LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 06:21 WIB

Polres Rohul Tetapkan Pemilik Tambang Galian Batu Di Bangun Jaya Jadi Tersangka

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu -Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan  Tindak Pidana (TP) pertambangan Galian Batuan, Minggu 7 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 Wib.

“Benar Tim Resmob mengamankan Tersangka   SAM alias OS (55),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (13/8/2022).

Tersangka SAM alias OS, kata Raja Putra, diamanakan, Polisi di Desa Bangun Jaya Keca Tambusai Utara Kabupaten Rohul, dengan Barang Bukti (BB) Satu Unit Alat Berat jenis Excavator warna Kuning merek Komatsu, Dua Unit Alat Berat jenis Excavator warna Kuning merek Sumitomo.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tiba di Singapura

“Kemudian, Empat  buku tulis, Tiga Blok Bon pembelian barang, Uang tunai hasil penjualan batuan sebesar Rp 3.935.000 dan Satu Kantong Batuan,” rinci Eks Kapolsek Tambusai Utara ini.

Penangkapan, Tersangka SAM alias OS, lanjut Perwira dengan Balok III di Pundaknya ini, berawal dari  Minggu 7 Agustus 2022 sekitar Pukul 16.00 Wib, Personil Polres Rohul mendapat informasi adanya pertambangan Galian Batuan tanpa izin di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara.

Baca Juga :  200 Mahasiswa KKN Unnes Siap Gempur Rokok Ilegal

Selanjutnya, Tim melakukan lidik usaha galian Batuan ke Desa Bangun Jaya, sekitar pukul 17.00 Wib, Tim tiba di Desa Bangun Jaya tepatnya di lokasi galian batuan UD Berkah Jaya.

Ketika itu, Tim melihat Tiga Unit Alat berat jenis Excavator sedang melakukan galian untuk mengambil Batuan di Sungai Batang Kumu.

Selanjutnya Tim mendatangi salah satu Operator Excavator yang mengaku bernama RS dan mengatakan bahwa pengawas usaha galian batuan adalah Sam.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif BRI Wonosari Diserahkan ke Kejaksaan

Pada saat Tim mendatangi  SAM, menanyakan atas izin usaha pertambangan galian batuan.

Saat itu SAM tidak dapat memperlihatkan izin usaha pertambangan.

“Selanjutnya Tersangka SAM berikut barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hulu guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono Pasda SH.

“Kepada Tersangka SAM  Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55 KUH Pidana,” tutup Mardiono mengakahiri.

(Humas/Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

1000 Prajurit TNI AD Dikerahkan Untuk Penanganan Awal Gempa Cianjur

Berita Utama

Bersama Forkopimda Dandim 0601/Pandeglang, Sambut Kedatangan Pangdam III/Siliwangi

TNI/POLRI

Kecelakaan Libatkan Kendaraan Sepeda Motor Dan Truck di Jalur Puncak

Berita Utama

LBH Bintang Sembilan Nusantara Layangkan Lapdu ke KPK soal Dugaan Penyimpangan pada Proyek Pelebaran Jalan Pakupatan Palima yang bersumber dari APBD Provinsi Banten

Berita Utama

Kasad Dampingi Presiden RI di TFG Pengamanan Presidensi G20 Bali

Berita Utama

Pejabat Rutan Tangerang Jalani Rotasi

TNI/POLRI

Ratusan Personil Tekab 308 Rayon 1 Polda Lampung Gelar Apel Besar Tekan Angka Kriminalitas

Berita Utama

Di Bawah Guyuran Hujan, 593 Perwira Muda Dilantik Kasad