DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Lagi-lagi Ada Penipuan Menggandakan Uang, Ini Penjelasannya…

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan unit Reskrim Polsek Jati Agung mengungkap seorang wanita BAAS (50), warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Minggu (12/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Ibu rumah tangga (IRT) ini, diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Baca Juga :  Sosialisasi dan Pembentukan SAPB (Satuan Pendidikan Aman Bencana,) SDN 2 Wijirejo Pandak,

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel mengatakan, tersangka dilaporkan korban CL (25) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung.

Awalnya, pada hari Rabu (14/12/2022) sekira jam 22.00 WIB, tersangka menawarkan kepada korban untuk penggandaan uang dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang.

Setelah korban mengirim uang kepada terlapor Sebesar Rp 21.625.000,-. Korban dijanjikan akan diberikan mobil Avanza tahun 2019. Namun uang tersebut, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari yakni membeli mesin cuci serta bayar kontrakan rumah.

Baca Juga :  Rangkaian Kegiatan Bhayangkara Ke 77 Polsek Penengahan Bersama Koramil 421-03/Pnh, Bantu Warga dan Berikan Sembako

“Merasa ditipu, korban akhirnya lapor ke Polsek,” ujar Iptu Mustholih, Senin (13/2/2023).

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka di Bandarjaya, Lampung Tengah.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah mesin cuci merk Panasonik, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lampung Selatan Gelar SIM Keliling Bersama PT. Asdp Indonesia Ferry Bakauheni

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sijago Merah Mengamuk, Ditaksir Rp 150 Juta Lesap, Begini Respon Polsek Ujungbatu

Berita Utama

Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Bekuk pencuri Tengki

Berita Utama

Dinsos Kota Tangerang, Salurkan 277 Alat Bantu Disabilitas Upaya Tingkatkan Kualitas Hidup

Berita Utama

Polres Lebak Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Alun-alun Rangkasbitung

Berita Utama

Kapolda Jabar Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan HUT RI ke – 77 di TMP Cikutra Bandung

Berita Utama

Sorotan Ketum FWJ Indonesia Soal Ketum FBR Dilarang Masuk di Deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi

Hukum dan Kriminal

Wowww Keren .….. Dua Orang Residivis Laki – Laki Pelaku Pidana Tak Berkutik Dibekuk Polsek Indrapura

Berita Utama

Sekretaris PWI Kabupaten Tangerang Jadi Narsum di Anniversary KJK Tangerang Raya Ke-3