LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 14 Juli 2022 - 09:19 WIB

Bandar Narkoba Tak Cuma Ditangkap Tapi Dimiskinkan, Dana 1 Milyar Hasil Jualan Narkoba Disita Polda Banten

Mediakompasnews.Com – Serang Banten – Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang sejak pertengahan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 telah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara dengan 7 tersangka mulai dari penangkapan pengedar kecil narkoba ASY (28), warga Cikupa dengan barang bukti (BB) sabu 0,25 gram yang dilanjutkan dengan penangkapan pengedar sedang narkoba DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) di kontrakan yang berdekatan juga di Cikupa dengan BB sabu 17,65 gram kemudian dikembangkan ke bandar narkoba MI als Kacol (25) di Pasar Kemis, Tangerang dengan BB sabu 768,4 gram.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, “Tidak puas dengan penangkapan MI als Kacol (25), penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten kemudian mengembangkan penyelidikan dengan penangkapan sindikat besar sabu BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek dengan BB sabu 40 kg, dilanjutkan dengan penangkapan RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) di salah satu perumahan di Kota Bekasi dengan BB sabu 241,89 gram serta 494 butir ekstasi,” kata Shinto.

Baca Juga :  Hadiri HUT Ke-2 Dewa United, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Olahraga Sebagai Industri

Shinto menjelaskan total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi. “Selain sabu, penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap 1 unit mobil Avanza, 1 unit motor N-Max, timbangan elektrik, tas, beberapa unit hp dan alat hisap sabu. Hasil ungkap ini telah dirilis ke publik bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-76 pada 1 Juli 2022 lalu,” tambah Shinto.

Shinto menambahkan bersamaan dengan waktu ekspose ke publik tersebut, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berangkat ke Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar narkoba lintas propinsi lintas negara tersebut, “Selama hampir 2 minggu bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalbar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya yang saat penggeledahan ditemukan penyidik. Kemudian dilakukan penyitaan uang tunai senilai Rp366.090.000 dari ASP alias Putra, yang ternyata adalah anak tersangka BY alias Kakek dari perkawinannya dengan istri yang kedua. Selain menyimpan uang hasil kejahatan, ASP alias Putra juga berperan aktif dalam membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya,” ujar Shinto.

Baca Juga :  Polisi Sita 30.257 Butir Obat Terlarang dari 14 Tersangka di Tangerang, Terancam 12 Tahun Bui

Selanjutnya Shinto menerangkan karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar, penyidik menemukan fakta bahwa BY alias Kakek juga memperalat istrinya yang ketiga an. PWT alias Wati (42) serta tetangganya, seorang perempuan an. YS alias Sela (25) untuk membuka rekening bank, “Namun pasca pembukaan rekening bank, BY alias Kakek kemudian menguasai buku tabungan dan ATM-nya sehingga dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba maupun untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini. Dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp598.300.000,- dari rekening PWT alias Wati dan Rp117.416.700 dari rekening YS alias Sela,” jelas Shinto.

Baca Juga :  Masjid BSI Bakauheni Diresmikan Menteri BUMN : Proyek Kawasan Bakauheni Harbour City (BHC) Harus Jadi Ekosistem Berkelanjutan

Kemudian Shinto mengungkapkan total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat adalah sebesar Rp1.081.806.700,-. “Untuk membuka transaksi lanjutan dari rekening tersebut secara lebih komprehensif, tentu saja penyidik akan bekerjasama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset. Fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka, sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titi

(Erwin)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dinilai Lemah Dalam Pengawasan Pembangunan Rehab SMP, Dindik Lebak Didemo KRL

Berita Utama

Menegaskan Objektivitas Dalam Memutus Jabatan Tinggi Pratama, Bupati Sudah Sesuai Aturan

Berita Utama

Sungguh Tega, Anak Dibawah Umur Selama 2 Tahun Dicabuli Oleh Ayah Sambung

Berita Utama

Polsek Karawaci Terima Audiensi Ormas: PPBNI Satria Banten, DPAC Kecamatan Karawaci

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Pasar Minggu Kunjungan ke SMKN 8 Pejaten Barat

Berita Utama

PT. Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) Tbk Tarjun Jalin Silaturrahmi Dengan PWI

Berita Utama

Orasi Akademik Wisuda Kelompok Belajar Universitas Terbuka Singapura, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Pendidikan Pekerja Migran Indonesia

Berita Utama

TNI Polri Selalu Ngamankan Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024