DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 06:21 WIB

Polres Rohul Tetapkan Pemilik Tambang Galian Batu Di Bangun Jaya Jadi Tersangka

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu -Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan  Tindak Pidana (TP) pertambangan Galian Batuan, Minggu 7 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 Wib.

“Benar Tim Resmob mengamankan Tersangka   SAM alias OS (55),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (13/8/2022).

Tersangka SAM alias OS, kata Raja Putra, diamanakan, Polisi di Desa Bangun Jaya Keca Tambusai Utara Kabupaten Rohul, dengan Barang Bukti (BB) Satu Unit Alat Berat jenis Excavator warna Kuning merek Komatsu, Dua Unit Alat Berat jenis Excavator warna Kuning merek Sumitomo.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Semantok di Nganjuk

“Kemudian, Empat  buku tulis, Tiga Blok Bon pembelian barang, Uang tunai hasil penjualan batuan sebesar Rp 3.935.000 dan Satu Kantong Batuan,” rinci Eks Kapolsek Tambusai Utara ini.

Penangkapan, Tersangka SAM alias OS, lanjut Perwira dengan Balok III di Pundaknya ini, berawal dari  Minggu 7 Agustus 2022 sekitar Pukul 16.00 Wib, Personil Polres Rohul mendapat informasi adanya pertambangan Galian Batuan tanpa izin di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara.

Baca Juga :  Hj. Peni Herawati Sukiman terpilih sebagai ketua PMI Rohul masa Bhakti 2023-2028 secara Aklamasi

Selanjutnya, Tim melakukan lidik usaha galian Batuan ke Desa Bangun Jaya, sekitar pukul 17.00 Wib, Tim tiba di Desa Bangun Jaya tepatnya di lokasi galian batuan UD Berkah Jaya.

Ketika itu, Tim melihat Tiga Unit Alat berat jenis Excavator sedang melakukan galian untuk mengambil Batuan di Sungai Batang Kumu.

Selanjutnya Tim mendatangi salah satu Operator Excavator yang mengaku bernama RS dan mengatakan bahwa pengawas usaha galian batuan adalah Sam.

Baca Juga :  Perkumpulan Rembuk Gelar Rapat Laporan Tahunan 2025, Bahas Evaluasi hingga Strategi Penguatan Program

Pada saat Tim mendatangi  SAM, menanyakan atas izin usaha pertambangan galian batuan.

Saat itu SAM tidak dapat memperlihatkan izin usaha pertambangan.

“Selanjutnya Tersangka SAM berikut barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hulu guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono Pasda SH.

“Kepada Tersangka SAM  Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55 KUH Pidana,” tutup Mardiono mengakahiri.

(Humas/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang

Berita Utama

Korem 064/MY Buka Turnamen Sepak Bola Piala KASAD Liga Santri PSSI 2022

TNI/POLRI

Kirab Merah Putih dan Tausiyah Kebangsaan Bersama Habib Luthfi Bin Yahya di Kampus Kebangsaan Setukpa Lemdiklat Polri

Berita Utama

Mantan Kapolda Jatim Mendapat Do’a Serta Harapan Dari Drs H.Moh.Yasin

Berita Utama

Gara Gara Main Judi Online dan Judi Togel Warga Desa Talang Memakai Baju Tahanan

Berita Utama

Miris…! 12 Tahun Lahan Poktan TDB Dikuasai PT KPC, Ganti Untung Masih Tarik Ulur

Berita Utama

Diinfokan Sering Transaksi Sabu, Pria Ini Tak Berkutik Pada Personil Polsek Tambusai Utara

TNI/POLRI

Untuk Mengetahui Kesiapan Personel Komandan SSK Satgas TMMD Ke-116 Ambil Apel Pagi