LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Lagi-lagi Ada Penipuan Menggandakan Uang, Ini Penjelasannya…

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan unit Reskrim Polsek Jati Agung mengungkap seorang wanita BAAS (50), warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Minggu (12/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Ibu rumah tangga (IRT) ini, diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Baca Juga :  Brigjen TNI Tatang Subarna Dukung Penanganan Stunting Di Banten

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel mengatakan, tersangka dilaporkan korban CL (25) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung.

Awalnya, pada hari Rabu (14/12/2022) sekira jam 22.00 WIB, tersangka menawarkan kepada korban untuk penggandaan uang dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang.

Setelah korban mengirim uang kepada terlapor Sebesar Rp 21.625.000,-. Korban dijanjikan akan diberikan mobil Avanza tahun 2019. Namun uang tersebut, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari yakni membeli mesin cuci serta bayar kontrakan rumah.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Terdakwa Decy Wati Keberatan Terhadap Saksi Ahli Yang Dihadirkan JPU di Persidangan

“Merasa ditipu, korban akhirnya lapor ke Polsek,” ujar Iptu Mustholih, Senin (13/2/2023).

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka di Bandarjaya, Lampung Tengah.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah mesin cuci merk Panasonik, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polresta Cirebon Bongkar Bunker Miras di Lemahabang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemdes Datar Penokot Rayakan Hari Kemerdekaan

Berita Utama

Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Pesawat Super Hercules TNI AU

Berita Utama

Irfan warga Desa indrayaman menghebohkan Media sosial dan selanjutnya Meminta Maaf pada Polres Batu Bara.

Berita Utama

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang Terkait Sabu!

Hukum dan Kriminal

Bagai Trik Sulap Rp 3,4 M Pengadaan Meobelair Dispendikbud Madina, KPK Diminta Periksa

Berita Utama

Pri Wijeksono, Jadi Irup HBA Ke 62 Tahun 2022, Tujuh Aksi Kejari Rohul Direalisasikan

BELITUNG

Ridwan Djamaluddin Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Sahabatnya Ke Bambang Patijaya

Berita Utama

Polsek Ciaarua Berhasil Ungkap Peredaran Terduga Pelaku Pengedar OKT