LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Selasa, 10 Januari 2023 - 03:53 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Bekuk pencuri Tengki

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan menangkap warga desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan DS (31). Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Kami menerima laporan dari korban Buana (42) warga Desa Kelau Kecamatan Penengahan Lamsel pada hari minggu (8/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB bahwa telah terjadi kehilangan tangki semprot pertanian di gudang pupuk tunas tani miliknya” jelas Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.

Baca Juga :  Komunitas Gaple Desa Pelempang Jaya Gelar Turnamen Gaple

Menurut Kapolsek Iptu Gobel, setelah melakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengaku iya melakuan aksinya bersama seorang rekannya inisial M (DPO) masih dalam pengejaran petugas.

“Selanjutnya tidak butuh waktu lama, kami berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya saat bersembunyi di areal persawahan Desa Taman Baru Penengahan,” lanjutnya.

Kejadian diketahui oleh pelapor bermula saat pelapor menuju gudang pupuk miliknya dan melihat dua orang yang tidak di kenal keluar dari gudang pupuk seketika melarikan diri ke area persawahan.

Baca Juga :  Rutan Tangerang dan Dukcapil Rekam Data 148 Warga Binaan, Pastikan Validitas NIK

Satu orang pelaku yang diketahui berinisial M berhasil melarikan diri menggunakan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Saat memeriksa gudang mendapati pintu samping sebelah kanan gudang sudah terbuka dalam keadaan rusak dan melihat satu unit tangki semprot mesin merk IKEDA 88 warna putih orange yang di letakkan di ruang kamar gudang tidak ada lagi di tempatnya

Baca Juga :  LSM KPMP Bangka Bakal Lapor Panglima TNI Soal Penambangan Pasir Ilegal

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara dengan barang bukti 1 (satu) unit tank semprot mesin merk IKEDA 88 warna putih orange, 1(satu) bilah golok dan 1 (satu) buah karung warna putih.
( Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Lantik Abdullah Azwar Anas sebagai MenPAN-RB

Berita Utama

Agar Produksi Air PDAM Lancar, Arief Sampaikan Ini Ke Menteri PUPR

Bandar Lampung

Ramaikan Harlah Ponpes Al-Huda Cinta Mulya, SMP Negeri 1 Way Panji Ikuti Kejuaraan Futsal

Berita Utama

Miliki Shabu, Dua Warga Malingping Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

Berita Utama

Pria Ini Diamankan Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Ujungbatu Dalam Kasus Sabu

Berita Utama

Wujud Empati, Kapolres Rohul Polda Riau Rehab Rumah Masyarakat Kurang Mampu Bersama Personil Polsek Rokan IV Koto

Berita Utama

Kapolsek AKP Sohermansyah Dampingi Wabup H Indra Gunawan Hadiri Giat Sertijab Dan Pisah Sambut Camat Ujung Batu

Berita Utama

Diduga Ketua Projo Muna Barat LM Junaim Katakan Tuduhan DPD JPKPN Sultra Recehan, Ini Tanggapan Ali Sabarno!