Mediakompasnews.com – Tangerang – Rutan Kelas I Tangerang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi 148 tahanan dan narapidana.
Kegiatan ini merupakan upaya pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan, khususnya dalam memastikan validitas data NIK sebagai dasar akses terhadap berbagai layanan publik, Senin (27/04/2026).
Selain untuk validasi data, kegiatan ini juga bertujuan mendukung akses warga binaan terhadap layanan jaminan kesehatan, khususnya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan data kependudukan yang valid dan terintegrasi, warga binaan diharapkan dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan layanan publik lainnya secara optimal.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara Rutan Kelas I Tangerang dan Dukcapil Kabupaten Tangerang dalam menghadirkan layanan administrasi kependudukan secara langsung (jemput bola) di lingkungan rutan.
Sebanyak 148 warga binaan mengikuti proses perekaman dan pemadanan data yang dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan apresiasi atas dukungan Dukcapil dalam pelaksanaan kegiatan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang atas kerja sama yang telah terjalin. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi warga binaan, khususnya dalam pemenuhan administrasi kependudukan dan akses layanan kesehatan,” ujar Irhamuddin.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga binaan, termasuk hak atas identitas kependudukan dan layanan kesehatan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Tangerang terus berupaya menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, inklusif, dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga binaan, baik selama menjalani masa pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat. (Marhamah)



















