DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Rabu, 25 Januari 2023 - 03:18 WIB

Dua Pemuda Katibung, Rampas Handphone Di Ringkus Polsek Katibung

Mediakompasnews.Com – Katibung – AS (25) dan ES (17) warga Desa Tarahan Kec. Katibung Kab. Lamsel ditangkap tekab 308 Polres Lampung Selatan di dusun sebalang Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lampung Selatan. Senin, (23/01/2023) sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersebut.

kami mengamankan AS(25) dan ES (17) warga Desa Tarahan Kec. Katibung setelah menerima laporan dari Korban sdr. Rohani (21) warga Sidodadi Jati Agung yang mengalami perampasan handphone miliknya di Pantai Sebalang Desa Tarahan Kec. Katibung Kab. Lamsel” lanjut AKP Aos Kusni Palah.

Baca Juga :  Peringati HUT Kodam II/Swj. Koramil 414-01/Tanjungpandan Bersihkan Sungai Si Burik

Saat korban sedang berkendara menggunakan sepeda motor, dicegat oleh pelaku yang menggunakan kendaraan vario hitam langsung turun menarik handphone di leher korban, namun dapat di pertahankan, yang terjadi minggu, 8 januari 2023 sekira pukul 18.30 wib.

Gagal dengan aksinya, pelaku merampas handphone yang ada ditangan korban, sehingga terjadi tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami cidera.

Baca Juga :  Pangdam Kasuari Dikunjungi KBPPP PB Sampaikan Tunjukkan Kepada Siapapun Tegur Sapa di Papua Barat Bagian Daripada Jati Diri

“sempat terjadi perlawanan tarik menarik dari korban dengan pelaku, namun korban Rohani tidak bisa mempertahankannya” pungkasnya.

Setelah berhasil melancarkan aksinya merampas handphone korban 1 (satu) unit handphone realme A6 warna hitam lalu pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 2.650.000, (dua juta enam ratus lima puluh ribu).

Baca Juga :  Pastikan Kelancaran Arus Kendaraan, Polresta Cirebon Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Secara Situasional

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan barang bukti yang diamanan dari pelaku yakni 1 unit motor merek honda vario warna hitam tanpa nopol 1 unit handphone merek realme 6A warna hitam.

(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Press Conference Polsek Cikupa Terkait Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Dan Pangan Tentang Pemalsuan Tanggal Kadaluarsa

Hukum dan Kriminal

Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Berhasil di amankan Polres Bogor

TNI/POLRI

KRYD Diwilhum Polres Batu Bara Grebek Kampung Narkoba

Berita Utama

Kapolres Lebak Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian penghargaan

TNI/POLRI

TNI Berbakti, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Bersama Warga Perbaiki Jalan Perkampungan Di Perbatasan

Berita Utama

Hoegeng Award, Kapolri Buka Ruang Kritik Untuk Terus Lakukan Perbaikan

Berita Utama

Gubernur AAU : Ing Madyo Mangun Karso”

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara Ke 78 Gelar Bhakti Kesehatan, Kapolres Rohul Beri Motivasi Pada SLBN