LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Nasional

Jumat, 24 Juni 2022 - 13:01 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Decy Wati Keberatan Terhadap Saksi Ahli Yang Dihadirkan JPU di Persidangan

Mediakompasnews.Com – Tangerang – Sidang lanjutan, terdakwa Decy Waty dan Eka Rahmat dalam dugaan pemalsuan Dokumen Kepabeanan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kamis 23 / 6 / 2022. di PN Tangerang.

Jaksa, Eva Novianty dan Mayang Tary dari Kejaksaan Negeri Tangerang, menghadirkan, Mohmad Ja’far sebagai Pengajar dari Pusat Pendidikan dan Latihan ( Pusdiklat ) Bea Cukai, Rawamangun Jakarta.

Penasehat Hukum, Decy Waty dari Kantor Hukum Alfin Suherman Associates mengatakan kepada majelis hakim yang diketuai, Rahman Rajagukguk keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa, karena pada bulan Pebruari 2022 pernah diperiksa Penyidik dalam penggelapan pajak sebesar Rp 81 juta.

Baca Juga :  Dalam Ops Ketupat LK23,Polsek Kabun Bagikan Takjil Pada Masyarakat Dan Pengguna Jalan Raya

Ketika majelis hakim menanyakan proses barang inport yang datang dari luar negeri setelah turun dari pesawat masuk kemana, saksi ahli menjawab harus masuk ke Tempat Penimbunan Sementara ( TPS ) Kepabeanan. tapi tetap dalam pengawasan.

Barang inport yang tidak sesuai dengan invoice yang ada dalam di oackinglist Dokumen inport, menurut saksi ahli bisa dipidana sesuai dengan pasal 152 undang undang Kepabeanan.

Baca Juga :  LSM GANN: APH Polsek Cengkareng Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Daftar G

Alasan barang dipindahkan dari TPS ke TPK misalnya kalau ada pelanggaran hukum, barang yang beralkohol dari luar negeri harus disita untuk di musnahkan.

Mohmad Ja’far, mengatakan setiap inportir harus memiliki Nomor Induk Usaha ( NIA ) dan setiap pengiriman barang dari luar negeri harus ada di invoice sesuai data di Packinglist.

Majelis hakim menanyakan saksi ahli kalau ada barang yang bermasalah dari TPS dibawa ke Rawa Bokor, dan selanjutnya dibawa ke Pergudangan Swarna, salah ingga, saksi Mohmad Ja’far, mengatakan salah.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Pantau Harga Pangan Jelang Ramadan, Pastikan Ketersediaan hingga Stabilisasi Harga

Lebih lanjut. Ja’far mengatakan kalau barang inport sesuai Pemberitahuan Inport Barang ( PIB ) barang yang mau di keluarkan harus diurus Dokumen ke Bea Cukai, dan setelah dokumen lengkap baru dibuat Surat Perintah Pengeluaran Barang ( SPPB ) dari Kepabeanan.

(Erwin)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Malang Sambut Kedatangan Menhan Prabowo Subianto di Bandara Abdulrachman Saleh

Berita Utama

Terkait Viralnya Video Syur Oknum Kades Cigoong Utara, DPRD Kabupaten Lebak Gelar RDP.

TNI/POLRI

Kapolres Bogor Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Lapangan Beriman Kabupaten Bogor

Berita Utama

Ketua FWJ Indonesia Tangerang Kota Beserta Pengurus Silaturahmi ke Kasatres Narkoba Kompol Zazali SH.MH

Berita Utama

Sidang Senat Terbuka Universitas Banten Jaya dan Wisuda Program (S-1) Tahun 2022

Berita Utama

Bandel, Tower di Kedaung Baru Belum Milik Izin PBG Berdiri Kokoh, Disegel Satpol PP Kota Tangerang

TNI/POLRI

TNI AL Tingkatkan Kerjasama Internasional di Tahun 2023

Batu Bara

Polres Batu Bara Peringatan lsra Mi’raj 1444 H/2023 M, Menguatkan Keimanan dan Solidaritas Guna Mewujudkan Polri Presisi