DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kabupaten Serdang Bedagai

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:21 WIB

Menegaskan Objektivitas Dalam Memutus Jabatan Tinggi Pratama, Bupati Sudah Sesuai Aturan

Mediakompasnews.com – Kabupaten Serdang Bedagai – Mewancarai sore ini Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya yang akrab disapa wiwik, selepas dinas di tempat tongkrongan di Sei Rampah, sembari menikmati durian, merespon banyaknya problem yang disadari sebagai sebuah dinamika Pemerintahan yang tidak terlepas banyaknya kekurangannya disana sini, Selasa (23/05/2023).

Darma Wijaya mengatakan sebagai Kepala Pemerintahan yang baru menjelang 2,5 Tahun upaya sekuat tenaga apapun dilakukan apabila tidak ada larangan dalam hukum, apalagi ada perintah hukum, ada regulasi, kita tuntaskan, menyikapi apa yg sedang sedikit ramai berkaitan Jabatan eks Staf Ahli yang berupaya menuntut keadilan menurut versi penuntut saudari Prihatinah yang diberhentikan setelah panjang perjalanan kariernya.

Baca Juga :  Diduga Memeras dan Mengancam, ASN Sidoarjo di Sidik Polrestabes Surabaya, Kuasa Hukum: Memohon Ditetapkan Status Tersangka

“Bahwa apa yang kami lakukan adalah sebuah tindakan atas dasar ketentuan yang berlaku dan pada keputusan akhirnya adalah sebuah asas objektifitas, artinya apa saya memilih pembantu saya dan disana ada disebut loyalitas serta Integritas,” tegasnya

Upaya-upaya pencarian regenerasi dan penyegaran disebut Mutasi dalam sebuah Jabatan eselon sebuah upaya biasa,saya tidak melebihi wewenang, ada assesment penilaian secara akademis dan itu semuanya dilewati tanpa ada kendala , hasilnya diserahkan kepada kita sebagai Bupati yang akan menggunakan tenaga dan pikiran dalam rangka mengawal kebijakan berdasarkan Visi-Misi Bupati.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo

Selain itu beliau mengatakan bahwasanya saluran hukum adalah “Sebuah keputusan tepat dan di perbolehkan, sehingga yang terbaik bukan membangun opini serang sana sini, jika hukum berpihak kepada yang empunya maksud dan saya akan justru patuh dan menghormati hukum, karena sejatinya negara kita ini adalah negara hukum,” tutupnya

Sebelumnya ramai di media massa lokal dan nasional bahwasanya Prihatinah eks Staf Ahli Bupati Sergai diberhentikan dari jabatan walaupun tidak adanya kesalahan yang dilakukannya, karenanya Prihatinah merasa terzhalimi oleh keputusan Bupati tersebut.

Baca Juga :  Pria Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Penghapusan KDRT

Penulis : ILB

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bidpropam Polda Banten Laksanakan Pengamanan Kegiatan Pengawasan dan Sosialisasi Manajemen Resiko

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Bersama Dankoopsus TNI, Wadankormar, Wakadensus 88 Polri dan Kaskoopsud 1 Raih Juara II Kejuaraan Menembak Tribuana Merah Putih Open Championship 2022

Berita Utama

Manager PTPN V Kebun Sei Rokan Andri Membagikan Zakat Profesi Ke Desa Pagaran Tapah Yang Ke VII

Berita Utama

Mengajar Secara Langsung Mengatasi Buta Aksara

Berita Utama

Resahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC

Berita Utama

Presiden Jokowi Resmikan Penataan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih

Berita Utama

Pastikan Hak Bantuan Hukum Terpenuhi, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Penyuluhan bagi Tahanan

Berita Utama

Wakil Bupati H.Andi Rudi Latif.SH.MH, Pimpin Ratas Evaluasi Kegiatan Dinas PUPR 2023