DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kabupaten Serdang Bedagai

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:21 WIB

Menegaskan Objektivitas Dalam Memutus Jabatan Tinggi Pratama, Bupati Sudah Sesuai Aturan

Mediakompasnews.com – Kabupaten Serdang Bedagai – Mewancarai sore ini Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya yang akrab disapa wiwik, selepas dinas di tempat tongkrongan di Sei Rampah, sembari menikmati durian, merespon banyaknya problem yang disadari sebagai sebuah dinamika Pemerintahan yang tidak terlepas banyaknya kekurangannya disana sini, Selasa (23/05/2023).

Darma Wijaya mengatakan sebagai Kepala Pemerintahan yang baru menjelang 2,5 Tahun upaya sekuat tenaga apapun dilakukan apabila tidak ada larangan dalam hukum, apalagi ada perintah hukum, ada regulasi, kita tuntaskan, menyikapi apa yg sedang sedikit ramai berkaitan Jabatan eks Staf Ahli yang berupaya menuntut keadilan menurut versi penuntut saudari Prihatinah yang diberhentikan setelah panjang perjalanan kariernya.

Baca Juga :  Presiden Apresiasi Pengembangan UMKM di Maluku Utara

“Bahwa apa yang kami lakukan adalah sebuah tindakan atas dasar ketentuan yang berlaku dan pada keputusan akhirnya adalah sebuah asas objektifitas, artinya apa saya memilih pembantu saya dan disana ada disebut loyalitas serta Integritas,” tegasnya

Upaya-upaya pencarian regenerasi dan penyegaran disebut Mutasi dalam sebuah Jabatan eselon sebuah upaya biasa,saya tidak melebihi wewenang, ada assesment penilaian secara akademis dan itu semuanya dilewati tanpa ada kendala , hasilnya diserahkan kepada kita sebagai Bupati yang akan menggunakan tenaga dan pikiran dalam rangka mengawal kebijakan berdasarkan Visi-Misi Bupati.

Baca Juga :  Mayor Inf Trijoyo, Kasdim 0414/Belitung Pimpin Upacara Bendera Mingguan

Selain itu beliau mengatakan bahwasanya saluran hukum adalah “Sebuah keputusan tepat dan di perbolehkan, sehingga yang terbaik bukan membangun opini serang sana sini, jika hukum berpihak kepada yang empunya maksud dan saya akan justru patuh dan menghormati hukum, karena sejatinya negara kita ini adalah negara hukum,” tutupnya

Sebelumnya ramai di media massa lokal dan nasional bahwasanya Prihatinah eks Staf Ahli Bupati Sergai diberhentikan dari jabatan walaupun tidak adanya kesalahan yang dilakukannya, karenanya Prihatinah merasa terzhalimi oleh keputusan Bupati tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Pantau Harga Pangan Jelang Ramadan, Pastikan Ketersediaan hingga Stabilisasi Harga

Penulis : ILB

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan, Pemkot Tangerang Pasang Target Rp674 Miliar

Berita Utama

Denpom III/4 Serang melaksanakan Bhakti Sosial ( Baksos )

Berita Utama

PKSPL-IPB University dan Konsorsium FOCUS Dukung Inisiatif Penggiat Konservasi Pesisir Batang Menghadapi Rob dan Abrasi

Berita Utama

Media Reformasi Indonesia Gelar Halal Bihalal Dan Santunan Anak Yatim Di Pantai Ancol

Berita Utama

Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Upacara Peringatan ke-96 Hari Sumpah Pemuda

Berita Utama

Do’a Untuk Pahlawan, Di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan

Berita Utama

Staf Holywings Sudah Dicyduk Polisi, Tinggal Menunggu Roy Suryo Lagi (Jadi Tersangka)

Berita Utama

Menyikapi Stunting Sebagai Masalah Genting Dalam Menghadapi Ancaman Non-Tradisional