Mediakompasnews.Com – Tangerang – Sidang lanjutan, terdakwa Decy Waty dan Eka Rahmat dalam dugaan pemalsuan Dokumen Kepabeanan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kamis 23 / 6 / 2022. di PN Tangerang.
Jaksa, Eva Novianty dan Mayang Tary dari Kejaksaan Negeri Tangerang, menghadirkan, Mohmad Ja’far sebagai Pengajar dari Pusat Pendidikan dan Latihan ( Pusdiklat ) Bea Cukai, Rawamangun Jakarta.
Penasehat Hukum, Decy Waty dari Kantor Hukum Alfin Suherman Associates mengatakan kepada majelis hakim yang diketuai, Rahman Rajagukguk keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa, karena pada bulan Pebruari 2022 pernah diperiksa Penyidik dalam penggelapan pajak sebesar Rp 81 juta.
Ketika majelis hakim menanyakan proses barang inport yang datang dari luar negeri setelah turun dari pesawat masuk kemana, saksi ahli menjawab harus masuk ke Tempat Penimbunan Sementara ( TPS ) Kepabeanan. tapi tetap dalam pengawasan.
Barang inport yang tidak sesuai dengan invoice yang ada dalam di oackinglist Dokumen inport, menurut saksi ahli bisa dipidana sesuai dengan pasal 152 undang undang Kepabeanan.
Alasan barang dipindahkan dari TPS ke TPK misalnya kalau ada pelanggaran hukum, barang yang beralkohol dari luar negeri harus disita untuk di musnahkan.
Mohmad Ja’far, mengatakan setiap inportir harus memiliki Nomor Induk Usaha ( NIA ) dan setiap pengiriman barang dari luar negeri harus ada di invoice sesuai data di Packinglist.
Majelis hakim menanyakan saksi ahli kalau ada barang yang bermasalah dari TPS dibawa ke Rawa Bokor, dan selanjutnya dibawa ke Pergudangan Swarna, salah ingga, saksi Mohmad Ja’far, mengatakan salah.
Lebih lanjut. Ja’far mengatakan kalau barang inport sesuai Pemberitahuan Inport Barang ( PIB ) barang yang mau di keluarkan harus diurus Dokumen ke Bea Cukai, dan setelah dokumen lengkap baru dibuat Surat Perintah Pengeluaran Barang ( SPPB ) dari Kepabeanan.
(Erwin)