DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten

Senin, 16 Januari 2023 - 04:58 WIB

Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Amankan Pelaku Pengedar Obat Tanpa izin Edar

Mediakompasnews.com,- Lebak – Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku Pengedar Obat Tanpa izin Edar beserta Barang buktinya.

Pelaku HJ (28) warga Aceh pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 Wib berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
” Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku HJ (28) warga Aceh pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 Wib di Jalan raya Pasar malingping Kp. Simpang Ds. Sukamanah Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten,” Ujar Malik, Senin (16/1/2023).

Baca Juga :  Komplotan Ganjal ATM Ditangkap di Tangerang, Simak Pesan Kapolres

“Dari Pelaku HJ, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah),” ungkapnya.

“Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Malik.

Baca Juga :  PT. Fortuna Sembada Griya Berdaya Arogan Dengan Putuskan Kontrak Kerja Sepihak

Kata Malik, “Polres Lebak melalui Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, Psikotropika dan obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Lebak,”

“Obat-obat seperti Tramadol dan Hexymer ini sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan kecanduan, Selain itu penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Malik.

Baca Juga :  Pemdes Desa Banjarsari Realisasikan Bangun Jalan Poros Desa Yaitu Betonisasi, Masyarakat Antusias Kepada Kades

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara serta pidana,” tegasnya. (M.Irwansyah/Humas)

Share :

Baca Juga

Banten

Diduga Pelaksanaan Sarana Prasarana Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Tidak Sesuai Dengan Keterangan Yang Di Sampaikan Sekdes.Kepada Awak Media.

Banten

Ketua DPD AWPI Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Banten

Isu Penculikan Anak, Polres Lampung Selatan, AKBP Edwin: Nyatakan Tidak Benar

Banten

Layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023. H-7, Trafik Penumpang dan Kendaraan Menuju Sumatera Ramai Lancar

Banten

FORWATU Minta Narasi, LSM Yang Nutup Tempat Dugem di Kawasan Dekat Pesantren Menjadi Backing di Laporkan ke APH

Banten

Sejahtera Dan Maju Bersama Asisi Menjadi Komitmen Ketua Terpilih Nurohim

Banten

Kantor Hukum llham Suardi., Amd., S.E. S.H. M.H. Bantu Warga Miskin Untuk Pendampingan Hukum

Banten

Viral Video Syur Oknum Kepala Desa Menuai Kritisi Berbagai Kalangan di Kabupaten Lebak