DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 06:21 WIB

Polres Rohul Tetapkan Pemilik Tambang Galian Batu Di Bangun Jaya Jadi Tersangka

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu -Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan  Tindak Pidana (TP) pertambangan Galian Batuan, Minggu 7 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 Wib.

“Benar Tim Resmob mengamankan Tersangka   SAM alias OS (55),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (13/8/2022).

Tersangka SAM alias OS, kata Raja Putra, diamanakan, Polisi di Desa Bangun Jaya Keca Tambusai Utara Kabupaten Rohul, dengan Barang Bukti (BB) Satu Unit Alat Berat jenis Excavator warna Kuning merek Komatsu, Dua Unit Alat Berat jenis Excavator warna Kuning merek Sumitomo.

Baca Juga :  Kapolri Lantik Komjen Nana Sudjana AS, M.M. jadi Inspektur Utama di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI

“Kemudian, Empat  buku tulis, Tiga Blok Bon pembelian barang, Uang tunai hasil penjualan batuan sebesar Rp 3.935.000 dan Satu Kantong Batuan,” rinci Eks Kapolsek Tambusai Utara ini.

Penangkapan, Tersangka SAM alias OS, lanjut Perwira dengan Balok III di Pundaknya ini, berawal dari  Minggu 7 Agustus 2022 sekitar Pukul 16.00 Wib, Personil Polres Rohul mendapat informasi adanya pertambangan Galian Batuan tanpa izin di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara.

Baca Juga :  Masyarakat Kampung Homlikya Dapat Yankes Gratis dari Personel Satgas TMMD Ke-116

Selanjutnya, Tim melakukan lidik usaha galian Batuan ke Desa Bangun Jaya, sekitar pukul 17.00 Wib, Tim tiba di Desa Bangun Jaya tepatnya di lokasi galian batuan UD Berkah Jaya.

Ketika itu, Tim melihat Tiga Unit Alat berat jenis Excavator sedang melakukan galian untuk mengambil Batuan di Sungai Batang Kumu.

Selanjutnya Tim mendatangi salah satu Operator Excavator yang mengaku bernama RS dan mengatakan bahwa pengawas usaha galian batuan adalah Sam.

Baca Juga :  Pastikan Mematuhi Surat Edaran Walikota, TNI-Polri Bersama Satpol PP Kota Tegal Patroli Tempat Hiburan

Pada saat Tim mendatangi  SAM, menanyakan atas izin usaha pertambangan galian batuan.

Saat itu SAM tidak dapat memperlihatkan izin usaha pertambangan.

“Selanjutnya Tersangka SAM berikut barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hulu guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono Pasda SH.

“Kepada Tersangka SAM  Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55 KUH Pidana,” tutup Mardiono mengakahiri.

(Humas/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penebangan Kayu Tanpa Surat Izin Merupakan Pidana, Polsek Dua Koto Diminta Usut Pelaku Pembalakan Pohon Mahoni.

Berita Utama

Kecamatan Panongan Gelar Rakor Persiapan Menyambut HUT RI ke.77 Bersama Muspika Dan Para Tokoh Kecamatan

Berita Utama

Penyaluran BansosBLT BBM Dan BPNT Yang Di Salurkan Oleh PT,POS ,INDONESIA CABANG MAJA Berjalan Dengan Lancar

TNI/POLRI

Berikan Pelayanan Mudik Lebaran, Pospam Mountoya Polresta Cirebon Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

TNI/POLRI

Website Kostrad Sedang Ditangani Tim Cyber TNI AD

Berita Utama

Sembilan Pati TNI AU Laksanakan Laporan Kenaikan Pangkat

Bantul

Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

Berita Utama

Polsek Kunto Darussalam Gencar Berantas Narkoba, Dua Penikmat Sabu Diringkus