DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Selasa, 10 Januari 2023 - 03:53 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Bekuk pencuri Tengki

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan menangkap warga desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan DS (31). Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Kami menerima laporan dari korban Buana (42) warga Desa Kelau Kecamatan Penengahan Lamsel pada hari minggu (8/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB bahwa telah terjadi kehilangan tangki semprot pertanian di gudang pupuk tunas tani miliknya” jelas Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara, Polisi Salurkan Kembali 75 Paket Sembako dan Cek Kesehatan Gratis di Karawaci

Menurut Kapolsek Iptu Gobel, setelah melakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengaku iya melakuan aksinya bersama seorang rekannya inisial M (DPO) masih dalam pengejaran petugas.

“Selanjutnya tidak butuh waktu lama, kami berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya saat bersembunyi di areal persawahan Desa Taman Baru Penengahan,” lanjutnya.

Kejadian diketahui oleh pelapor bermula saat pelapor menuju gudang pupuk miliknya dan melihat dua orang yang tidak di kenal keluar dari gudang pupuk seketika melarikan diri ke area persawahan.

Baca Juga :  Ungkap Sabu 1,2 Ton , Kapolri Berikan Penghargaan Tim Dewa Ruci 2021

Satu orang pelaku yang diketahui berinisial M berhasil melarikan diri menggunakan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Saat memeriksa gudang mendapati pintu samping sebelah kanan gudang sudah terbuka dalam keadaan rusak dan melihat satu unit tangki semprot mesin merk IKEDA 88 warna putih orange yang di letakkan di ruang kamar gudang tidak ada lagi di tempatnya

Baca Juga :  Bupati Ajak Semua Kades Bergerak Bersama Bangun Temanggung

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara dengan barang bukti 1 (satu) unit tank semprot mesin merk IKEDA 88 warna putih orange, 1(satu) bilah golok dan 1 (satu) buah karung warna putih.
( Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Monitoring Pembagian BLT Subsidi BBM

Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Jaringan Bobol Minimarket

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Ormas Tanalmkan Nilai Kebangsaan

Berita Utama

Wujudkan Peran Aktif, Babinsa Hadiri Pembagian BLT-DD Dan Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat

Berita Utama

Rutan Tangerang Gelar Bakti Sosial dan Salurkan Gerobak Usaha untuk Keluarga Warga Binaan

Berita Utama

Wabup Cirebon Monitoring Program Pengentasan Kemiskinan

Berita Utama

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Filipina di Istana Bogor

Berita Utama

Lima Hal di Bidang Kesehatan yang Ingin Dicapai Indonesia di G20