DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / Peristiwa / TNI/POLRI

Senin, 30 Januari 2023 - 13:17 WIB

Sat Reskrim Polres Tangsel  Dan Polsek Kelapa Dua Berhasil Ungkap  Kasus Tindak Pidana Kekerasan

Mediakompasnews.Com -Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan melaksanakan  Press conference  di pimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP FAISAL FEBRIANTO, S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kapolsek Kelapa Dua kompol Tedjo Asmoro SH.M.Si, Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, Kasi Humas IPDA GALIH DWI NURYANTO, S.H.dilaksanakan di halaman Polres Tangerang Selatan di Jl. Promoter No. 1 BSD-Serpong 15321. Hari Senin Tanggal 30 Januari 2023.

Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekitar Pukul 17.30 WIB di Jl. Raya Legok, Kec. Kelapa dua, Kab. Tangerang. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 260 / I / SPKT / Res Tangsel / PMJ, Tanggal 28 Januari 2023.

Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023, sekitar Pukul 17.30 WIB di Jl. Raya Legok, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang, telah terjadi tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama
terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh suporter Persita Tangerang. Pada saat 2 Bus yang ditumpangi oleh Official dan Pemain tim Persis Solo melintas dilempari batu oleh Suporter Pesita Tangerang sehingga mengakibatkan kerusakan terhadap 2 bus tersebut dan mengakibatkan korban luka atas nama V.G.H.P pada bagian jari tangan kiri dan kaki kanan bagian betis.

Baca Juga :  Deninteldam I/BB Berhasil Temukan Gudang Pengoplosan Ribuan Sak Pupuk Ilegal

Tim opsnal Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 orang tersangka atas nama H.K. dan G.R. merupakan
kelompok dari suporter Persita Tangerang yang melakukan pelemparan batu ke arah 2 Bus yang ditumpangi Official dan pemain tim Persis Solo sehingga mangakibatkan kerusakan terhadap 2 bus tersebut.

Berdasarkan keterangan 2 (dua) orang yg diamankan yaitu tersangka H.K dan G.R., Tim opsnal melakukan pengejaran, Sekitar Pukul 20.06 WIB di Jl. Benteng Makasar Cisadane, kota tangerang pinggir kali Cisadane tim opsnal berhasil mengamankan 5 orang tersangka yaitu an. D.H., an. I.A., an. M.R., an. M.F.M. dan an. F.S., selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Keutamaan Membaca Sholawat Nabi, Kapolres Lebak Polda Banten Pimpin Ngaji Bareng Kapolres

Modus tersangka sudah merencanakan aksi penyerangan atau pelemparan terhadap suporter Persis Solo.
Maksud dan tujuan melakukan penyerangan / pelemparan terhadap suporter Persis Solo adalah aksi
balas dendam dikarenakan pada saat Persita bertandang di Persis Solo (Piala Presiden 2022), suporter Persis Solo melakukan sweeping terhadap suporter Persita dan menghina dan berkata
kasar.

7 tersangka adalah
1. M.R., Laki-laki, Karyawan Swasta, 23 Tahun 5 Bulan.
2. H.K., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, 19 Tahun 3 Bulan.
3. I.A., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, 19 Tahun 6 Bulan.
4. F.S., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, 21 Tahun 4 Bulan.
5. M.F.M., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, 22 Tahun 3 Bulan.
6. D.H., Laki-laki, Wirausaha, 24 Tahun 9 Bulan.
7. G.R., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, 18 Tahun 3 Bulan.

Bersama Barang bukti berupa hasil  Visum Et Repertum (VER); 1 (Satu) Buah Flasdisk rekaman CCTV; Foto bus Persis Solo yang mengalami kerusakan; Batu yang digunakan untuk melempar bus; 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Yamah N-Max warna putih dengaN No.Pol: B-3778-CCS.

Baca Juga :  Pelaksanaan Kemah Saka Wira Kartika Kodim 1016/Palangka Raya Angkatan X Tahun 2022

• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Scoppy warna hitam dengan No.Pol: B-6348-JAB milik
tersangka;
• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna hitam milik tersangka G.R.;
• 1 (Satu) buah kaos berwarna hitam corak putih Milik tersangka H.K.;
• 1 (Satu) buah kaos berwarna hitam Milik tersangka D.H.;
• 1 (satu) buah kaos berwarna biru Milik tersangka M.R.;
• 1 (Satu) buah kaos berwarna hitam corak putih Milik tersangka M.F.M.;
• 1 (Satu) buah jaket Hoodie berwarna abu-abu Milik tersangka G.R.;
• 1 (Satu) buah jaket berwarna hitam Milik tersangka I.A.;
• 1 (Satu) buah jaket berwarna biru navy Milik tersangka F.S.

Para pelaku dijerat tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

(YUHELMI)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolres Cirebon Kota Bertugas sebagai Pembaca Teks UUD 1945 dalam Upacara HUT Ke-78 Tingkat Kota Cirebon

Berita Utama

Ngeri! Dua Pelaku Curanmor Ancam Korban dengan Senpi

Berita Utama

Terkait Adanya Predator Cabul Pemangsa Siswi SMP 6 Bekasi Pondok Gede ” Buat Geram Ahli Hukum Pidana Dr. Anggreany. SH

Hukum dan Kriminal

Terjerat UU Tipikor, Tersangka Bupati Mimika Gugat KPK Lewat Praperadilan

TNI/POLRI

1661 Personel Gabungan Diterjunkan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Kabupaten Cirebon

TNI/POLRI

Kapolsek Kesambi Turun Langsung Bikin Sumur Bor Untuk Warga yang Kesulitan Mendapatkan Air Bersih

Berita Utama

Kapolresta Deli Serdang Hadiri Upacara HUT RI ke 77 di Alun-Alun Kab. Deli Serdang

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Laksanakan Pemantauan Penerapan One Way di GT Palimanan