LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Kabupaten Serdang Bedagai

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:21 WIB

Menegaskan Objektivitas Dalam Memutus Jabatan Tinggi Pratama, Bupati Sudah Sesuai Aturan

Mediakompasnews.com – Kabupaten Serdang Bedagai – Mewancarai sore ini Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya yang akrab disapa wiwik, selepas dinas di tempat tongkrongan di Sei Rampah, sembari menikmati durian, merespon banyaknya problem yang disadari sebagai sebuah dinamika Pemerintahan yang tidak terlepas banyaknya kekurangannya disana sini, Selasa (23/05/2023).

Darma Wijaya mengatakan sebagai Kepala Pemerintahan yang baru menjelang 2,5 Tahun upaya sekuat tenaga apapun dilakukan apabila tidak ada larangan dalam hukum, apalagi ada perintah hukum, ada regulasi, kita tuntaskan, menyikapi apa yg sedang sedikit ramai berkaitan Jabatan eks Staf Ahli yang berupaya menuntut keadilan menurut versi penuntut saudari Prihatinah yang diberhentikan setelah panjang perjalanan kariernya.

Baca Juga :  Panglima TNI Tinjau Pengamanan dan Misa Natal 2022

“Bahwa apa yang kami lakukan adalah sebuah tindakan atas dasar ketentuan yang berlaku dan pada keputusan akhirnya adalah sebuah asas objektifitas, artinya apa saya memilih pembantu saya dan disana ada disebut loyalitas serta Integritas,” tegasnya

Upaya-upaya pencarian regenerasi dan penyegaran disebut Mutasi dalam sebuah Jabatan eselon sebuah upaya biasa,saya tidak melebihi wewenang, ada assesment penilaian secara akademis dan itu semuanya dilewati tanpa ada kendala , hasilnya diserahkan kepada kita sebagai Bupati yang akan menggunakan tenaga dan pikiran dalam rangka mengawal kebijakan berdasarkan Visi-Misi Bupati.

Baca Juga :  Sachrudin: Mencetak Generasi Kota Tangerang Yang Berakhlakul Karimah dan Berdaya Saing

Selain itu beliau mengatakan bahwasanya saluran hukum adalah “Sebuah keputusan tepat dan di perbolehkan, sehingga yang terbaik bukan membangun opini serang sana sini, jika hukum berpihak kepada yang empunya maksud dan saya akan justru patuh dan menghormati hukum, karena sejatinya negara kita ini adalah negara hukum,” tutupnya

Sebelumnya ramai di media massa lokal dan nasional bahwasanya Prihatinah eks Staf Ahli Bupati Sergai diberhentikan dari jabatan walaupun tidak adanya kesalahan yang dilakukannya, karenanya Prihatinah merasa terzhalimi oleh keputusan Bupati tersebut.

Baca Juga :  Pipa Bocor di Neglasari, Direksi Perumda TB Turun Tangan Gercep!

Penulis : ILB

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pj Bupati Kamsol Berpesan, Bersihkan Kampar dari Narkoba dan Langsung Tes Urine

Berita Utama

Kasau Menyematkan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama kepada Menhan Prabowo Subianto

Berita Utama

Pemerintah Desa Berundung Gelas MusrenbangDes Penetapan RKPDES Tahun 2023

Berita Utama

Upaya Diplomasi Jokowi ke Rusia-Ukraina Mulai Membuahkan Hasil

Berita Utama

Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang, Maryono Hasan Ajukan Cuti dari ASN

Berita Utama

Caleg NasDem Yudi S.P Silaturahmi dengan Warga Batu Engau

Berita Utama

Dua Jabatan Utama Koopsud I Beralih Pimpinan

Berita Utama

41 Personil Polres Lampung Selatan Naik Pangkat