LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Selasa, 10 Januari 2023 - 03:53 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Bekuk pencuri Tengki

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan menangkap warga desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan DS (31). Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Kami menerima laporan dari korban Buana (42) warga Desa Kelau Kecamatan Penengahan Lamsel pada hari minggu (8/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB bahwa telah terjadi kehilangan tangki semprot pertanian di gudang pupuk tunas tani miliknya” jelas Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.

Baca Juga :  Imigrasi Banten dan DKP3 Serang Bersinergi Dukung Petani Jagung

Menurut Kapolsek Iptu Gobel, setelah melakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengaku iya melakuan aksinya bersama seorang rekannya inisial M (DPO) masih dalam pengejaran petugas.

“Selanjutnya tidak butuh waktu lama, kami berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya saat bersembunyi di areal persawahan Desa Taman Baru Penengahan,” lanjutnya.

Kejadian diketahui oleh pelapor bermula saat pelapor menuju gudang pupuk miliknya dan melihat dua orang yang tidak di kenal keluar dari gudang pupuk seketika melarikan diri ke area persawahan.

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak 

Satu orang pelaku yang diketahui berinisial M berhasil melarikan diri menggunakan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Saat memeriksa gudang mendapati pintu samping sebelah kanan gudang sudah terbuka dalam keadaan rusak dan melihat satu unit tangki semprot mesin merk IKEDA 88 warna putih orange yang di letakkan di ruang kamar gudang tidak ada lagi di tempatnya

Baca Juga :  HUT Bhayangkara, Ketua Komisi III DPR RI Harap Polri Jadi Pelindung dan Pengayom yang Adil

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara dengan barang bukti 1 (satu) unit tank semprot mesin merk IKEDA 88 warna putih orange, 1(satu) bilah golok dan 1 (satu) buah karung warna putih.
( Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

BIMTEK dan Pengukuhan FPRB Kapanewon Jetis

Berita Utama

Kapolres Jadi Pembina Upacara, Himbau Kepada Seluruh Siswa Siswi MAN 1 Sumenep Agar Tertib Lalu Lintas

Berita Utama

Lembaga Anti Narkotika Gelar Penyuluhan dan Sosialisasi P4GN Di Acara Pesta Rakyat Tangerang

Berita Utama

Jelang Pemilu 2024, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi Ajak Anak Muda Tidak Terjebak Politik Identitas  

Hukum dan Kriminal

Pelapor DJPL ke KPK Melakukan Investigasi Lapangan, Bekas Tambang Rusak Parah

Hukum dan Kriminal

Julianto Ekaputra Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia SPI Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual “Panik”.

Berita Utama

Ini Penjelasan Keluarga dan Polisi Terkait Penemuan 4 Mayat Dikalideres Jakarta Barat

Berita Utama

Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur di Perkebunan Sawit