DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Jumat, 24 Juni 2022 - 13:01 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Decy Wati Keberatan Terhadap Saksi Ahli Yang Dihadirkan JPU di Persidangan

Mediakompasnews.Com – Tangerang – Sidang lanjutan, terdakwa Decy Waty dan Eka Rahmat dalam dugaan pemalsuan Dokumen Kepabeanan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kamis 23 / 6 / 2022. di PN Tangerang.

Jaksa, Eva Novianty dan Mayang Tary dari Kejaksaan Negeri Tangerang, menghadirkan, Mohmad Ja’far sebagai Pengajar dari Pusat Pendidikan dan Latihan ( Pusdiklat ) Bea Cukai, Rawamangun Jakarta.

Penasehat Hukum, Decy Waty dari Kantor Hukum Alfin Suherman Associates mengatakan kepada majelis hakim yang diketuai, Rahman Rajagukguk keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa, karena pada bulan Pebruari 2022 pernah diperiksa Penyidik dalam penggelapan pajak sebesar Rp 81 juta.

Baca Juga :  Kick Off Oleh Kasad, Tanda Dimulainya Liga Santri PSSI Piala Kasad 2022 Dengan Kemeriahan Opening Ceremony

Ketika majelis hakim menanyakan proses barang inport yang datang dari luar negeri setelah turun dari pesawat masuk kemana, saksi ahli menjawab harus masuk ke Tempat Penimbunan Sementara ( TPS ) Kepabeanan. tapi tetap dalam pengawasan.

Barang inport yang tidak sesuai dengan invoice yang ada dalam di oackinglist Dokumen inport, menurut saksi ahli bisa dipidana sesuai dengan pasal 152 undang undang Kepabeanan.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Tegaskan Siap Kawal Penyaluran BLT-BBM di Provinsi Banten

Alasan barang dipindahkan dari TPS ke TPK misalnya kalau ada pelanggaran hukum, barang yang beralkohol dari luar negeri harus disita untuk di musnahkan.

Mohmad Ja’far, mengatakan setiap inportir harus memiliki Nomor Induk Usaha ( NIA ) dan setiap pengiriman barang dari luar negeri harus ada di invoice sesuai data di Packinglist.

Majelis hakim menanyakan saksi ahli kalau ada barang yang bermasalah dari TPS dibawa ke Rawa Bokor, dan selanjutnya dibawa ke Pergudangan Swarna, salah ingga, saksi Mohmad Ja’far, mengatakan salah.

Baca Juga :  Sah !!! Muhammad Rahul Presiden Club Pekanbaru Warrior FC

Lebih lanjut. Ja’far mengatakan kalau barang inport sesuai Pemberitahuan Inport Barang ( PIB ) barang yang mau di keluarkan harus diurus Dokumen ke Bea Cukai, dan setelah dokumen lengkap baru dibuat Surat Perintah Pengeluaran Barang ( SPPB ) dari Kepabeanan.

(Erwin)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penyaluran Santunan Jaminanan Kematian dari Badan Peyelegara Jaminan Sosial (BPJS)

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511 Laksanakan Komsos Dengan Aparat Pemerintah Distrik Di Wilayah Operasi

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan PPHN Dibutuhkan Guna Menjamin Kesinambungan Pembangunan

Berita Utama

Kopdarda PSI Kota Bekasi Mengkonsolidasikan mesin Partai

Berita Utama

Lemtari Melaksanakan Giat Silaturahmi Dan Halal Bihalal Di Sate Senayan Membahas Program Ke DepanĀ 

Berita Utama

Kubah Masjid Islamic Center Jakarta terbakar

Berita Utama

Presiden Ajak Masyarakat Vaksinasi Booster Covid-19

Berita Utama

Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Ketegori