasus tersebut tidak akan berakhir hanya sampai penangkapan dua tersangka tersebut. Menurutnya pihaknya bakal terus melakukan penyelidikan untuk bisa menemukan tersangka lainnya.

“Jadi, saya tegaskan, akan saya ungkap dari layer terendah sampai layer tertingginya. Adapun ancaman hukumannya sangat jelas, ini sangat berat apalagi di masa sepeti sekarang ini,” tegas Arif.

Arif menambahkan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat dalam hal ini juga termasuk Bhabinkamtibmas Desa Tanjungrasa Polsek Patokbeusi, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Reskrimsus Unit Tipidter dengan penyilidikan.

“Hal ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dari Pihak Kepolisian dengan Pertamina, kami juga akan melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah tindakan serupa agar tidak terjadi kembali dan kami akan meningkatkan patroli untuk memantau apabila ada katufitas serupa terjadi di titik yang lain karena hal seperti ini selain merugikan negara juga sangat merugikan masyarakat,” jelas AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., Kapolres Subang Polda Jabar.

Baca Juga :  Warga Menyoal Pengerjaan Proyek Galian Kabel PLN yang Dinilai Tidak Profesional

Pihak Pertamina yang di wakili oleh Sigit mengucapakan apresiasi khususnya kepada Tim Reskrimsus Polda Jabar dan Polres Subang.

“Kami ucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk pihak kepolisian khususnya untuk Tim Reskrimsus Polda Jabar dan juga Polres Subang dalam mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi ini. Kedepam kami juga akan mendukung dan bekerjasama penuh dalam penegakan hukum dan pengungkapan kasus ini,” jelas Sigit, kepada awak media.

(Ruslan)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Usai Kunjungi Singapura, Presiden Jokowi Bertolak ke Kalimantan Selatan

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Kebijakan Fiskal dan Moneter Atasi Ancaman Krisis Global

Berita Utama

Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah, Menteri Nusron: Hadirkan Keadilan dan Pemerataan bagi Bangsa Indonesia

Hukum dan Kriminal

*Tak gentar dengan nama Besar Adaro, PT. MBP Di Gugat mantan Abk-nya ke Pengadilan hubungan Industrial (PHI) Palangkaraya

Berita Utama

Jumat Curhat, Polres Lampung Selatan didukung masyarakat sebagai moral enforcement

Berita Utama

Klinik Tanti Kirana Di Duga Telantarkan Pasien Dalam Keadaan Darurat Tak Sadarkan DiriĀ 

Berita Utama

Polisi Dalami Terkait Banyaknya Korban Selebgram DY

Berita Utama

Asik Transaksi, Tak Sadar Diintai Polisi, Kurir Sabu Mendekam Di Polsek Rambahsamo