DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kejaksaan / Rokan Hulu

Jumat, 3 Februari 2023 - 15:52 WIB

Kejari Rohul Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka dan BB Korupsi APBDes Alahan

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) telah menerima pelimpahan tahap 2 atas Tersangka dan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Korupsi APBDes Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto, dari Penyidik Tipikor Polres Rokan Hulu.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, kepada wartawan, Jum’at (3/2/2023).

Adapun tersangka yang diserahterimakan yakni JK bin UM, mantan Kepala Desa Alahan Tahun 2017, warga Dusun Suka Menanti, Desa Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto dan EF bin KA, mantan Bendahara Desa Alahan Tahun 2017.

“Mereka diduga melakukan tindak pidana Korupsi Pengelolaan dan Pertanggung jawaban anggaran SILPA APBDes Tahun Anggaran 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Alahan Tahun Anggaran 2017,” ungkap Kajari.

Bersama kedua tersangka, beber Kajari lagi, Penyidik Polres Rokan Hulu juga menyerahkan sejumlah barang bukti dan dokumen terkait perkara, yakni uang sebesar Rp.226.512.000,- yang akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Eli Sahroni Mendesak Medi Juanda Mundur dari DPRD Lebak, Diduga Langgar UU Perundang-undangan

Kemudian ada dokumen Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 400 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, Peraturan Desa Alahan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2017, Peraturan Desa Alahan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017, Peraturan Desa Alahan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2017, Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Juga :  GEMAPATAS Digelar Serentak di 23 Kabupaten/Kota, Menteri ATR Nusron Wahid Pimpin Langsung di Purworejo

Selain itu, ada 1 (satu) bundel dokumen rekening koran BRK (Bank Riau Kepri) dengan nomor rekening 11-50-30022-9 a/n Desa Alahan Cabang Pasir Pengaraian untuk bulan Januari s/d Oktober 2017, 3 (tiga) bundel map dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bendahara Desa Tahun Anggaran 2017, 1 (satu) bundel dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Januari – Desember 2017 Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01354/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja ADD tahap I 60%) sebesar Rp.365.808.000,-, Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01477/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja dana desa tahap I 60%) sebesar Rp.459.906.600,-.

Baca Juga :  Pemakaman Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Periode 2009-2014 DR Ir. Achmad Hermanto Dardak, M.Sc., Ph.D Dilaksanakan Secara Kenegaraan

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti itu, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk proses Persidangan,” ujar Fajar Haryowimbuko.

Kepala Kejari Rokan Hulu itu juga mempersilakan masyarakat untuk dapat mengawal jalannya persidangan perkara dimaksud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan terbuka untuk umum.

“Itu sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas dalam proses pembuktian perkara tersebut, serta meminta agar masyarakat dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah kepada para tersangka, hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap nantinya,” tutur Kajari Rokan Hulu.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolsek Kabun AKP Aguswandi Memimpin Jumat Curhat Di Warung Sarapan Pagi 

Berita Utama

Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif BRI Wonosari Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Utama

Proyek Pertades di Desa Tanjung di duga fiktif

Berita Utama

Tim Gabungan Dit Reskrimsus Dan Sat Intel Brimob Polda Kep Babel Amankan 8 Ton Lebih Timah Balok di kediaman Ramon

Berita Utama

Wiwit Ageng Panen Raya di Bulak Benyo Kalurahan Sendangsari Bersama H,Sukamto S,H, Anggota DPR RI,

Berita Utama

Dinas Pertanian Luncurkan Gerakan Pengendalian Gerdal OPT Pada Kelompok Tani

Berita Utama

Pemdes Datar Penokot Rayakan Hari Kemerdekaan

Berita Utama

Kebersamaan Babinsa Koramil 414–04/Membalong, Gotong-royong Membantu Bangun Rumah Warga