DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten / Berita Utama / Kota Serang / Sorotan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 19:24 WIB

Didugaan penyimpangan Pembangunan Pelebaran Jalan, LBH BSN Somasi DPUPR Provinsi Banten

Mediakompasnews.com – Kota Serang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Sembilan Nusantara (BSN) kirimkan surat teguran hukum kepada DPUPR Provinsi Banten, Sabtu (25/03/2023).

Mengenai Proyek Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima yang menelan biaya puluhan milyar rupiah, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 Provinsi Banten. Adapun anggaran pelebaran jalan tersebut dikucurkan melalui Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( OPD DPUPR ) Provinsi Banten.

Bahwa kami menduga adanya penyimpangan Pembangunan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima yang di bangun dengan nilai pantastis, pagu anggaran pelebaran jalan Rp. 47.403.585.000,-00. (Empat Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Kota Serang. Kontraktor pelaksana PT. Karya Tunas Mandiri Persada dengan dugaan penyimpangan tersebut.

Baca Juga :  Musrenbangdes Semanak Tahun Anggaran 2023 - 2024 prioritaskan Pembangunan

Berdasarkan Hasil Advokasi Tim Kami diketahui terdapat pekerjaan yang diduga adanya penyimpangan tidak sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasinya barang
Yang di tentukan, diantaranya : poin 1 Diduga-duga adanya Pengurangan Pada besi Wire Mes, Palima mengisyaratkan agar menggunakan ukuran besi Wire Mesh ukuran 8 mili meter dan kemudian mengenai anyaman kawat yang di las ( Welded Wire Mesh) Yang tertuang dalam RAB, mencantumkan volume Sebanyak 67.273.73 Kg.

Baca Juga :  Kunjungi Markas Samodok, Kasad Cek Kesiapan Operasi Yonif RK 744/SYB

Suganda anggota LBH BSN mengatakan “Pada saat melakukan kunjungan ke lokasi pekerjaan, pihak pelaksana sedang melakukan pengecoran, bahwa berdasarkan pengukuran pada Wire Mesh tersebut diduga adalah besi yang berukurannya 6 mili meter, uang seharusnya 8 mili meter,” ucapnya.

Pekerjaan Proyek Pelebaran Jalan Pakupatan-
Palima dikerjakan tidak sesuai dengan Standar Prosedur yang telah ditentukan.

“Pembangunan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima tidak sesuai dengan Gambar Rencana Pembangunan dan diduga adanya pihak yang diuntungkan pada proyek tersebut,” kata Suganda.

Baca Juga :  Kecamatan Dua Koto,Pasaman Akan Memiliki Lapangan Sepak Bola Yang Permanen. Namun Ironisnya Pihak Pemborong Tidak Ada Memasang Plank Proyek

Terkait pengurangan Agregat Kelas B Volume Galian, maka bilamana hal ini dibiarkan saja akan menimbulkan dugaan yang Menguntungkan pihak Lain, dan akan merugikan anggaran negara.

“Kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Banten dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi ataupun audit pada proyek yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten,” pungkas suganda Paralegal LBH Bintang Sembilan Nusantara.

Penulis : Redaksi
Sumber : LBH Bintang Sembilan Nusantara

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Revitalisasi SDN 173305 Desa Sipultak Disambut Antusias Warga

Berita Utama

Polisi Jadi Pahlawan di Dongeng Buatan Anak, Kapolri: Tanamkan dan Jadikan Semangat Jadi Lebih Baik

Berita Utama

Usai Senam, Lapas Pasir Pangarayan Sambung Rasa Dengan WBP

Berita Utama

Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Tapal Desa,

Berita Utama

Kades Suka Damai Afrizal Mengajak Masyarakat Senam Masal Bersama

Berita Utama

Negara Harus Tegas dan Terukur Hadapi Pemberontak di Papua, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Peningkatan Status Siaga Tempur di Nduga Papua

Berita Utama

Presiden Jokowi Kembali Pimpin Rapat untuk Matangkan Persiapan KTT G20

Berita Utama

Warga Desa Suka Damai Petakur Bawah Mencari Ikan Mudik Di sungai Rokan