LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Rabu, 11 Januari 2023 - 01:03 WIB

Polres Indramayu Amankan 37 TKP Pencuri Buku dan Elektronik di Sekolahan Se-Indramayu

Mediakompasnews.Com,- Indramayu – Awal tahun 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar kepada awak media dalam konferensi pers, di Loby Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/1/23) siang.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan buku-buku sekolah di 37 (tiga puluh tujuh) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu dengan 3 tersangka, diantaranya C R alias Kaji alias Siman (49), A S (37) tahun, dan W R alias Roi (25).

C R alias Kaji alias Siman (49) ini sebagai eksekutor, sedangkan A S (37) tahun, dan W R alias Roi (25) berperan sebagai penadah,” tuturnya.

Saat melancarkan aksinya, kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar, pelaku masuk ke gedung perpustakaan sekolah seorang diri dengan cara merusak kunci gembok pintu serta mencongkel jendela dengan menggunakan kunci roda yang sebelumnya sudah disiapkannya.

Baca Juga :  Kapolres Jakarta Selatan Bersama PJU Silatuhrahmi ke Polsek Pancoran 

“Kemudian setelah berhasil mengambil buku-buku, pelaku membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Pick-Up yang didapat dari hasil sewa (rental),” terang AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Arman Sahti, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi.

Lanjut Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, setelah berhasil mengambil buku-buku sekolah tersebut kemudian pelaku C R alias Kaji alias Siman (49) ini menjualnya kepada A S (37) tahun dengan harga per kg (kilo gram) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Lalu A S menjual kembali buku-buku tersebut kepada W R alias Roi (25) dengan harga per kg (kilo gram) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga :  Dua Pengedar Narkotika Di Rokan Hulu Diciduk Res Narkoba, 19 Paket Sabu Dan Ganja Disita

Selain mengambil buku sekolah pelaku juga berhasil mengambil 22 (dua puluh tiga) unit HP tablet yang terdapat pada gedung sekolah, 19 (tujuh belas) unit HP dijual kepada A S (penadah) dengan total harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu 17 (tujuh belas) unit HP oleh A S dijual kepada W R dengan harga total harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dari hasil kejahatannya itu pelaku C R berhasil menjual buku-buku sekolah dengan jumlah berat lebih dari 12 (dua belas) ton.

Adapun akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, total jumlah kerugian yang diderita oleh sekolah-sekolah yang menjadi korban di wilayah Kabupaten Indramayu mencapai Rp. 846.692.000,- (delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

Baca Juga :  Antisipasi PMK, Polri dan TNI Terus Kawal Dinas Peternakan Lakukan Penyuluhan dan Vaksinasi

“Pelaku ini melancarkan aksinya sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan Bulan Januari 2023,” ucap AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Indramayu 1 (satu) unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pick-Up Nopol : E-8068-KK. 1 (satu) unit kendaraan roda empat Daihatsu Grandmax Pick-Up Nopol : E-8548- KR, 1 (satu) buah kunci roda, 1 (satu) buah Flashdisk berisi rekaman CCTV, 4 (empat) karung buku pelajar sekolah, 13 (sebelas) unit Handphone tablet merk Zyrex ZT 216, serta 9 (sembilan) unit Handphone berbagai merk.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. Dan pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun s/d 7 (tujuh) tahun,” tutup AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

(Nana/Uj)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ops Lilin Krakatau 2022, Kapolda Lampung Pimpin Apel Gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung Dan Jajaran

TNI/POLRI

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

TNI/POLRI

Fun Walk dengan Lintas Elemen, Kapolri Gaungkan Jaga Persatuan-Kesatuan Bangsa

Berita Utama

Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka

Berita Utama

Keteladanan dan Kerendahan Hati Seorang Jenderal Bintang Satu

Berita Utama

Tindak Truk Tanah Salahi Aturan Jam Operasional, Kapolres: Pahami Keluhan Masyarakat

Berita Utama

Seorang Pria Di Kota Lama, Empat Kali Gol Ke Kantor Polisi

TNI/POLRI

Kasrem 064/MY Ajak Jaga Kesehatan Dengan Berolahraga