DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 16 Februari 2023 - 07:43 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mediakompasnews.Com – CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RD (35). Warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, tersebut tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya hingga sekitar 4 kali. Selain itu, tersangka dan korban tinggal dalam satu rumah.

“Tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut hingga 4 kali, dan dilakukan pertama kali pada Desember 2022 sampai dengan Januari 2023. Saat ini, tersangka juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga :  Tingkatkan Keimanan, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Berikan Bantuan Alkitab Kepada Jemaat di Papua

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga menjanjikan akan membelikan kelinci untuk korban. Sehingga korban yang merupakan anak di bawah umur terpedaya bujuk rayu yang dilancarkan oleh tersangka yang sehari-hari berjualan cilok tersebut.

Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan tindakan tersangka kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon. Sehingga petugas bertindak cepat dan berhasil meringkus RD pada Januari 2023.

Baca Juga :  Kapolresta Cirebon Raih Penghargaan Innovative Leader dari Radar Cirebon Group

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli oleh tersangka. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Bersama TNI dan Polri Melakukan Senam Bersama

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jala Fair Tahun 2023, Wujudkan UMKM Indonesia yang Sehat, Kokoh, dan Mandiri

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Kembali Menerima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian PANRB

TNI/POLRI

Peringatan Satu Abad Nahdlatul Ulama, Dirbinmas Polda Banten Hadiri Resepsi Puncak

TNI/POLRI

Kapolda Lampung Apresiasi Keluarga Pelaku yang Serahkan Tersangka ke Polisi

Berita Utama

Hari Bhayangkara ke-78, Serentak 2 500 Sembako Disebar di 17 Lokasi di Tangerang

TNI/POLRI

49 Warga Kabupaten Cirebon Bikin SIM, Bayar Pakai Sampah

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Pemberian Gelar Kehormatan Ksatria Padma Dharma Utama kepada Panglima TNI

TNI/POLRI

Aksi Heroik, Personel Polresta Cirebon Bantu Pemudik Yang Mengalami Pecah Ban di Tol Palikanci KM188