LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah / Sorotan

Senin, 23 Januari 2023 - 07:59 WIB

Sulthan Alfaraby Minta PNS Penerima Bansos Harus Ditindaklanjuti, Termasuk di Aceh

Mediakompasnews.Com – Banda Aceh – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pemuda Cinta Aceh (PCA) Sulthan Alfaraby menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima bansos pemerintah.

“PNS harusnya tidak termasuk dalam kriteria bantuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Dia kemudian merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 63/2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.

“Dalam aturan itu (Perpres), jelas disebutkan bahwa penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial”, ungkapnya, Senin (23/01/2023).

Baca Juga :  Diduga Kuat PLN Lakukan Korupsi Dalam Perencanaan Pembangunan Lisdes di Kalbar

Dia pun menegaskan bahwa diperlukan pemeriksaan lebih lanjut agar mengetahui motif oknum PNS menerima bansos. Hal ini untuk mencegah tindakan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang.

Eks Komandan Lapangan (Danlap) gerakan mahasiswa Aceh tersebut menegaskan, apabila oknum PNS terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka mereka harus dikenakan hukuman.

Baca Juga :  Bangunan di SDN Rancakelapa 3 Diduga Ajang Korupsi

Dia mendesak hukuman diberikan sesuai yang diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Apabila terbukti, dapat dikenakan sanksi disiplin dan harus mengembalikan bansos,” tegas penulis 7 buku tersebut.

Adapun sanksi yang diberikan mulai dari ringan, sedang, sampai dengan sanksi berat. Sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana, hingga diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga :  Ratusan Simpatisan Ngopi Bareng Bersama Tiga Politicalactors

“Masih banyak masyarakat Anda yang butuh bantuan tersebut. Maka harus dikembalikan kepada mereka yang berhak. Hal ini berlaku untuk semua PNS, tak terkecuali di Aceh”, tutup Sulthan Alfaraby.

(PCA- Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Program P3-TGAI Tahun 2022 Diduga Kurang Bermanfaat kepada para Petani

Daerah

BANDUNG KARATE CLUB Kota Bekasi Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Periode II

Berita Utama

Peduli Bencana di Sumbar, Polda Riau Kirimkan Bantuan Logistik

Daerah

Sabar AS Safari Subuh Bersama Gubernur SumbarSabar AS : Sinkronisasi Penyiapan Generasi Yang Kuat

Banten

Jalan Denda Kusuma Desa Cibadak Rusak Parah, Masyarakat Turun Kejalan dan Butuh Perhatian PemKab Lebak

Kota Bekasi

SMAN 14 Kota Bekasi Disorot FWJ Indonesia Terkait Dugaan Pungli Iuran Perbaikan Fasilitas

Berita Utama

Cakades Sidoluhur Sunardi No Urut Dua Siap Mengemban Amanah dan Aspirasi Masyarakat

Kab Lebak

Ma’mun dan Anim Meminta Ketua KKPMP Kawal Pihaknya Untuk Meminta Hak nya Kepada Atim Afandi