LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Banten / Berita Utama / Kota Serang / Sorotan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 19:24 WIB

Didugaan penyimpangan Pembangunan Pelebaran Jalan, LBH BSN Somasi DPUPR Provinsi Banten

Mediakompasnews.com – Kota Serang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Sembilan Nusantara (BSN) kirimkan surat teguran hukum kepada DPUPR Provinsi Banten, Sabtu (25/03/2023).

Mengenai Proyek Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima yang menelan biaya puluhan milyar rupiah, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 Provinsi Banten. Adapun anggaran pelebaran jalan tersebut dikucurkan melalui Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( OPD DPUPR ) Provinsi Banten.

Bahwa kami menduga adanya penyimpangan Pembangunan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima yang di bangun dengan nilai pantastis, pagu anggaran pelebaran jalan Rp. 47.403.585.000,-00. (Empat Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Kota Serang. Kontraktor pelaksana PT. Karya Tunas Mandiri Persada dengan dugaan penyimpangan tersebut.

Baca Juga :  Polsek Batuceper Pertemukan Balita Koban Penculikan Dengan Keluarga, Ternyata Begini Ceritanya

Berdasarkan Hasil Advokasi Tim Kami diketahui terdapat pekerjaan yang diduga adanya penyimpangan tidak sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasinya barang
Yang di tentukan, diantaranya : poin 1 Diduga-duga adanya Pengurangan Pada besi Wire Mes, Palima mengisyaratkan agar menggunakan ukuran besi Wire Mesh ukuran 8 mili meter dan kemudian mengenai anyaman kawat yang di las ( Welded Wire Mesh) Yang tertuang dalam RAB, mencantumkan volume Sebanyak 67.273.73 Kg.

Baca Juga :  Kejar kejaran Pelaku Dengan Polisi Di Jalinsum, Berakhir Di Puskesmas

Suganda anggota LBH BSN mengatakan “Pada saat melakukan kunjungan ke lokasi pekerjaan, pihak pelaksana sedang melakukan pengecoran, bahwa berdasarkan pengukuran pada Wire Mesh tersebut diduga adalah besi yang berukurannya 6 mili meter, uang seharusnya 8 mili meter,” ucapnya.

Pekerjaan Proyek Pelebaran Jalan Pakupatan-
Palima dikerjakan tidak sesuai dengan Standar Prosedur yang telah ditentukan.

“Pembangunan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima tidak sesuai dengan Gambar Rencana Pembangunan dan diduga adanya pihak yang diuntungkan pada proyek tersebut,” kata Suganda.

Baca Juga :  Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Cek Debit Air Di Desa Sindangjaya Cipanas Kabupaten Cianjur

Terkait pengurangan Agregat Kelas B Volume Galian, maka bilamana hal ini dibiarkan saja akan menimbulkan dugaan yang Menguntungkan pihak Lain, dan akan merugikan anggaran negara.

“Kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Banten dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi ataupun audit pada proyek yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten,” pungkas suganda Paralegal LBH Bintang Sembilan Nusantara.

Penulis : Redaksi
Sumber : LBH Bintang Sembilan Nusantara

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polisi Tangani Pencurian Kabel Listrik Milik PT. AMR Batuladung Pulaulaut Tengah

Berita Utama

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 5,93 Gram

Banten

Ini Sosok Pengacara Muda Asal Mataram Yang Jadi Mahasiswa di Sekolah Tinggi Hukum Militer

Batu Bara

Polsek Labuhan Ruku Berikan Hadiah Timah Panas Pelaku Jambret

Berita Utama

Ketua Lembaga Startup dan Inkubator UMKM KADIN Indonesia Prof (assc).H. David Darmawan: Siap Majukan UMKM Melalui KADIN Indonesia Dengan Digitalisasi

Berita Utama

Dasar Hukum Seorang Jurnalis Dalam Laksanakan Kegiatan Jurnalistiknya

Berita Utama

Masuki Tahun Politik, Presiden Jokowi Dorong untuk Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan

Batu Bara

Sekdes Dahari Selebar, Arogan Halangi Wartawan Sembari Bawa Preman Untuk Ngusir Wartawan